PKS Minta Zulkifli Hasan Harus Bisa Turunkan Harga Minyak Goreng
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, berharap Zulkifli Hasan yang telah resmi dilantik sebagai Menteri Perdagangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menurunkan harga minyak goreng.
Mulyanto mengatakan Mendag yang baru memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar, sehingga dalam melaksanakan tugasnya harus benar-benar profesional.
Advertisement
“Pemerintah ini masih utang janji ke masyarakat untuk menurunkan harga migor sesuai harga eceran tertinggi. Bahkan dua pekan lalu Presiden [Jokowi] secara jumawa berjanji dapat menurunkan harga migor. Nyatanya hingga hari ini harga migor masih di atas harga eceran tertinggi (HET),” kata Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Dia menegaskan Mendag yang baru harus bisa membantu Presiden Jokowi memenuhi janjinya menurunkan harga migor.
"Jangan malah ikut-ikutan tebar janji tapi ujung-ujungnya malah mau menghapuskan migor curah," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, melempar wacana penghapusan minyak goreng (migor) curah.
BACA JUGA: Kontroversi Mendag Zulkifli Hasan, Didamprat Aktor Hollywood Hingga Juara Obral Izin Pembukaan Hutan
Politisi dari Fraksi PKS ini menolak dan memberi warning kepada Pemerintah, agar tidak mengangkat isu yang kontroversial tersebut. Menurutnya, isu ini sejatinya wacana yang sudah lama dan Pemerintah sendiri yang membatalkannya. Memang dibanding migor kemasan, migor curah kurang higienis, serta terpengaruh langsung terhadap kenaikan harga CPO.
Namun, masyarakat kecil serta UMKM masih sangat membutuhkannya. Migor curah untuk konsumsi masyarakat dan industri menempati porsi dominan, sebesar 3,7 juta ton pada tahun 2021 atau sekitar 74 persen dari kebutuhan migor nasional.
“Pemerintah jangan seperti pepatah “buruk rupa cermin dipecahkan”. Karena tidak mampu mengendalikan pasokan dan harga migor curah, maka migor curah tersebut malah dihapuskan. Daripada membuat bising, silahkan saja Pemerintah hapus migor curah tersebut, kalau berani. Saya yakin akan menuai penolakan yang luas dari masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat kecil, lanjut Mulyanto masih membutuhkan migor yang terjangkau harganya, seperti migor curah ini. Karenanya, ketimbang mengangkat wacana ini, maka sebaiknya pemerintah fokus mengendalikan ketersediaan dan harga minyak goreng, baik curah maupun kemasan.
"Jangan melempar isu baru yang tidak penting dan mendesak yang bisa jadi malah akan menimbulkan masalah baru," tegasnya.
Mulyanto menilai hari ini minyak goreng curah masih langka dan mahal di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dia juga menyoroti berbagai janji pemerintah termasuk Presiden Jokowi untuk menurunkan harga dalam dua pekan, tapi tidak juga terbukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Advertisement