Advertisement
Bawaslu Sebut Penyelesaian Sengketa Pemilu 6 Hari Mustahil!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut batas waktu penyelesaian sengketa pencalonan peserta Pemilu 2024 selama 6 hari mustahil.
Sekadar informasi bahwa Bawaslu hanya memiliki waktu enam hari kalender untuk menyelesaikan sengketa pencalonan peserta Pemilu.
"Kalau 6 hari agak tidak mungkin bagi kami," kata Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Bagja pun menjelaskan proses penyelesaian sengketa mulai dari pendaftaran hingga persidangan.
BACA JUGA: Ini Penyebab Izin Lokasi Tol Jogja-YIA Belum Terbit
"Pendaftaran 1 hari. Perbaikan berkas 3 hari. Itu hak pemohon yang tidak bisa diganggu gugat. Hari keempat mediasi. Hari kelima untuk ajudikasi, apakah bisa dilakukan sehari, harus mendegar keterangan pemohon, temrohon, dan ahli, pembuktian," katanya.
Menurut Bagja, setidaknya butuh waktu paling tidak 10 hari kalender untuk menyelesaikan sengketa.
Bahkan, kata Bagja, dalam undang-undang, penyelesaian sengketa selambat-lambatnya adalah 12 hari.
Untuk itu, kata Bagja, saat ini pihaknya masih berkomunikasi dengan KPU untuk mencari titik temu soal masa penyelesaian sengketa tersebut.
Dia berharap akan ada titik temu sebelum 14 Juni 2022, atau saat dimulainya tahapan Pemilu
Advertisement
"Sebelum 14 juni 2022. Hari kalender kita akan pakai untuk ketemu ngobrol kita akan lakukan. Saya punya keyakinan positif untuk ini ketemu," katanya.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Presiden Rusia Abaikan Pesan Damai Jokowi?
- Raih Opini WTP ke-14, Airlangga Minta Good Governance dan Continuous Improvement Ditingkatkan
- Rusia Tawarkan Investasi Transportasi di Proyek Ibu Kota Baru di Kalimantan
- Ganjar soal Penanganan PMK: Lebih Baik Berbasis Zona Bukan Wilayah Pemerintahan
- Ini Daftar Toko yang Jual Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
Advertisement

60 Komunitas Penanggulangan Bencana Peroleh Pembinaan BPBD Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Okupansi Hotel Naik pada Mei 2022 karena Banyak Hari Libur
- Cair, Begini Rincian Gaji ke-13 PNS
- Kunjungan Wisatawan Asing ke Jogja Naik Enam Kali Lipat
- Stunting Ternyata Bisa Dicegah dengan Teknologi Nuklir
- Pemerintah Bayar Utang Rp93,5 Triliun ke Pertamina
- Ingin Tahu Gaji Masinis, Segini Besar Gaji Pegawai KAI
- Ratusan Mikroba tak Dikenal Ditemukan di Tibet, Berpotensi Picu Wabah Baru Dunia
Advertisement
Advertisement
Advertisement