Advertisement
YLKI: Jumlah Perokok Naik dalam 10 Tahun Terakhir, Pemerintah Dianggap Jadi Penyebab
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah Jdituding menjadi penyebab pravelensi perokok Indonesia meningkat. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut jumlah perokok selama 10 tahun terakhir 2011-2021, meningkat 8,8 juta perokok dewasa, menjadi 69,1 juta perokok. Artinya saat ini 25 persen masyarakat Indonesia adalah perokok
“Melambungnya jumlah perokok dan diikuti dengan prevalensi penyakit tidak menular, plus pola konsumsi rumah tangga yang dominan untuk membeli rokok adalah legacy yang sangat buruk dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022).
Advertisement
Tulus mengatakan, berdasar hasil riset riset Kementerian Kesehatan dan WHO Indonesia bertajuk Global Adult Tobacco Survey (GATT) pada hari tembakau sedunia pada 31 Mei juga membuktikan terjadi lompatan iklan dan promosi rokok di media internet. Jika pada 2011 iklan rokok di internet hanya 1,9 persen saja, maka pada 2021 iklan rokok di internet menjadi 21,4 persen.
“Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menjadikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai tumbal dengan dalih investasi,” ujar Tulus.
Beberapa tahun ini, lanjut Tulus, pemerintah telah meresmikan beberapa industri rokok baru, termasuk rokok elektronik. Menurut dia, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sama saja telah ditukargulingkan dengan kepentingan investasi industri rokok.
“Dengan fenomena yang demikian, maka target pencapaian SDG's pada 2030, dengan target 40 persen turunnya prevalensi merokok, tidak akan tercapai, alias gagal total! Bonus demografi yang digadang gadang juga akan antiklimaks, sebab yang akan muncul adalah generasi yang sakif-sakitan, dan tidak produktif,” papar Tulus.
Sementara itu, fenomena kemiskinan masyarakat juga akan langgeng, bahkan meningkat. Meski begitu, Tulus mengatakan masih ada waktu tersisa bagi Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan transformasi kebijakan, demi melindungi masyarakat Indonesia dadi pandemi konsumsi rokok, yaitu: segera amandemen PP 109/2012, larang penjualan rokok secara ketengan/batangan, dan larang iklan rokok di media digital, internet.
“Meningkatnya jumlah perokok dan naiknya belanja rokok menuntut pemerintah lebih agresif dalam menaikkan harga rokok, yaitu melalui mekanisme cukai, yang diperkuat dengan kebijakan penyederhanaan golongan tarif cukai setipis mungkin,” pungkas Tulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement