Advertisement
Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan.
Keputusan yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)t ersebut mempertimbangkan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini semakin terkendali.
Advertisement
"Maka perlu saya menyampaikan beberapa hal. Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Jokowi pun memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Sementara saat di ruang tertutup dan transportasi publik, masyarakat tetap harus memakai masker.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Tetapi untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi.
Selanjutnya, Jokowi pun menekankan masyarakat yang masuk kategori rentan dan lanjut usia dan memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan.
"Kemudian bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Jokowi.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, dalam kurun sepekan setelah libur Idulfitri (10—16 Mei 2022) kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia terus melandai.
Secara rinci, pada 10—16 Mei 2022 tercatat kasus konfirmasi positif Covid-19 terus mengalami penurunan yaitu 456, 400, 335, 335, 308, 257, dan 182 yang secara kumulatif total pertambahan konfirmasi Covid-19 secara nasional dalam sepekan adalah 2.273.
Kendati demikian, kasus Covid-19 di Indonesia memang melonjak 53,9% apabila dibandingkan dengan pada pekan sebelumnya (3—9 Mei 2022) yang tercatat sebanyak 1.477.
Namun, kasus Covid-19 pada sepekan terakhir masih jauh lebih rendah 34,6% dibandingkan sepekan sebelum libur cuti bersama (22-28 April 2022) yang mencatatkan kasus konfirmasi positif sebanyak 3.477.
Di sisi lain, kasus kematian juga terus mengalami tren penurunan yang secara rinci yaitu 20, 8, 14, 10, 5, 5, dan 6 sehingga tercatat dalam sepekan total kasus kematian mencapai 68 jiwa.
Selanjutnya, kasus kesembuhan juga menunjukan tren fluktuatif dalam sepekan terakhir (10—16 Mei), apabila dijabarkan secara rinci yaitu 659, 916, 785, 254, 416, 293, dan 263 sehingga tercatat dalam sepekan total kasus kesembuhan mencapai 3.586 jiwa.
Sejalan itu, kasus aktif atau pasien positif yang membutuhkan perawatan medis, terus berkurang dalam kurun sepekan dengan total 1.528 penurunan kasus.
Adapun secara rinci penurunan pada 10—16 Mei 2022 adalah 223. 529, 464, 71, 113, 41, dan 87.
Selanjutnya, rata-rata positivity rate meningkat dalam sepekan menjadi 0,36% dari pekan sebelumnya 0,33%.
Jumlah orang diperiksa tes Covid-19 pada sepekan terakhir juga meningkat menjadi 632.930 orang dari 464.558 orang pekan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement
Advertisement