Advertisement
Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan.
Keputusan yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)t ersebut mempertimbangkan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini semakin terkendali.
Advertisement
"Maka perlu saya menyampaikan beberapa hal. Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Jokowi pun memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Sementara saat di ruang tertutup dan transportasi publik, masyarakat tetap harus memakai masker.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Tetapi untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi.
Selanjutnya, Jokowi pun menekankan masyarakat yang masuk kategori rentan dan lanjut usia dan memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan.
"Kemudian bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Jokowi.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, dalam kurun sepekan setelah libur Idulfitri (10—16 Mei 2022) kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia terus melandai.
Secara rinci, pada 10—16 Mei 2022 tercatat kasus konfirmasi positif Covid-19 terus mengalami penurunan yaitu 456, 400, 335, 335, 308, 257, dan 182 yang secara kumulatif total pertambahan konfirmasi Covid-19 secara nasional dalam sepekan adalah 2.273.
Kendati demikian, kasus Covid-19 di Indonesia memang melonjak 53,9% apabila dibandingkan dengan pada pekan sebelumnya (3—9 Mei 2022) yang tercatat sebanyak 1.477.
Namun, kasus Covid-19 pada sepekan terakhir masih jauh lebih rendah 34,6% dibandingkan sepekan sebelum libur cuti bersama (22-28 April 2022) yang mencatatkan kasus konfirmasi positif sebanyak 3.477.
Di sisi lain, kasus kematian juga terus mengalami tren penurunan yang secara rinci yaitu 20, 8, 14, 10, 5, 5, dan 6 sehingga tercatat dalam sepekan total kasus kematian mencapai 68 jiwa.
Selanjutnya, kasus kesembuhan juga menunjukan tren fluktuatif dalam sepekan terakhir (10—16 Mei), apabila dijabarkan secara rinci yaitu 659, 916, 785, 254, 416, 293, dan 263 sehingga tercatat dalam sepekan total kasus kesembuhan mencapai 3.586 jiwa.
Sejalan itu, kasus aktif atau pasien positif yang membutuhkan perawatan medis, terus berkurang dalam kurun sepekan dengan total 1.528 penurunan kasus.
Adapun secara rinci penurunan pada 10—16 Mei 2022 adalah 223. 529, 464, 71, 113, 41, dan 87.
Selanjutnya, rata-rata positivity rate meningkat dalam sepekan menjadi 0,36% dari pekan sebelumnya 0,33%.
Jumlah orang diperiksa tes Covid-19 pada sepekan terakhir juga meningkat menjadi 632.930 orang dari 464.558 orang pekan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
Advertisement

H+4 Lebaran, Ribuan Kendaraan Memadati Area Pintu Tol Jogja-Solo Ruas Tamanmartani Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hii! Ada Buaya Muncul di Pantai Merak Belantung, Wisatawan Diminta Waspada
- Jelang Putusan Pemakzulan Presiden Korea Selatan, Ribuan Personel Polisi Diturunkan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Surya Paloh Ungkap Alasan Kader NasDem Tak Masuk Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
- Satu Orang Ditemukan Tewas, Tim SAR Terus Evakulasi Korban Bencana Tanah Longsor di Pacet, Begini Kronologinya
- Istana Klaim Antisipasi Dampak Kebijakan Tarif Impor 32 Persen Trump
- Kades Minta THR Rp165 Juta, Pemkab Bogor Berjanji Bakal Tindak Sesuai Aturan
Advertisement
Advertisement