Advertisement
Hakim MA Putuskan Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Covid-19 Booster Halal
Ilustrasi petugas menyuntikkan vaksin booster kepada warga - Unsplased.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 halal, termasuk booster, pascaputusan uji materiil di Mahkamah Agung (MA).
Sekretaris Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Fat Haryanto mengatakan, dengan adanya putusan MA ini, maka tidak ada lagi multitafsir. Ini merupakan aturan yang wajib dipatuhi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.
Advertisement
"Hanya satu tafsir bahwa pemerintah Wajib memberikan vaksin boster yang Halal kepada pemudik, vaksinnya siap, jadi sudah tidak ada alasan pemerintah mangkir tafsir hukum dari MA sudah clear, apa lagi alasan Pemerintah kok masih kasih yang haram," ucapnya, Kamis (21/4/2022).
Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA: Marak! Peredaran Pil Koplo di Gunungkidul Pakai Media Sosial
“Pemerintah, wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia atas Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Kamis (14/4/2022). Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota.
Kuasa Hukum YKMI, Ahsani Taqwim Siregar mengatakan bahwa Putusan MA ini berlaku mengikat bagi Pemerintah untuk wajib menyediakan vaksin halal, tanpa alasan apapun.
“Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadhan ini,” tegasnya.
Dia menyampaikan tidak boleh lagi pemerintah memberikan vaksin yang tidak halal kepada umat Islam.
“Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal, setelah adanya putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Padat Karya Infrastruktur Bantul Serap Ribuan Pekerja, Segini Upahnya
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Sampah Pasar Jogja Menggunung, Disdag Perkuat Pengolahan Mandiri
- Pembunuhan Ibu di Ponorogo, Polisi Buru Anak Korban hingga Gunungkidul
- Penyakit VTE Jadi Silent Killer, Guru Besar UGM Ingatkan Deteksi Dini
- Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang Belum Ditemukan hingga Hari Kesembil
- Gempa Susulan DIY 14 Kali, BMKG Tegaskan Aktivitas Sesar Opak Melemah
- Pengamat Politik Nilai Informasi Hibah Raudi Lazim Secara Kelembagaan
- Berantas Beking Pajak, Menkeu Gandeng Menko Polkam
Advertisement
Advertisement



