Advertisement
Kasus Penghasutan Demo, Gugatan Praperadilan Khariq Ditolak
Foto ilustrasi demonstrasi. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gugatan praperadilan yang diajukan oleh aktivis mahasiswa Khariq Anhar resmi ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan. Kasus yang menjerat admin Aliansi Mahasiswa Penggugat itu berkaitan dengan dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Advertisement
Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Khariq ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 128/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dikatakan, Hakim menolak praperadilan dengan menyatakan penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus Khariq telah sesuai prosedur hukum.
BACA JUGA
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucapnya.
Adapun kasus penghasutan demo dengan terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar teregister dalam dua nomor perkara.
Pertama, perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara teregister 131/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Asep Edi Suheri.
Kedua, perkara sah atau tidaknya penyitaan dengan nomor perkara teregister 128/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL dan termohon Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Dalam persidangan, hakim menjawab permintaan kuasa hukum terdakwa yakni terkait permintaan tempat persidangan hingga pemanggilan termohon.
Mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Khariq Anhar ditangkap ketika berada di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (29/8/2025) terkait rencana aksi demo. Dia ditahan oleh Polda Metro Jaya. Khariq juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
Advertisement
Kantong Parkir Malioboro Terbatas, Terminal Giwangan Disiapkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Komnas HAM: Pemulihan Pascabencana Jadi Kewajiban Negara
- 2.018 PPPK Kulonprogo Ucapkan Ikrar Antikorupsi Seusasi Terima SK
- Gus Yahya: Muktamar Bisa Dipercepat Asal Syarat Terpenuhi
- Bentrokan Thailand-Kamboja Tewaskan 16 Orang, Pengungsi Membengkak
- Mengenal Beksan dari 4 Trah Mataram Islam di Catur Sagatra
- Tarif Hotel Naik, Bintang 3 di Malioboro Tembus Rp2,9 Juta per Malam
- Jasa Marga Beri Diskon Tol 20 Persen untuk Libur Nataru 2025
Advertisement
Advertisement




