Advertisement
Dugaan Pelanggaran HAM di Indonesia Disorot Amerika, Termasuk Aplikasi PeduliLindungi
PeduliLindungi - Antara Foto/Zabur Kururu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Pernyataan tersebut dikutip dari laporan yang dikeluarkan oleh Kemenlu AS dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices". Laporan tersebut dipublikasikan secara online oleh Kemenlu AS.
Advertisement
Dalam laporan tersebut, ada banyak poin-poin terkait dengan temuan pelanggaran HAM di Indonesia. Mulai dari kasus pembunuhan di luar hukum atau sewenang-wenang oleh aparat, independensi peradilan, campur tangan pemerintah terkait privasi, pelanggaran serius dalam konflik di Provinsi Papua dan Papua Barat, hingga keberadaan undang-undang pencemaran nama baik pidana.
Selain hal-hal di atas, Kemenlu AS ternyata juga menyoroti perihal undang-undang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi.
Polisi dan pihak berwenang umumnya menghormati persyaratan ini. Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan "mendesak dan memaksa". Kemenlu AS menilai penegak hukum kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu.
Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang tidak disebutkan namanya, mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon.
"Pemerintah Indonesia mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19," tulis laporan Kemenlu AS seperti dikutip, Jumat (15/4/2022).
BACA JUGA: Sederet Fakta soal Angkringan Jogja, Nomor 8 Bikin Kangen
Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.
LSM tersebut menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay menilai tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19
"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (15/4/2022).
Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi menyimpan data identitas, mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan bahkan sampai hampir semua tempat ramai yang didatangi yang mewajibkan scan barcode untuk check-in.
Anggota Komisi IX DPR dari daerah pemilihan Sumut II itu mengatakan aplikasi PeduliLindungi sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid. Dengan aplikasi itu, lanjutnya, Satgas Covid-19 dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus.
Dari pantauan itu, lalu kemudian Satgas Covid-19 melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan, katanya. Dalam konteks ini, pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan. Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri.
Pasalnya, citra Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut.
"Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM. Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Polda DIY Ungkap 56 Kasus Pekat Selama Operasi Pekat Progo 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bapanas: Stok Beras 47,1 Juta Ton di 2026, Indonesia Diklaim Surplus
- Wisata Sleman 2026 Tembus 955 Ribu Kunjungan, Didominasi Turis Jawa
- Cegah Stunting, Asupan Gizi pada Anak Harus Jadi Perhatian
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 12 Maret 2026
- Liga Champions: PSG Bungkam Chelsea 5-2, Kvaratskhelia Cetak Brace
- Jadwal KA Bandara YIA Kamis 12 Maret 2026
- Gol Penalti Havertz di Injury Time Selamatkan Arsenal
Advertisement
Advertisement







