Advertisement
Terawan: Biarkan Saudara Saya yang Putuskan, Saya Boleh Nginap di Rumah atau Diusir ke Jalan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Mantan Tenaga Ahli (TA) Menteri Kesehatan era Terawan Agus Putranto, Andi mengatakan bahwa hari ini, Selasa (29/3/2022), Terawan masih bekerja seperti biasa atau praktik, dan merasa bangga serta terhormat jadi anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun disana [IDI],” kata Terawan, seperti ditirukan Andi yang dihubungi Selasa (29/3/2022).
Advertisement
Menurut terawan, IDI seperti rumah kedua, menjadi tempatnya bernaung, bersama saudara-saudara sejawat lain.
“Pak Terawan menimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemi Covid -19, kasihan masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, rumah sakit ikut terganggu” ujarnya.
Terawan juga menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasan dalam setiap langkah.
"Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat" ujar Andi menirukan Terawan.
Baca juga: Buka suara soal Pemecatan Terawan, Menkes: Jangan Mudah Diadu Domba!
Terawan juga menyampaikan bahwa dia sangat menyayangi saudara-saudara sejawatnya dan hormat kepada para guru.
"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana [IDI]."
Soal putusan MKEK, Terawan menyerahkan semuanya kepada saudara sejawatnya.
"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep dirumah atau diusir ke jalan" kata Terawan.
Meski tahu dirinya bakal dicoret dari keanggotaaan IDI, Terawan masih berpraktik di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (RSDKT) Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI merokemendasikan pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI. Rekomendasi tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.
Pemberhentian Terawan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja. Terdapat lima asalan yang mendasari rekomendasi MKEK IDI.
Salah satunya, karena Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin berbasis sel dedintrik itu selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement