Advertisement
Terawan: Biarkan Saudara Saya yang Putuskan, Saya Boleh Nginap di Rumah atau Diusir ke Jalan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Mantan Tenaga Ahli (TA) Menteri Kesehatan era Terawan Agus Putranto, Andi mengatakan bahwa hari ini, Selasa (29/3/2022), Terawan masih bekerja seperti biasa atau praktik, dan merasa bangga serta terhormat jadi anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun disana [IDI],” kata Terawan, seperti ditirukan Andi yang dihubungi Selasa (29/3/2022).
Advertisement
Menurut terawan, IDI seperti rumah kedua, menjadi tempatnya bernaung, bersama saudara-saudara sejawat lain.
“Pak Terawan menimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemi Covid -19, kasihan masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, rumah sakit ikut terganggu” ujarnya.
Terawan juga menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasan dalam setiap langkah.
"Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat" ujar Andi menirukan Terawan.
Baca juga: Buka suara soal Pemecatan Terawan, Menkes: Jangan Mudah Diadu Domba!
Terawan juga menyampaikan bahwa dia sangat menyayangi saudara-saudara sejawatnya dan hormat kepada para guru.
"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana [IDI]."
Soal putusan MKEK, Terawan menyerahkan semuanya kepada saudara sejawatnya.
"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep dirumah atau diusir ke jalan" kata Terawan.
Meski tahu dirinya bakal dicoret dari keanggotaaan IDI, Terawan masih berpraktik di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (RSDKT) Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI merokemendasikan pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI. Rekomendasi tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.
Pemberhentian Terawan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja. Terdapat lima asalan yang mendasari rekomendasi MKEK IDI.
Salah satunya, karena Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin berbasis sel dedintrik itu selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Prabowo Dorong Percepatan Makan Bergizi Gratis
- Kartu Nusuk dari Arab Saudi Mulai Dibagikan PPIH untuk Jemaah Calon Haji Indonesia
- Tiang Telkom Roboh Melintang di Jalan Akibat Gempa Magnitudo 6,0 di Pohuwato Gorontalo
- Heboh Rencana Vasektomi Wajib untuk Penerima Bansos, Dedi Mulyadi Menjawab Tudingan Haram
- Dua Narapidana Meninggal di Dalam Lapas, DPR Desak Pemerintah Evaluasi Total Seluruh Indonesia
Advertisement

Kasus Mbah Tupon Dikawal Anggota DPR Agar Sertifikat Tanah Bisa Segera Kembali
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 7,4: Otoritas Chile Umumkan Peringatan Tsunami dan Perintah Evakuasi di Pesisir
- Menteri ESDM Bahlil Akan Terbitkan Aturan Pengeboran Minyat Rakyat Skala Kecil
- Pemadaman Listrik Meluas di Bali, Mensesneg: Pemulihan Dilakukan Bertahap
- Bapanas Optimistis Indonesia Mampu Mencapai Swasembada Pangan
- Koordinasi dengan Interpol, Polisi Telusuri Saham Korban Scamming
- Firsta Yufi Amarta Putri Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025
- KPK Titipkan Mobil Sitaan dari Ridwan Kamil di Bengkel
Advertisement