Advertisement
Edy Mulyadi Tersangka Ujaran 'Jin Buang Anak' Diancam 10 Tahun Penjara
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Edy Mulyadi, tersangka kasus ujaran kebencian 'jin buang anak' diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa Edy disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Jo Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Pasal 15 UU No.1 UU 1946 Jo Pasal 156 KUHP.
Advertisement
"Ancaman 10 tahun, jadi ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun," kata Ramadhan, dikutip Selasa (1/2/2022).
Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ramadhan mengatakan Edy ditahan selama 20 hari kedepan.
"Alasan subjektif karena dikhwatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan objektif ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas 5 tahun," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan polisi terkait kasus ujaran 'jin buang anak' pada Senin (31/1/2022).
Baca juga: Buntut Omongan soal Kalimantan, Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Dalam memenuhi panggilan polisi, dia mengaku sudah bersiap membawa pakaian. Pasalnya, klaim Edy, dirinya sudah dibidik.
"Persiapan saya bawa ini saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," kata Edy, Senin (31/1/2022).
Edy mengklaim dirinya dibidik bukan karena ujaran 'jin buang anak'. Menurutnya, dia dibidik karena dirinya terkenal kritis.
"Saya dibidik karena saya terkenal kritis. saya mengkritisi RUU Omnibuslaw. saya mengkritisi RUU minerba dan saya mengkritisi revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," klaim Edy.
Diketahui, nama Edy Mulyadi sedang ramai diperbincangkan. Hal ini karena ucapannya dinilai menghina Kalimantan dan juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Edy menyebut IKN Nusantara di Kalimantan adalah tempat 'jin buang anak'. Hal tersebut pun menyulut emosi khususnya warga Kalimantan yang tidak terima tanahnya disebut dengan tidak pantas dan cenderung mengarah pada isu SARA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Nyadran Makam Sewu Wijirejo Bantul Digelar 9 Februari 2026
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- HUT ke 3, RSUD Saras Adyatma Bantul Perkuat Layanan Wilayah Selatan
- Operasi Keselamatan Progo 2026 di Bantul, 40 Pelanggar Ditindak
- Defisit Etos Republikan Indonesia Jadi Sorotan dalam Diskusi di UGM
- Kisah Hari Terakhir Eyang Meri Sebelum Wafat di Usia 100 Tahun
- Arsenal Vs Chelsea, Modal Menang Arteta Bidik Final Piala Liga Inggris
- Diduga Terkait Tindak Pidana Pasar Modal, Shinhan Sekuritas Digeledah
- Viral Dugaan BAP Direkayasa, Polisi Klaim Hanya Salah Paham
Advertisement
Advertisement



