Advertisement
Edy Mulyadi Tersangka Ujaran 'Jin Buang Anak' Diancam 10 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Edy Mulyadi, tersangka kasus ujaran kebencian 'jin buang anak' diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa Edy disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Jo Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Pasal 15 UU No.1 UU 1946 Jo Pasal 156 KUHP.
Advertisement
"Ancaman 10 tahun, jadi ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun," kata Ramadhan, dikutip Selasa (1/2/2022).
Polisi langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ramadhan mengatakan Edy ditahan selama 20 hari kedepan.
"Alasan subjektif karena dikhwatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan objektif ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas 5 tahun," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan polisi terkait kasus ujaran 'jin buang anak' pada Senin (31/1/2022).
Baca juga: Buntut Omongan soal Kalimantan, Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Dalam memenuhi panggilan polisi, dia mengaku sudah bersiap membawa pakaian. Pasalnya, klaim Edy, dirinya sudah dibidik.
"Persiapan saya bawa ini saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," kata Edy, Senin (31/1/2022).
Edy mengklaim dirinya dibidik bukan karena ujaran 'jin buang anak'. Menurutnya, dia dibidik karena dirinya terkenal kritis.
"Saya dibidik karena saya terkenal kritis. saya mengkritisi RUU Omnibuslaw. saya mengkritisi RUU minerba dan saya mengkritisi revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," klaim Edy.
Diketahui, nama Edy Mulyadi sedang ramai diperbincangkan. Hal ini karena ucapannya dinilai menghina Kalimantan dan juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Edy menyebut IKN Nusantara di Kalimantan adalah tempat 'jin buang anak'. Hal tersebut pun menyulut emosi khususnya warga Kalimantan yang tidak terima tanahnya disebut dengan tidak pantas dan cenderung mengarah pada isu SARA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
Advertisement

Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 5 April 2025, Cerah hingga Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Tenda Kamping di Tawangmangu Karanganyar Tertimpa Pohon, 1 Orang Meninggal Dunia
- 4 Kali Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan hingga Setinggi 800 meter
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
Advertisement
Advertisement