Advertisement
Edy Mulyadi Kena Ancam Jemput Paksa
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. ANTARA - HO/YouTube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian terkait tempat jin buang anak pada Senin (31/1).
Pada pemanggilan kedua ini, penyidik menyertakan surat perintah membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan yang kedua kalinya.
Advertisement
"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Ramadhan mengatakan surat perintah untuk membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan. Namun, upaya membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua.
"Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri," ujar Ramadhan.
Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) tempat jin buang anak. Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara.
Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1), tapi Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, saat dikonfirmasi pagi ini menyatakan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Menurut Herman, kliennya sudah mempersiapkan diri termasuk membawa peralatan mandi.
"Insya Allah hadir. Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya," ucap Herman.
Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Akses Jembatan Bambu, Wisata Srikeminut Bantul Dibuka Lagi
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Sekolah Aceh Tamiang Rusak Parah Akibat Banjir Bandang
- Jadwal Lengkap Misa Natal Gereja Katolik DIY 25 Desember 2025
- Danantara dan BUMN Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh
- OJK DIY Ingatkan Risiko Bunga Tinggi dari Pinjol
- Konsumsi Kopi Berlebihan Dapat Memperparah Kecemasan
- ViaVia Jogja Rayakan Tiga Dekade Seni dan Pariwisata Berkelanjutan
- Lonjakan Arus Nataru Berpotensi Padati Tol Jogja-Solo
Advertisement
Advertisement



