Advertisement
Buntut Omongan soal Kalimantan, Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Edy Mulyadi (EM) sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian 'jin buang anak'.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Edy sebelumnya telah memenuhi pemanggilan sebagai saksi.
Advertisement
Ramadhan mengatakan dalam menetapkan Edy sebagai tersangka setalah memeriksa 55 orang saksi terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli serta memerhatikan sejumlah alat bukti. Penyidik pun melakukan gelar perkara setelah memeriksa Edy.
"Hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Edy disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Jo Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Pasal 15 UU No.1 UU 1946 Jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Edy pun langsung ditahan usai statusnya naik dari saksi menjadi tersangka. Edy ditahan selama 20 hari kedepan dengan alasan subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif karena dikhwatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan objektif ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas 5 tahun," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan polisi terkait kasus ujaran kebencian lantaran menyebut Kalimantan sebagai tempat 'jin buang anak' pada Senin (31/1/2022).
Dalam memenuhi panggilan polisi, Edy mengaku sudah bersiap membawa pakaian. Pasalnya, klaim Edy, dirinya sudah dibidik.
"Persiapan saya bawa ini saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," kata Edy, Senin (31/1/2022).
Edy mengklaim dirinya dibidik bukan karena ujaran 'jin buang anak'. Menurutnya, dia dibidik karena dirinya terkenal kritis.
"Saya dibidik karena saya terkenal kritis. saya mengkritisi RUU Omnibuslaw. saya mengkritisi RUU minerba dan saya mengkritisi revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," klaim Edy.
Diketahui, nama Edy Mulyadi sedang ramai diperbincangkan. Hal ini karena ucapannya dinilai menghina Kalimantan dan juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Edy menyebut IKN Nusantara di Kalimantan adalah tempat 'jin buang anak'. Hal tersebut pun menyulut emosi khususnya warga Kalimantan yang tidak terima tanahnya disebut dengan tidak pantas dan cenderung mengarah pada isu SARA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id
- Aplikasi Cek Bansos Digunakan Kemensos untuk Pemutakhiran DTSEN
- Pratikno Sebut Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK Soal SD dan SMP Gratis
- 7 Orang Tewas dan Puluhan Luka dalam Tragedi Runtuhnya Jembatan yang Menimpa Kereta di Rusia
- Begini Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1, di DIY Ada 2 Lokasi
Advertisement

Lurah di Gunungkidul Bingung untuk Permodalan Koperasi Merah Putih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Otoritas Amerika Serikat Perketat Pemeriksaan Seluruh Permohonan Visa Kunjungan ke Universitas Harvard
- 21 Atlet Nigeria Tewas dalam Kecelakaan Bus
- Badai Petir hingga Hujan Es Melanda Kota Alexandria, Mesir Umumkan Status Darurat
- Teknologi AI Dimanfaatkan Cegah Konten Judi Online
- Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon Tewaskan Belasan Orang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- COO Danantara: BUMN Turut Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia-Prancis Lewat Kunjungan Macron ke Borobudur
- Indonesia Kekurangan Petugas Haji Perempuan, Tahun Depan Diusulkan Ditambah
Advertisement
Advertisement