Advertisement
Cegah Kekerasan Seksual Terulang, Kampus Diminta Segera Bentuk Satgas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kampus di seluruh Indonesia diminta segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta perguruan tinggi segera mengimplementasikan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Advertisement
BACA JUGA: Survei: Mayoritas Masyarakat Dukung Permendikbud PPKS Diterapkan di Kampus
Menurutnya, kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan dan menjauhkan dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Saya mengharapkan kampus di seluruh Indonesia dapat segera membentuk satuan tugas sebagai upaya mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Menteri PPPA dikutip dari laman Kementerian PPPA, Rabu (12/1/2022).
“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji, dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” sambungnya.
Ditegaskan, pencegahan kekerasan seksual tidak hanya di lingkungan kampus, tetapi harus menjadi aksi bersama oleh semua pihak mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi pendidikan, lingkungan perkantoran, hingga setiap keluarga dan individu.
Dia mengapresiasi langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim yang meminta perguruan tinggi di Indonesia segera membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.
BACA JUGA: UMY Gerak Cepat Periksa Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Bintang pun menekankan bahwa semua pihak harus menjadikan pencegahan sebagai hulu dalam melakukan perlawanan terhadap kekerasan seksual. Tak hanya pencegahan, ia menekankan bahwa penegakan hukum sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan menimbulkan efek jera.
“Pencegahan adalah hulu dari semua upaya mencegah kekerasan seksual. Keadilan pun harus tegak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tidak ada toleransi apapun terhadap pelaku kekerasan seksual,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dispar Bantul Alami Kendala Tarik Retribusi di Pos Baru Parangtritis
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Raisa-Hamish Daud Jadi Sorotan, Isu Rumah Tangga Trending
- PSIM Jogja Libas Dewa United 2-0, Ini Kata van Gastel
- Jonatan Chiestie Melaju ke 16 Besar French Open 2025
- BPBD Gunungkidul Imbau Waspada Bencana di Awal Musim Hujan
- Balon Cuaca Diduga Penyebab Kaca Kokpit United Airlines Pecah
- YouTube Luncurkan Alat Deteksi Deepfake untuk Lindungi Kreator
- Hoaks Politik Mendominasi, Mafindo Temukan 1.593 Kasus
Advertisement
Advertisement