Advertisement
Cegah Kekerasan Seksual Terulang, Kampus Diminta Segera Bentuk Satgas
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati meminta kampus segera membentuk satgas untuk menangani kekerasan seksual. - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kampus di seluruh Indonesia diminta segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta perguruan tinggi segera mengimplementasikan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Advertisement
BACA JUGA: Survei: Mayoritas Masyarakat Dukung Permendikbud PPKS Diterapkan di Kampus
Menurutnya, kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan dan menjauhkan dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Saya mengharapkan kampus di seluruh Indonesia dapat segera membentuk satuan tugas sebagai upaya mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Menteri PPPA dikutip dari laman Kementerian PPPA, Rabu (12/1/2022).
“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji, dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” sambungnya.
Ditegaskan, pencegahan kekerasan seksual tidak hanya di lingkungan kampus, tetapi harus menjadi aksi bersama oleh semua pihak mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi pendidikan, lingkungan perkantoran, hingga setiap keluarga dan individu.
Dia mengapresiasi langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim yang meminta perguruan tinggi di Indonesia segera membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.
BACA JUGA: UMY Gerak Cepat Periksa Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Bintang pun menekankan bahwa semua pihak harus menjadikan pencegahan sebagai hulu dalam melakukan perlawanan terhadap kekerasan seksual. Tak hanya pencegahan, ia menekankan bahwa penegakan hukum sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan menimbulkan efek jera.
“Pencegahan adalah hulu dari semua upaya mencegah kekerasan seksual. Keadilan pun harus tegak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tidak ada toleransi apapun terhadap pelaku kekerasan seksual,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Terjunkan Tim Medis Bantu Korban Banjir Bandang Aceh
- Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Naik Lagi
- Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Sritex
- Nusron Wahid Serahkan 24 Penghargaan WBK di Rakernas ATR/BPN
- UKDW Beri Edukasi Sehat dan Digital bagi Siswi Stella Duce
- Cerita di Balik Laga PSS Sleman Vs Garudayaksa: Peran DWS Mengalir
- UGM Bantu 162 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
Advertisement
Advertisement





