Prabowo Tawarkan 138 Blok Migas RI kepada Investor Rusia
Prabowo menawarkan 138 blok migas eksplorasi Indonesia kepada investor Rusia, sekaligus membuka peluang kerja sama teknologi dan hilirisasi.
Penyekatan Jembatan Suramadu baik dari arah Kota Surabaya maupun dari arah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 mulai diberlakukan Kamis (17/6/2021)./Antara-Pemkot Surabaya
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali yang berlaku mulai 4 sampai dengan 17 Januari 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (4/1), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga tiga minggu ke depan, yaitu mulai 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022.
Pada perpanjangan kali ini, daerah berstatus PPKM level 3 berkurang cukup drastis dari 26 daerah menjadi 11 kabupaten dan kota.
Adapun, tertulis untuk wilayah PPKM level tiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial staf yang bekerja di kantor (work from office/WFO) diberlakukan maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Sementara, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, pusat perbelanjaan/ mall dan teknologi informasi diperbolehkan beroperasi 100 persen.
Adapun, restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan 2 orang per meja.
Untuk, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Prabowo menawarkan 138 blok migas eksplorasi Indonesia kepada investor Rusia, sekaligus membuka peluang kerja sama teknologi dan hilirisasi.
Reach, pemilik Daily Mirror dan Daily Express, memangkas 220 posisi editorial di tengah penurunan trafik Google dan perubahan konsumsi berita akibat AI.
Liga Pro Arab Saudi luncurkan Share and Earn, skema bagi hasil streaming bagi pemain dan kreator. Ronaldo berpeluang raup cuan dari 1 miliar followers.
CEO Snapchat Evan Spiegel mengatakan pembatasan waktu penggunaan remaja telah dibahas secara internal. Namun, belum ada jadwal penerapannya.
Penggemar Ed Sheeran dilaporkan kesulitan menjual kembali tiket Loop Tour. Harga tiket resale sejumlah konser juga mengalami penurunan.
Floyd Samba mencetak dua gol dalam debut bersama Manchester City saat The Citizens menghajar Norwich 5-0 di Piala Liga Inggris 2026/2027.