Advertisement
Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jawa-Bali Hingga 17 Januari
Penyekatan Jembatan Suramadu baik dari arah Kota Surabaya maupun dari arah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 mulai diberlakukan Kamis (17/6/2021). - Antara/Pemkot Surabaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali yang berlaku mulai 4 sampai dengan 17 Januari 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Advertisement
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (4/1), pemerintah pun resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga tiga minggu ke depan, yaitu mulai 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022.
Pada perpanjangan kali ini, daerah berstatus PPKM level 3 berkurang cukup drastis dari 26 daerah menjadi 11 kabupaten dan kota.
Adapun, tertulis untuk wilayah PPKM level tiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial staf yang bekerja di kantor (work from office/WFO) diberlakukan maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Sementara, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, pusat perbelanjaan/ mall dan teknologi informasi diperbolehkan beroperasi 100 persen.
Adapun, restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan 2 orang per meja.
Untuk, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 7 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 7 Desember 2025
- Sassuolo Tekuk Fiorentina, Skor 3-1, Jay Idzes Tampil Solid
- Prabowo Perintahkan Listrik Sumatera-Aceh Menyala dan Jalan Terhubung
- Manchester City Kian Dekat ke Puncak Usai Bekuk Sunderland 3-0
- Kemendagri Turunkan Inspektorat Awasi Kepala Daerah Terdampak Bencana
- Rute Trans Jogja Kini Jangkau Wisata hingga Rumah Sakit
Advertisement
Advertisement




