Advertisement
Begini Kondisi 3 TNI Penabrak dan Pembuang 2 Remaja ke Sungai hingga Tewas
Ilustrasi mayat - Ist/Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG--Otoritas TNI mengklaim sudah menahan tiga anggota TNI AD yang menabrak dua remaja lalu membuang korban ke sungai.
Polisi Militer TNI AD sedang menangani kasus tiga pelaku penabrakan dan pembuangan jenazah Handi Saputra (16) - Salsabila (14) di Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Advertisement
Orang tua korban meminta Presiden dan Panglima TNI mendukung hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku. "Panglima dan Presiden, saya memohon hukumannya seberat-beratnya karena anak saya masih hidup dibuang di kali.”
Ketiga pelaku yaitu personel TNI Angkatan Darat. Mereka sudah menjalani penahanan sementara, sementara kasusnya "dalam proses penyidikan Polisi Militer TNI AD," kata Kapen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono, Sabtu (25/12/2021).
Perkembangan penyelidikan kasus akan disampaikan Markas Besar Angkatan Darat dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Sri Sultan HB X Sampaikan Pesan Natal, Ini Isinya
Ketiga orang yang terlibat yaitu Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro.
"Kolonel Infanteri P tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado, Kopral Dua DA dan Koprasl Dua Ahmad tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Jumat (24/12/2021).
Pelanggaran yang diduga dilakukan yaitu Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Pasal 181, Pasal 359, Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan pemberian hukuman yang lebih berat kepada ketiga personel.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut."
Permintaan orang tua
Orang tua Handi Saputra, Ethes Hidayatullah, tidak terima dengan perlakuan para penabrak putranya.
"Mohon Panglima TNI dan bapak Presiden, minta hukuman setimpal buat anak saya. Kepada bapak Panglima dan Presiden, saya memohon hukumannya seberat-beratnya karena anak saya masih hidup dibuang di kali,” lata Ethes.
“Aparat negara harusnya melindungi rakyatnya kok malah membuang rakyatnya. Gimana nggak sakit, ibunya dari kecil nyamuk saya ditepukin, ini sudah sudah besar malah dibuang ke kali."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Jogja Kamis 19 Februari 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- AS-China Memanas, OpenAI Seret DeepSeek ke DPR
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- 3 Film Indonesia Tayang 19 Februari 2026, Drama Batak dan Horor
- Awal Ramadan Berbeda, Gus Hilmy Kritik Kemenag
- Mbappe: Prestianni Menyebut Monyet Lima Kali
- Astra Motor Yogyakarta Raih Zero Accident Award K3 2026
- Manfaat Ganti Minyak Rem Motor untuk Pengereman Aman
Advertisement
Advertisement







