Advertisement
Waduh! Anak Buah Sri Mulyani Diduga Main Mata dengan Mafia Aset BLBI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Praktik mafia tanah aset negara dari kasus BLBI diduga melibatkan aparat pemerintah.
Kasus pemalsuan surat oleh jaringan 'mafia tanah', telah mengakibatkan ratusan hektare aset BLBI jatuh ke tangan pihak ketiga.
Advertisement
Aset di Kecamatan Jasinga, misalnya, luas tanah yang lepas ke tangan pihak ketiga mencapai 500 hektare.
Sementara di kawasan Sentul, aset yang lepas juga cukup luas. "Sebagian aset sudah dikuasai pihak ketiga," demikian informasi yang diperoleh Bisnis-jaringan Harianjogja.com belum lama ini.
Penyidik kepolisian, menurut informasi itu, telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara pemalsuan aset BLBI. Dua di antara para tersangka berinisial SMU dan AT. Keduanya kini telah meringkuk di rumah tahanan Polres Bogor.
Menariknya, selain pelaku dari pihak swasta, polisi juga sedang mendalami dugaan keterlibatan dua pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu di kasus pemalsuan aset eks BLBI itu.
Bisnis telah menelusuri dugaan keterlibatan dua anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut. Kedua orang itu masing-masing berinisial AFA dan MT.
Meski demikian, keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi sampai saat ini masih mencari tahu sejauh mana keterlibatan para pegawai Kemenkeu dalam kasus pemalsuan surat aset BLBI.
BACA JUGA: Semeru Erupsi Lagi, Ini Status Terkini Gunung Berapi di Indonesia
Ada indikasi kuat keduanya mengetahui bahkan terlibat dalam penjualan dokumen aset negara kepada para mafia tanah.
Kabarnya, atas penyerahan dokumen tersebut mereka memperoleh imbalan puluhan juta hingga ratusan rupiah.
Sementara Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo tak menampik soal adanya kasus yang menyeret dua pegawai Kemenkeu.
Prastowo mengatakan Inspektorat Jenderal Kemenkeu tengah mendalami kasus penggelapan aset BLBI. Dia memastikan Kemenkeu akan menindak tegas oknum atau pegawai yang terlibat dalam mafia aset BLBI.
“Jika terbukti bersalah pasti dikenakan hukuman sesuai ketentuan,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement