Advertisement
Sejarah Singkat Gamelan yang Sudah Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya oleh UNESCO

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Organisasi PBB untuk Pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan atau United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) resmi menetapkan gamelan sebagai Wisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada Rabu (15/12/2021).
Advertisement
"Kabar baik hari ini datang dari kantor pusat UNESCO di Paris. Badan PBB itu menetapkan gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage) UNESCO. Indonesia akan terus melestarikan gamelan melalui pendidikan, festival, pertunjukan, dan pertukaran budaya," kata Jokowi dikutip dari akun Twitter.
Dengan adanya penetapan itu diharapkan warisan budaya tersebut dapat terus dilestarikan dan dikembangkan.
Sejarah singkat Gamelan
Gamelan sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari rakyat di berbagai daerah di Indonesia. Gamelan diperkirakan sudah ada sejak tahun 326 saka (404M).
Dikutip dari laman kebudayaan.pdkjateng.go.id, penggambaran terkait gamelan itu bisa dilihat pada relief Candi Borobudur dan Prambanan. Alat musik tradisi tersebut biasa digunakan untuk mengiringi pagelaran wayang dan tari.
Seiring waktu, gamelan Jawa berdiri sendiri sebagai sebuah pertunjukan musik lengkap dengan penyayi (sinden).
Gamelan terdiri dari seperangkat instrumen yakni gendang, gong, suling, bonang, siter, rebab, kempul, kempyang, kethuk, saron, gender, slenthem, kemanak, cemplung.
Gendang adalah ‘pamurba irama’ yang berfungsi sebagai pengatur irama dan tempo gendhing yang dimainkan. Penabuh gendang ditempatkan sebagai pimipinan karawitan pengiring.
Gamelan dalam sejarahnya telah mengalami perubahan dan perkembangan yang luar biasa baik dilihat dari wujud, makna kualitas, kuantitas, fungsi dan kegunaannya. Makna gamelan lainnya yaitu suatu benda hasil dari digembel atau dipukul-pukul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mahkamah Konsitusi Keluarkan Dua Putusan tentang UU ITE, Mabes Polri Siap Mematuhi
- Dugaan Suap Pengurusan PAW Harun Masiku, KPK Panggil Pegawai KPU
- Dalam Dua Bulan Tahun Ini 18.610 Pekerja Terkena PHK, Kemnaker Upayakan Ini
- Dugaan Perselingkuhan Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Dibongkar Anak, Kompol SJ Segera Jalani Sidang Etik
- Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Haji Ilegal, Berangkat dengan Visa Kerja
Advertisement

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Vario Menabrak Pejalan Kaki di Jalan Affandi Depok Sleman
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Haji Ilegal, Berangkat dengan Visa Kerja
- Pemerintah Diminta Tegas Bubarkan Ormas Pelanggar Hukum
- Dugaan Perselingkuhan Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Dibongkar Anak, Kompol SJ Segera Jalani Sidang Etik
- Peringatan May Day 1 Mei 2025, Ini Sejumlah Tuntutan Buruh yang Disuarakan
- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Penyaluran CSR BI
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Minta Tunjangan Operasi untuk Prajurit Dinaikkan 75 Persen
- Relawan AAJ Laporkan Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi di 3 Wilayah
Advertisement
Advertisement