Advertisement

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Tuntutan

Setyo Aji Harjanto
Senin, 06 Desember 2021 - 11:37 WIB
Sunartono
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Tuntutan Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. - Antara/Asprilla Dwi Adha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang tuntutan, pada Senin (6/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Stepanus merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. "Sidangnya digelar offline," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/12/2021). Selain Robin, terdakwa Maskur Husain juga akan mendengarkan pembacaan tuntutan.

Advertisement

BACA JUGA : Peras Wali Kota Tanjung Balai, AKP Stefanus Ditarik ke Korps

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36.000 dari sejumlah pihak.

Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.

Secara perinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36.000.

Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.

BACA JUGA : Kasus Stefanus, Tim Penyidik KPK Geledah Gedung DPR RI

Stepanus juga disenut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta.

Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement