Peras Wali Kota Tanjung Balai, AKP Stefanus Ditarik ke Korps Bhayangkara

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Jum'at, 23 April 2021 08:27 WIB
Peras Wali Kota Tanjung Balai, AKP Stefanus Ditarik ke Korps Bhayangkara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karonpenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (31/3/2021)./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tarik anggotanya yang ditugaskan jadi penyidik KPK berinisial AKP SR atau Stefanus Robin karena diduga telah memeras Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mempersilahkan KPK menilai perbuatan yang dilakukan oleh oknum Polisi AKP SR terkait pemerasan tersebut. Jika dianggap tidak layak menjadi penyidik KPK lagi, maka Kepolisian siap menarik kembali AKP SR ke kesatuannya di Polri.
 
"Jadi itu terjadi ketika yang bersangkutan sudah ditanggap tidak layak lagi di KPK," tuturnya, Kamis (22/4).
 
Selain itu, Rusdi juga akan mempersilahkan KPK memproses kasus dugaan tindak pidana suap yang melibatkan AKP SR. Setelah proses pidana rampung, Polri akan memproses pelanggaran etik yang dilakukan AKP SR.
 
"Silahkan diproses pidana suapnya," katanya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap di Pemkot Tanjungbalai. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Steppanus Robin Pattuju (SRP).
"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online