Advertisement
Peras Wali Kota Tanjung Balai, AKP Stefanus Ditarik ke Korps Bhayangkara
Jum'at, 23 April 2021 - 08:27 WIB
Sunartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karonpenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (31/3/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tarik anggotanya yang ditugaskan jadi penyidik KPK berinisial AKP SR atau Stefanus Robin karena diduga telah memeras Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mempersilahkan KPK menilai perbuatan yang dilakukan oleh oknum Polisi AKP SR terkait pemerasan tersebut. Jika dianggap tidak layak menjadi penyidik KPK lagi, maka Kepolisian siap menarik kembali AKP SR ke kesatuannya di Polri.
"Jadi itu terjadi ketika yang bersangkutan sudah ditanggap tidak layak lagi di KPK," tuturnya, Kamis (22/4).
Selain itu, Rusdi juga akan mempersilahkan KPK memproses kasus dugaan tindak pidana suap yang melibatkan AKP SR. Setelah proses pidana rampung, Polri akan memproses pelanggaran etik yang dilakukan AKP SR.
"Silahkan diproses pidana suapnya," katanya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap di Pemkot Tanjungbalai. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Steppanus Robin Pattuju (SRP).
"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Koreksi Desain IKN: Atasi Panas dan Risiko Karhutla
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 16 Januari 2026
- NATO Kirim Pasukan ke Greenland, Sinyal Keras ke Trump
- Eskalasi Timur Tengah: Iran Incar Basis AS, Trump Bereaksi
- Hasil Como vs AC Milan 1-3: Brace Rabiot Jaga Asa Juara
- Jadwal KA Prameks, Jumat 16 Januari 2026
- Google Rilis Personal Intelligence di Gemini, Tantang Apple
Advertisement
Advertisement





