Advertisement
Tega! Gegara Warisan, 5 Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Seorang ibu bernama Rodiah, 72, asal Kampung Gudang Huut, RT003/03 Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat harus menelan rasa pahit di usia senjanya. Menginjak 72 tahun, ia dilaporkan lima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi karena persoalan harta warisan.
Ibu Rodiah dilaporkan lima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan. Dengan diantar ketiga anaknya, ibu delapan anak itu terpaksa harus diperiksa di Markas Polres Metro Bekasi, Senin lalu (29/11/2021).
Advertisement
"Sakit [perasaan] saya... Sonya [anak pertama Rodiah], melaporkan ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp500 juta," kata Rodiah, di Cikarang.
Saat mendatangi Markas Polres Metro Bekasi, Rodiah duduk di atas kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat penyakit stroke. Ia tak menyangka anak kandung yang telah ia besarkan melaporkan dia ke polisi hanya karena ingin warisan. Anak-anaknya menuduh ia menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.
Baca juga: Ridwan Kamil Akan Bergabung ke Parpol, Ini Kriteria Pilihannya
Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah juga mengaku seringkali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lima anak kandungnya seperti diteror hingga dipaksa tanda tangan.
"Anak ibu ada delapan yang tiga ikut sama ibu. Yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin batu, sampai ibu dipaksa tanda tangan," katanya.
Menurut dia, perlakuan lima anak Rodiah itu terjadi sejak suaminya meninggal dunia. Bahkan saat pihak keluarga menggelar tahlilan hari ketiga meninggalnya suami, kelima anaknya secara diam-diam mengambil surat tanah yang ia simpan.
"Lima anak saya yang melaporkan saya, Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, sama Sopyana," ucap Rodiah, seraya menangis.
Selain fisik yang sudah menua dan sakit-sakitan, Rodiah juga mengaku trauma. Ia seringkali merasa takut ketika mendengar suara pintu rumahnya diketuk. Ia takut didatangi kelima anaknya karena sering diancam.
"Tapi ibu mah pasrah saja sudah, mau diapain juga. Ibu punya Allah SWT. Ibu serahkan semua nasib ibu," katanya, seraya mengusap air mata.
Berdasarkan laporan polisi, Rodiah dilaporkan anak pertamanya, Sonya Susilawati, dengan tuduhan pasal 372 KUHP dan atau pasal 385 KUHP tentang penggelapan. Hingga kini polisi belum mau memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fakta-Fakta Kasus Little Aresha, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Kekerasan Daycare Jogja, Perlakukan Bayi Tak Manusiawi
- KKP Kaji Harga BBM Khusus Nelayan, Ini Alasannya
- Program MLT BPJS-TK Dorong Hunian Terjangkau bagi Pekerja Muhammadiyah
- Cuaca Panas Melanda Jogja, Ini Tips Ampuh Tetap Sehat dan Nyaman
- Minta Maaf, Ini Wajah DC Pinjol Pelaku Teror Damkar dan Ambulans
- Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Spanyol 2026
- Prakiraan Cuaca DIY Sabtu 25 April 2026: Waspada Indeks Panas Tinggi
Advertisement
Advertisement








