Advertisement
Buruh Ancam Mogok pada 6-8 Desember, Ini Respons Pengusaha
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara menanggapi rencana aksi mogok kerja yang dilakukan para buruh.Seperti diketahui, dalam rencana aksi mogok kerja pada 6-8 Desember itu diperkirakan akan ada 2 juta buruh yang terlibat. Mereka berasal dari ratusan pabrik yang tersebar dari berbagai daerah.
Direktur Apindo Research Institute, P. Agung Pambudhi men gatakan, sesuai aturan ketenagakerjaan, mogok kerja memang merupakan hak dari para buruh. Namun demikian, mogok kerja nasional yang direncakan itu dinilai tidak pas dengan aturan yang berlaku.
Advertisement
BACA JUGA : Disebut Menghancurkan Hidup Pekerja, Buruh di Jogja Bakal
“Dalam UU Ketenagakerjaan, mogok yang ada adalah mogok kerja, yang merupakan akibat gagalnya dari perundingan,” ucapnya belum lama ini seperti dikutip dari laman SPN.or.id.
“Dan kalau kita lihat aturan yang lebih teknis, kita lihat pada pasal 140 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Kenagakerjaan, bahwa mogok kerja dapat dilaksanakan bila ada pemberitahuan SP atau SB secara tertulis kepada pengusaha dan dinas tenaga kerja sekurang-kurangnya 7 hari sebelumnya dan memuat alasan mogok kerja. Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka mogok kerja tersebut menjadi tidak sah,” lanjutnya.
Jika tidak sah, kata Agung, maka mogok kerja yang dilakukan masuk dalam kualifikasi sebagai mangkir dan bisa dianggap sebagai pengunduran diri.
“Lalu apabila pengusaha melakukan pemanggilan kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk kembali bekerja sebanyak 2 kali berturut-turut dalam waktu 7 hari, maka pekerja atau buruh tersebut ketika dia tidak memenuhi pemanggilan dapat dianggap sebagai pengunduran diri. Itu norma peraturan perundang-undangan menyangkut tentang mogok kerja,” tegasnya.
Senada juga disampaikan Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani. Menyikapi hal itu, para pengusaha diimbau untuk berpegang kepada regulasi yang berlaku.
BACA JUGA : UMP Hanya Naik 1 Persen, Buruh Siap Mogok Kerja
“Jadi kalau sampai tidak ada di tempat dianggapnya mangkir. Jadi kita hanya mengimbau dan mengingatkan bahwa jangan sampai perusahaan itu menjadi terganggu dan perusahaan juga mempunyai hak untuk juga melindungi dari hal-hal yang memang di luar daripada aturan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Penyair Joko Pinurbo Wafat, Jenazah Disemayamkan di PUKJ Bantul
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
- Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
- Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
Advertisement
Advertisement