Buruh Ancam Mogok pada 6-8 Desember, Ini Respons Pengusaha

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara menanggapi rencana aksi mogok kerja yang dilakukan para buruh.Seperti diketahui, dalam rencana aksi mogok kerja pada 6-8 Desember itu diperkirakan akan ada 2 juta buruh yang terlibat. Mereka berasal dari ratusan pabrik yang tersebar dari berbagai daerah.
Direktur Apindo Research Institute, P. Agung Pambudhi men gatakan, sesuai aturan ketenagakerjaan, mogok kerja memang merupakan hak dari para buruh. Namun demikian, mogok kerja nasional yang direncakan itu dinilai tidak pas dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA : Disebut Menghancurkan Hidup Pekerja, Buruh di Jogja Bakal
“Dalam UU Ketenagakerjaan, mogok yang ada adalah mogok kerja, yang merupakan akibat gagalnya dari perundingan,” ucapnya belum lama ini seperti dikutip dari laman SPN.or.id.
“Dan kalau kita lihat aturan yang lebih teknis, kita lihat pada pasal 140 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Kenagakerjaan, bahwa mogok kerja dapat dilaksanakan bila ada pemberitahuan SP atau SB secara tertulis kepada pengusaha dan dinas tenaga kerja sekurang-kurangnya 7 hari sebelumnya dan memuat alasan mogok kerja. Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka mogok kerja tersebut menjadi tidak sah,” lanjutnya.
Jika tidak sah, kata Agung, maka mogok kerja yang dilakukan masuk dalam kualifikasi sebagai mangkir dan bisa dianggap sebagai pengunduran diri.
“Lalu apabila pengusaha melakukan pemanggilan kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk kembali bekerja sebanyak 2 kali berturut-turut dalam waktu 7 hari, maka pekerja atau buruh tersebut ketika dia tidak memenuhi pemanggilan dapat dianggap sebagai pengunduran diri. Itu norma peraturan perundang-undangan menyangkut tentang mogok kerja,” tegasnya.
Senada juga disampaikan Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani. Menyikapi hal itu, para pengusaha diimbau untuk berpegang kepada regulasi yang berlaku.
BACA JUGA : UMP Hanya Naik 1 Persen, Buruh Siap Mogok Kerja
“Jadi kalau sampai tidak ada di tempat dianggapnya mangkir. Jadi kita hanya mengimbau dan mengingatkan bahwa jangan sampai perusahaan itu menjadi terganggu dan perusahaan juga mempunyai hak untuk juga melindungi dari hal-hal yang memang di luar daripada aturan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabareskrim Polri Tak Lapor LHKPN sejak 2017, KPK: Nanti Kami Cek
- Deretan Negara dengan Durasi Puasa Terpendek di Dunia: Ada Indonesia
- Mayat Membusuk di Plafon Rumah Kosong Gemparkan Warga Semarang
- Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
Advertisement

Jam Kerja Pegawai Gunungkidul Dipangkas Selama Ramadan, Jumat Sampai Jam 11.00 WIB
Advertisement

Ingin Buka Puasa di Hotel? Ini 3 Rekomendasi Tempat di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ini 10 Amalan Terbaik Wajib Diketahui Bagi yang Berpuasa Ramadan
- PPATK Pastikan Dokumen Diberikan ke Kemenkeu Terkait TPPU
- Saling Klaim! Ribuan Pasukan Rusia dan Ukraina Tewas dalam Sehari
- Catat! Ini Kerugian Buruh Jika UU Cipta Kerja Diberlakukan
- Pesawat Super Air Jet AC Mati, Penumpang Bali-Jakarta Basah Kuyup
- Mendag Zulhas Sebut Harga Pangan Masih di Awal Ramadan
- Jokowi Larang ASN hingga TNI Gelar Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya
Advertisement