Advertisement
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Bisa Timbulkan Ketidakpastian Investasi
Suasana sidang putusan gugatan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Alasannya, putusan itu bersifat multitafsir di kalangan pengusaha dan serikat pekerja.
Advertisement
“Kalau ada yang gonjang-ganjing seperti ini tentu akan menimbulkan ketidakpastian, yang namanya ketidakpastian ini paling dihindari oleh investor. Mereka tidak suka dengan ketidakpastian,” kata Heri melalui sambungan telepon, Jumat (26/11/2021).
Putusan MK, kata dia, justru bakal membuat kalangan pengusaha menahan diri melakukan ekspansi bisnis di tahun depan. Manuver itu juga berpotensi menahan laju pemulihan di sejumlah industri yang berimbas pada turunnya serapan tenaga kerja.
“Pengusaha menunda untuk investasi. Proses-proses selanjutnya juga tertunda, seperti serapan tenaga kerja yang juga tertunda, perbaikan pendapatan dan daya beli masyarakat, dampaknya akan menghambat pemulihan ekonomi,” kata dia.
Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk segera meredam ketidakstabilan di tengah masyarakat selepas putusan MK kemarin.
Caranya, kata dia, pemerintah perlu mengakomodasi saran dan kepentingan dari dunia usaha dan serikat pekerja di tengah momentum perbaikan UU Cipta Kerja.
“Diskusi, duduk bareng pemerintah, pengusaha, dan pekerja suatu hal yang penting untuk menyelesaikan masalah seperti ini. Pemerintah harus segera hadir untuk mengatasi ketidakstabilan ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) meminta serikat pekerja tetap menjaga situasi yang kondusif selepas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, keputusan MK itu menyasar pada ranah formal UU Cipta Kerja yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Artinya, keputusan itu tidak menyangkut sisi materi perundang-undangan bersama dengan peraturan turunannya.
“Concern kami terkait dengan kepastian berusaha. Beberapa rekan investor kami, baik dari dalam maupun luar negeri mempertanyakan keputusan MK itu,” kata Adhi saat memberi keterangan pers di Kantor Apindo, Gedung Permata Kuningan Lt. 10, Jumat (26/11/2021).
Adhi menerangkan, UU Cipta Kerja tetap berlaku bersama dengan sejumlah aturan turunnya yang sudah ditetapkan sebelum keputusan MK pada Kamis (25/11/2021). Dengan demikian, dia meminta serikat pekerja untuk tidak membuat kesimpulan yang melenceng jauh dari putusan MK tersebut.
“Kami mendukung DPR supaya ini bisa segera direvisi sesuai dengan legal formal yang diinginkan, sehingga kami bisa mendapatkan kepastian hukum dari perubahan UU Cipta Kerja ini,” kata dia.
Di sisi lain, dia menerangkan, kalangan pengusaha belakangan ini tengah berfokus untuk mempercepat pemanfaatan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan beriringan dengan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif bagi investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Satu Sopir Tak Laik Mengemudi, Hasil Tes di Terminal Giwangan
- Jogja Diserbu Wisatawan Pengeluaran Sekali Jalan Tembus Jutaan
- Kulit Cepat Menua Diam-Diam Risiko Lebih Serius Mengintai
- Harga Emas Antam Tergelincir Tajam Pagi Ini Turun Puluhan Ribu
- IHSG Tertekan Sentimen Global Arah Konflik Belum Jelas
- Lonjakan Tajam Terjadi di Tol-Jogja Solo Saat Arus Balik Lebaran
- Vitamin D3 Dikaitkan Penurunan Risiko Serangan Jantung Ulang
Advertisement
Advertisement








