Advertisement
Menko Polhukam Bertemu Panglima TNI, Bahas Papua hingga HAM Berat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di kantornya, Kamis, (25/11/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Menko Mahfud dan Jenderal Andika membahas dua isu, yaitu terkait pendekatan baru pemerintah terhadap Papua dan pelanggaran HAM.
Advertisement
Terkait pendekatan baru tentang penanganan Papua, Mahfud menyampaikan bahwa hal itu tertuang dalam Inpres Nomor 9 tahun 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan Keppres Nomor 20 tahun 2020.
BACA JUGA : Andika Perkasa Janji TNI Akan Terbuka soal Kasus Cekcok Ibunda Arteria Dahlan
“Intinya itu pendekatan Papua adalah pembangunan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis,” katanya dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya, pemerintah akan pendekatan pembangunan kesejahteraan di Papua, lalu komprehensif atau meliputi semua hal, sinergis mencangkup semua lembaga terkait secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri.
Sementara itu, kata Menko, pendekatan teknisnya adalah operasi teritorial, bukan operasi tempur. “Jadi kalau kata Presiden [Jokowi] muncul produk yang menyatu, bukan sendiri-sendiri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Panglima TNI Andika Perkasa menambahkan bahwa pihaknya akan selalu menggunakan dasar hukum yang kini berlaku dalam penanganan segala persoalan di Papua.
"Saya menggunakan dasar hukum yang memang sudah dikeluarkan pemerintah. Dan itu nanti secara detail akan saya jelaskan pada saat saya di Papua minggu depan," kata Andika.
Kemudian, pertemuan antara Menko Polhukam dan Panglima TNI membahas pelanggaran HAM berat yang melibatkan TNI.
Mahfud mengatakan saat ini pemerintah harus menyelesaikan 13 kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Dari 13 ini, yang sembilan adalah peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM sebelum tahun 2000 atau sebelum lahirnya undang-undang tentang peradilan HAM,” katanya.
Dengan demikian, menurut Undang-Undang penyelesaian sembilan kasus HAM berat tersebut adalah dengan persetujuan atau permintaan DPR RI atau bukan Presiden.
Sementara itu, empat kasus lainnya terjadi setelah tahun 2000 dimana salah satunya pada pemerintahan Presiden Joko Widodo yakni peristiwa Paniai.
"Yang menyangkut TNI ini nanti bapak Panglima akan berkoordinasi dengan kita. Pokoknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Baik prosedurnya maupun pembuktiannya nanti akan dianalisis akan kita selesaikan, koordinasi Panglima, bersama Kemenko dan Kejaksaan Agung," ungkap Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mencoba Masuk Makkah Secara Ilegal Lewat Gurun, Seorang WNI Ditemukan Meninggal
- Indonesia Kekurangan Petugas Haji Perempuan, Tahun Depan Diusulkan Ditambah
- Waspadai Penipuan Arisan Online Ilegal, Begini Modus dan Ciri-cirinya
- Tanah Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Gubernur Jabar Perintahkan Penutupan Permanen
- Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO Khawatirkan Makin Banyaknya Remaja Pengguna Vape di Indonesia
Advertisement

Dua Anggota Brimob Ditembak di Kulonprogo, Pelaku Berhasil Ditangkap
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tanah Longsor Gunung Kuda, Belasan Korban Belum Ditemukan
- 100 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengawalan Sangat Ketat
- Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO Khawatirkan Makin Banyaknya Remaja Pengguna Vape di Indonesia
- Tanah Longsor Gunung Kuda, Korban Selamat Bercerita Tertimbun di Kabin Truk 30 Menit
- Tanah Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Gubernur Jabar Perintahkan Penutupan Permanen
- Identifikasi Korban Longsor Gunung Kuda di Cerebon, Polisi Terjunkan Tim DVI
- Biaya Hidup Anak Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Bakal Ditanggung Pemprov Jabar
Advertisement
Advertisement