Menko Polhukam Bertemu Panglima TNI, Bahas Papua hingga HAM Berat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di kantornya, Kamis, (25/11/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Menko Mahfud dan Jenderal Andika membahas dua isu, yaitu terkait pendekatan baru pemerintah terhadap Papua dan pelanggaran HAM.
Advertisement
Terkait pendekatan baru tentang penanganan Papua, Mahfud menyampaikan bahwa hal itu tertuang dalam Inpres Nomor 9 tahun 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan Keppres Nomor 20 tahun 2020.
BACA JUGA : Andika Perkasa Janji TNI Akan Terbuka soal Kasus Cekcok Ibunda Arteria Dahlan
“Intinya itu pendekatan Papua adalah pembangunan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis,” katanya dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya, pemerintah akan pendekatan pembangunan kesejahteraan di Papua, lalu komprehensif atau meliputi semua hal, sinergis mencangkup semua lembaga terkait secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri.
Sementara itu, kata Menko, pendekatan teknisnya adalah operasi teritorial, bukan operasi tempur. “Jadi kalau kata Presiden [Jokowi] muncul produk yang menyatu, bukan sendiri-sendiri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Panglima TNI Andika Perkasa menambahkan bahwa pihaknya akan selalu menggunakan dasar hukum yang kini berlaku dalam penanganan segala persoalan di Papua.
"Saya menggunakan dasar hukum yang memang sudah dikeluarkan pemerintah. Dan itu nanti secara detail akan saya jelaskan pada saat saya di Papua minggu depan," kata Andika.
Kemudian, pertemuan antara Menko Polhukam dan Panglima TNI membahas pelanggaran HAM berat yang melibatkan TNI.
Mahfud mengatakan saat ini pemerintah harus menyelesaikan 13 kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Dari 13 ini, yang sembilan adalah peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM sebelum tahun 2000 atau sebelum lahirnya undang-undang tentang peradilan HAM,” katanya.
Dengan demikian, menurut Undang-Undang penyelesaian sembilan kasus HAM berat tersebut adalah dengan persetujuan atau permintaan DPR RI atau bukan Presiden.
Sementara itu, empat kasus lainnya terjadi setelah tahun 2000 dimana salah satunya pada pemerintahan Presiden Joko Widodo yakni peristiwa Paniai.
"Yang menyangkut TNI ini nanti bapak Panglima akan berkoordinasi dengan kita. Pokoknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Baik prosedurnya maupun pembuktiannya nanti akan dianalisis akan kita selesaikan, koordinasi Panglima, bersama Kemenko dan Kejaksaan Agung," ungkap Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
Advertisement
Advertisement