Advertisement
Ini Regulasi yang Hambat Investasi Energi Terbarukan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa menilai sejumlah kebijakan pemerintah menghambat masuknya investasi di sektor energi baru terbarukan.
Dia menyebutkan bahwa Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor. Pada beleid ini, harga pembangkit energi terbarukan (ET) mengacu pada BPP PLN.
Advertisement
"Ini membuat harga pembangkit ET dipaksa serendah mungkin mengacu harga BPP, padahal BPP berasal dari harga pembangkit dg berbagai usia, bahkan yang sudah balik modal," katanya kepada Bisnis, Rabu (24/11/2021).
Regulasi lainnya adalah peraturan perjanjian jual beli listrik yang dituangkan dalam Permen ESDM No 10/2017. Dia menilai isu utama aturan ini adalah pembagian risiko yang tidak berimbang antara pengembang dan PLN.
"Tercermin dalam klausul utama yang diatur dalam Permen tersebut. Misalnya dalam ketentuan disebutkan jika PLN tidak dapat mengevakuasi daya dari pembangkit karena force majeure, maka PLN dibebaskan dari kewajiban pembayaran kepada pengembang [independent power producer/IPP]," jelasnya.
Di sisi lain, dia menilai kendala lainnya adalah insentif pajak yang tidak banyak memberi manfaat. Terlebih insentif banyak diberikan kepada pembangkit panas bumi (PLTP). Itu juga dalam bentuk risiko eksplorasi dan penugasan eksplorasi kepada BUMN.
Fabby menambahkan kendala lain adalah pembangunan PLTP dan pembangkit energi terbarukan lainnya, mayoritas hanya dalam bentuk proyek IPP yang dibeli oleh PLN.
Masalahnya kaya dia, saat ini pemerintah masih mengembangkan proyek 35 GW yang didominasi PLTU. Di sisi lain kondisi PLN yang mengalami kelebihan kapasitas dalam dua tahun terakhir membuat PLN membatasi pembelian dari ET.
"Ini bisa dilihat dari penambahan kapasitas pembangkit ET yang rendah sejak 2015 sampai dengan 2020," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemenhub Siapkan Layanan Angkutan Motor Gratis, Begini Cara Daftarnya
- Polisi Bunuh Ibu Kandung Dengan Tabung Gas di Bogor
- Hujan Guyur Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini, Termasuk DIY
- Selalu Ada Pita Merah Saat Peringatan Hari AIDS Sedunia, Ternyata Ini Sejarah dan Maknanya
- Remaja Korban Judi Online Diusulkan Direhabilitasi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
- Ini Daftar Menu Makan Bergizi Gratis Tiap Daerah, Rp10.000 per Porsi
- Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Begini Kata PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar
- One Day One Fish Diusulkan Masuk dalam Program makan Bergizi Gratis
- Timbulkan Kekhawatiran, Status Darurat Militer Korea Selatan Dicabut
- Presiden Prabowo Dijadwalkan Menghadiri Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang
- Gus Miftah Minta Maaf Setelah Video Mengolok-olok Penjual Es Teh Jadi Viral
Advertisement
Advertisement