Advertisement
Ini Regulasi yang Hambat Investasi Energi Terbarukan
Penampakan udara Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sebira 400 kWp. - PLN Enjiniring
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa menilai sejumlah kebijakan pemerintah menghambat masuknya investasi di sektor energi baru terbarukan.
Dia menyebutkan bahwa Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor. Pada beleid ini, harga pembangkit energi terbarukan (ET) mengacu pada BPP PLN.
Advertisement
"Ini membuat harga pembangkit ET dipaksa serendah mungkin mengacu harga BPP, padahal BPP berasal dari harga pembangkit dg berbagai usia, bahkan yang sudah balik modal," katanya kepada Bisnis, Rabu (24/11/2021).
Regulasi lainnya adalah peraturan perjanjian jual beli listrik yang dituangkan dalam Permen ESDM No 10/2017. Dia menilai isu utama aturan ini adalah pembagian risiko yang tidak berimbang antara pengembang dan PLN.
"Tercermin dalam klausul utama yang diatur dalam Permen tersebut. Misalnya dalam ketentuan disebutkan jika PLN tidak dapat mengevakuasi daya dari pembangkit karena force majeure, maka PLN dibebaskan dari kewajiban pembayaran kepada pengembang [independent power producer/IPP]," jelasnya.
Di sisi lain, dia menilai kendala lainnya adalah insentif pajak yang tidak banyak memberi manfaat. Terlebih insentif banyak diberikan kepada pembangkit panas bumi (PLTP). Itu juga dalam bentuk risiko eksplorasi dan penugasan eksplorasi kepada BUMN.
Fabby menambahkan kendala lain adalah pembangunan PLTP dan pembangkit energi terbarukan lainnya, mayoritas hanya dalam bentuk proyek IPP yang dibeli oleh PLN.
Masalahnya kaya dia, saat ini pemerintah masih mengembangkan proyek 35 GW yang didominasi PLTU. Di sisi lain kondisi PLN yang mengalami kelebihan kapasitas dalam dua tahun terakhir membuat PLN membatasi pembelian dari ET.
"Ini bisa dilihat dari penambahan kapasitas pembangkit ET yang rendah sejak 2015 sampai dengan 2020," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 30 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kiper Inter Milan Josep Martinez Terlibat Kecelakaan Fatal di Italia
- Trump Hapuskan Tarif 20 Persen untuk Kopi Vietnam
- Top 10 News Harianjogja.com, Rabu 29 Oktober 2025
- Tunggu Regulasi Upah, Ahmad Luthfi Serap Aspirasi dari Buruh-Pengusaha
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini, 29 Oktober
- Lecce Vs Napoli, Pertahankan Puncak Klasemen Serie A
- Atalanta Vs AC Milan, Skor 1-1, Rossoneri Gagal Kudeta Napoli
Advertisement
Advertisement



