Advertisement
UMP 2022: Jakarta Tertinggi, DIY Terendah
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO-Menaker Ida Fauziyah mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2022 hanya akan naik 1 persen saja, yakni tepatnya 1,09 persen.
Padahal sebelumnya, para buruh sepakat untuk menuntut adanya kenaikan UMP sebesar 10 persen. Pasalnya selama periode 2017-2020, upah minimum selalu naik di atas 8 persen. Kemudian saat pandemi Covid-19, UMP naik 3 persen.
Advertisement
Penetapan UMP juga akan menunggu keputusan masing-masing Gubernur paling lambat 20 November 2021. Sementara untuk UMK ditetapkan paling lambat 30 November 2021.
Ida menyampaikan, bagi daerah yang tidak mengikuti garis UMP yang ditetapkan pemerintah pusat, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi tersebut bakal diberikan kepada pemda dan perusahaan yang membangkang.
Baca juga: Serikat Pekerja Desak Gubernur Gunakan Hak Diskresi Naikan UMP 2022
"Mendagri sudah sampaikan surat kepada gubernur terkait ketentuan Upah Minimum. Ada sanksi diberikan kepada kepala daerah yang nggak memenuhi kewajiban. Sanksi administrasi, kemudian sampai terberat pemberhentian sementara dan permanen. Sanksi terhadap perusahaan akan sanksi pidana," tegas Ida.
Jika kenaikan UMP rata-rata hanya 1,09 persen, maka berikut simulasi upah yang akan diterima buruh di tahun 2022.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan total upah Rp 4.416.186,548/bulan.
Apabila UMP Jakarta naik 1,09%, maka secara nominal terjadi kenaikan Rp48.136,43/bulan. Maka buruh akan mendapatkan UMP sebesar Rp4.464.322,98/bulan.
Sedangkan DIY yang miliki UMP paling rendah, yakni Rp1.765.000/bulan. Upah naik sebesar Rp19.238,5/bulan, dengan total gaji yang diterima buruh Rp1.784.238,5/bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 14 Nov 2025
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo ke Stasiun Tugu Jogja Hari Ini
- Cek, Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 14 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Jumat 14 Nov 2025
- BNNK Bantul Rehabilitasi 70 Pengguna Narkoba Selama 2025
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja Hari Ini, Jumat 14 November
- Gunungkidul Anggarkan Rp2,2 Miliar untuk Lahan Relokasi TPR Tepus
Advertisement
Advertisement





