Advertisement
Serikat Pekerja Desak Gubernur Gunakan Hak Diskresi Naikan UMP 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Serikat pekerja meminta gubernur atau kepala daerah menggunakan kewenangannya untuk menaikan upah minimum (UM) tahun depan di atas nilai rata-rata nasional sebesar 1,09 persen yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar beralasan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberi kewenangan sepenuhnya kepada kepala daerah untuk menetapkan nilai kenaikan UM di daerahnya.
Advertisement
Selain itu, Timboel berpendapat kenaikan UM yang ditetapkan oleh Kemenaker lebih rendah dari nilai inflasi.
“Kami meminta gubernur menaikan upah minimum di atas nilai inflasi karena jika harga barang meningkat sementara kenaikan pendapatan di bawah harga barang artinya ada pergerusan nilai upah riil,” kata Timboel melalui sambungan telepon, Selasa (16/11/2021).
BACA JUGA : Bocoran Kenaikan UMP di DIY, Ini Kata Sekda
Di sisi lain, kata Timboel, kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pertumbuhan ekonomi di daerahnya tetap terjaga setiap tahunnya. Artinya, dia mengatakan pertumbuhan ekonomi itu mesti didukung oleh daya beli masyarakat yang juga terjaga.
“Dengan peningkatan upah riil kenaikan upah di atas inflasi maka akan mendorong daya beli masyarakat, akan mendorong barang dan jasa lebih cepat lagi di suatu wilayah sehingga mempercepat proses produksi yang baru,” kata dia.
Pemerintah pusat mengancam bakal memberhentikan secara permanen gubernur atau kepala daerah yang tidak mengikuti formulasi penghitungan UM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sanksi itu diambil untuk memastikan program strategis nasional ihwal UM dapat ditaati oleh setiap daerah. Harapannya, kata Ida, penetapan UM yang mengacu pada formula baku dalam PP itu dapat menciptakan iklim usaha yang berdaya saing dan kondusif bagi pengusaha.
BACA JUGA : Ditetapkan pekan ini, Besaran UMP 2022 Masih Dirahasiakan
“Mendagri sudah menyampaikan surat kepada gubernur terkait ketentuan upah minimum, dalam surat tersebut juga disampaikan sanksi kepada gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini,” kata Ida saat mengadakan konferensi pers secara daring, Selasa (16/11/2021).
Ida memerinci sanksi administrasi itu di antaranya teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen. Adapun, landasan hukum dari sanksi itu tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ketentuan penetapan upah minimum ini adalah program strategis nasional,” kata dia.
Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 sebesar 1,09 persen. Angka ini diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA : Tak Cerminkan Kebutuhan Hidup Layak, Formula UMP di DIY Ditolak Buruh
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan UMP terendah pada 2022 berada di Jawa Tengah dengan nominal Rp1.813.011. Sementara UMP tertinggi di DKI Jakarta dengan nilai Rp4.453.724.
“Rata-rata penyesuaian upah minimum [2022] 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi, ini rata-rata penyesuaian upah minimum tahun depan,” kata Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara daring, Senin (15/11/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BSU Tahap 2 Dicairkan 3 Juli 2025 lewat Kantor Pos, Simak Cara Mengambilnya
- Pesawat Boeing 737 Japan Airlines Alami Gangguan Tekanan Udara, Mendadak Turun dari Ketinggian 26.000 Kaki
- Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Perusahaan PLN
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta Gantung ke Gunung Rinjani Batal
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
Advertisement

Program Kampung Nelayan Merah Putih Pemerintah Pusat, DIY Usul Empat Lokasi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Korupsi Mesin EDC Bank, KPK Menyita Rp5,3 Miliar dari Penggeledahan
- Revisi Sejarah Indonesia, Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Jangan Ada yang Dihilangkan
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Investigasi Penyebab Kapal Tunu Tenggelam Diserahkan ke KNKT
Advertisement
Advertisement