Kabupaten Magelang Turun Jadi Level II PPKM, Anak-anak Boleh Masuk Mal
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-- Kabupaten Magelang akhirnya turun pada level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level III menjadi level II, mulai Selasa (16/11/2021). Salah satu kelonggaran aktivitas yakni anak-anak kini bisa masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
General Manager Armada Town Square (Artos) Magelang, Saparina Tri Hapsari mengungkapkan Artos segera melakukan penyesuaian aturan menyusul turunnya PPKM Kabupaten Magelang jadi level II sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 tahun 2021, tertanggal 15 November 2021.
Advertisement
"Dengan turun level PPKM ini, Artos Mall tidak ada batasan usia berkunjung. Jika sebelumnya di level III anak-anak tidak boleh masuk, kini anak-anak bisa masuk mal," jelasnya, Senin (16/11/2021).
Baca juga: PPKM Kabupaten Magelang Turun Jadi Level II, Ini Aturannya
Ia menegaskan pengunjung yang masuk Artos Mall wajib melakukan skrining QR Code di aplikasi PeduliLindungi.
Di dalam mal, kini pengunjung bisa melakukan dine in atau makan di tempat. Tenant food and beverage melayani pembelian dine in dengan kapasitas 50% dan durasi 60 menit.
"Cukup pasang aplikasi PeduliLindungi di handphone, daftar sesuai kartu identitas dan jangan lua check in saat akan masuk puntu Artos Mall," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi menjelaskan saat ini Kabupaten Magelang sudah masuk pada PPKM Level II, sehingga memungkinkan untuk aktifitas di masyarakat meningkat.
Baca juga: Hadapi Nataru, Luhut Minta Perketat Penggunaan PeduliLindungi
Meski demikian, ia berharap meskipun Kabupaten Magelang sudah masuk pada PPKM level II masyarakat tetap harus menaati protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penularan Covid-19.
"Kita harus tetap waspada, apalagi menjelang masa libur akhir tahun di bulan Desember nanti akan ada peningkatan mobilitas masyarakat sehingga kita harus tetap waspada dan tidak ada euphoria," jelas Nanda, Selasa (16/11/2021).
Nanda menerangkan terkait ketentuan Inmendagri NO 60 tahun 2021 tersebut di antaranya di sektor pariwisata (tempat wisata umum) diperbolehkan buka dengan tetap kapasitas 25 persen.
Menurutnya, hal ini harus dipedomani bersama meskipun boleh buka adalah tetap tidak boleh melakukan hal-hal yang sifatnya tidak mengindahkan kaidah protokol kesehatan secara ketat.
"Jangan sampai dengan dibukanya pariwisata nanti malah menimbulkan masalah penularan [Covid-19] yang baru," terangnya. (Nina Atmasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement