Advertisement
Kabupaten Magelang Turun Jadi Level II PPKM, Anak-anak Boleh Masuk Mal

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-- Kabupaten Magelang akhirnya turun pada level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level III menjadi level II, mulai Selasa (16/11/2021). Salah satu kelonggaran aktivitas yakni anak-anak kini bisa masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
General Manager Armada Town Square (Artos) Magelang, Saparina Tri Hapsari mengungkapkan Artos segera melakukan penyesuaian aturan menyusul turunnya PPKM Kabupaten Magelang jadi level II sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 tahun 2021, tertanggal 15 November 2021.
Advertisement
"Dengan turun level PPKM ini, Artos Mall tidak ada batasan usia berkunjung. Jika sebelumnya di level III anak-anak tidak boleh masuk, kini anak-anak bisa masuk mal," jelasnya, Senin (16/11/2021).
Baca juga: PPKM Kabupaten Magelang Turun Jadi Level II, Ini Aturannya
Ia menegaskan pengunjung yang masuk Artos Mall wajib melakukan skrining QR Code di aplikasi PeduliLindungi.
Di dalam mal, kini pengunjung bisa melakukan dine in atau makan di tempat. Tenant food and beverage melayani pembelian dine in dengan kapasitas 50% dan durasi 60 menit.
"Cukup pasang aplikasi PeduliLindungi di handphone, daftar sesuai kartu identitas dan jangan lua check in saat akan masuk puntu Artos Mall," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi menjelaskan saat ini Kabupaten Magelang sudah masuk pada PPKM Level II, sehingga memungkinkan untuk aktifitas di masyarakat meningkat.
Baca juga: Hadapi Nataru, Luhut Minta Perketat Penggunaan PeduliLindungi
Meski demikian, ia berharap meskipun Kabupaten Magelang sudah masuk pada PPKM level II masyarakat tetap harus menaati protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penularan Covid-19.
"Kita harus tetap waspada, apalagi menjelang masa libur akhir tahun di bulan Desember nanti akan ada peningkatan mobilitas masyarakat sehingga kita harus tetap waspada dan tidak ada euphoria," jelas Nanda, Selasa (16/11/2021).
Nanda menerangkan terkait ketentuan Inmendagri NO 60 tahun 2021 tersebut di antaranya di sektor pariwisata (tempat wisata umum) diperbolehkan buka dengan tetap kapasitas 25 persen.
Menurutnya, hal ini harus dipedomani bersama meskipun boleh buka adalah tetap tidak boleh melakukan hal-hal yang sifatnya tidak mengindahkan kaidah protokol kesehatan secara ketat.
"Jangan sampai dengan dibukanya pariwisata nanti malah menimbulkan masalah penularan [Covid-19] yang baru," terangnya. (Nina Atmasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement