Advertisement
Kabupaten Magelang Turun Jadi Level II PPKM, Anak-anak Boleh Masuk Mal
Pengunjung Artos Mall melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi. - Ist/dokumen
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-- Kabupaten Magelang akhirnya turun pada level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level III menjadi level II, mulai Selasa (16/11/2021). Salah satu kelonggaran aktivitas yakni anak-anak kini bisa masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
General Manager Armada Town Square (Artos) Magelang, Saparina Tri Hapsari mengungkapkan Artos segera melakukan penyesuaian aturan menyusul turunnya PPKM Kabupaten Magelang jadi level II sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 tahun 2021, tertanggal 15 November 2021.
Advertisement
"Dengan turun level PPKM ini, Artos Mall tidak ada batasan usia berkunjung. Jika sebelumnya di level III anak-anak tidak boleh masuk, kini anak-anak bisa masuk mal," jelasnya, Senin (16/11/2021).
Baca juga: PPKM Kabupaten Magelang Turun Jadi Level II, Ini Aturannya
Ia menegaskan pengunjung yang masuk Artos Mall wajib melakukan skrining QR Code di aplikasi PeduliLindungi.
Di dalam mal, kini pengunjung bisa melakukan dine in atau makan di tempat. Tenant food and beverage melayani pembelian dine in dengan kapasitas 50% dan durasi 60 menit.
"Cukup pasang aplikasi PeduliLindungi di handphone, daftar sesuai kartu identitas dan jangan lua check in saat akan masuk puntu Artos Mall," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi menjelaskan saat ini Kabupaten Magelang sudah masuk pada PPKM Level II, sehingga memungkinkan untuk aktifitas di masyarakat meningkat.
Baca juga: Hadapi Nataru, Luhut Minta Perketat Penggunaan PeduliLindungi
Meski demikian, ia berharap meskipun Kabupaten Magelang sudah masuk pada PPKM level II masyarakat tetap harus menaati protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penularan Covid-19.
"Kita harus tetap waspada, apalagi menjelang masa libur akhir tahun di bulan Desember nanti akan ada peningkatan mobilitas masyarakat sehingga kita harus tetap waspada dan tidak ada euphoria," jelas Nanda, Selasa (16/11/2021).
Nanda menerangkan terkait ketentuan Inmendagri NO 60 tahun 2021 tersebut di antaranya di sektor pariwisata (tempat wisata umum) diperbolehkan buka dengan tetap kapasitas 25 persen.
Menurutnya, hal ini harus dipedomani bersama meskipun boleh buka adalah tetap tidak boleh melakukan hal-hal yang sifatnya tidak mengindahkan kaidah protokol kesehatan secara ketat.
"Jangan sampai dengan dibukanya pariwisata nanti malah menimbulkan masalah penularan [Covid-19] yang baru," terangnya. (Nina Atmasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
Advertisement
Mudik Lebaran 2026, 28 Masjid di Kulonprogo Buka 24 Jam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Modus Lowongan Model Berujung Teror di Kulonprogo
- IGD dan Layanan Persalinan di Gunungkidul Siaga Saat Lebaran
- Penetapan Idulfitri Berpotensi Diperdebatkan karena Data Hilal
- SD Negeri di Jogja Diminta Jemput Siswa Baru ke PAUD
- Jelang Lebaran 2026, Jukir TKP Ngabean Deklarasi Antinuthuk Tarif
- Polisi Analisis 86 CCTV Usut Penyiraman Aktivis KontraS
- Persimpangan Jalan Banyumas Akan Dijaga Petugas Saat Mudik
Advertisement
Advertisement






