Advertisement
Di Balik Penahanan Yaqut, Gus Alex Ungkap Versi Berbeda
Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), berjalan menuju mobil tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). ANTARA - Rio Feisal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mencuat setelah mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, membantah adanya perintah maupun aliran uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di tengah proses hukum yang terus berjalan.
Gus Alex menyampaikan bantahan tersebut saat berada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa, (17/3/2026). Ia menegaskan tidak ada arahan apa pun dari Yaqut terkait perkara yang kini menjerat keduanya. “Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Gus Alex.
Advertisement
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pihak yang diduga memberi perintah, Gus Alex memilih tidak merinci. Ia menyebut seluruh keterangan telah disampaikan kepada penyidik KPK.
“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik atau kuasa hukum, tim hukum saya,” katanya.
BACA JUGA
Pernyataan ini muncul setelah rangkaian proses hukum yang semakin mengerucut dalam beberapa bulan terakhir. KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.
Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan dua dari tiga nama tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Langkah hukum kemudian berlanjut saat Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (10/2/2026), dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, upaya tersebut kandas setelah majelis hakim menolak permohonan praperadilan pada Rabu, (11/3/2026). Sehari berselang, Kamis, (12/3/2026), KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Di sisi lain, KPK juga memperbarui status pencegahan ke luar negeri. Pada Rabu, (19/2/2026), pencegahan hanya diperpanjang untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi masuk dalam daftar tersebut.
Soal kerugian negara, KPK telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Kamis, (27/2/2026). Nilai kerugian kemudian dipastikan sebesar Rp622 miliar pada Selasa, (4/3/2026).
Kasus ini masih terus bergulir dengan fokus pada pembuktian aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement




