Advertisement

Di Balik Penahanan Yaqut, Gus Alex Ungkap Versi Berbeda

Newswire
Selasa, 17 Maret 2026 - 15:37 WIB
Maya Herawati
Di Balik Penahanan Yaqut, Gus Alex Ungkap Versi Berbeda Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), berjalan menuju mobil tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). ANTARA - Rio Feisal

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji kembali mencuat setelah mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, membantah adanya perintah maupun aliran uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di tengah proses hukum yang terus berjalan.

Gus Alex menyampaikan bantahan tersebut saat berada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa, (17/3/2026). Ia menegaskan tidak ada arahan apa pun dari Yaqut terkait perkara yang kini menjerat keduanya. “Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Gus Alex.

Advertisement

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pihak yang diduga memberi perintah, Gus Alex memilih tidak merinci. Ia menyebut seluruh keterangan telah disampaikan kepada penyidik KPK.

“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik atau kuasa hukum, tim hukum saya,” katanya.

Pernyataan ini muncul setelah rangkaian proses hukum yang semakin mengerucut dalam beberapa bulan terakhir. KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan dua dari tiga nama tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Langkah hukum kemudian berlanjut saat Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (10/2/2026), dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun, upaya tersebut kandas setelah majelis hakim menolak permohonan praperadilan pada Rabu, (11/3/2026). Sehari berselang, Kamis, (12/3/2026), KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Di sisi lain, KPK juga memperbarui status pencegahan ke luar negeri. Pada Rabu, (19/2/2026), pencegahan hanya diperpanjang untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi masuk dalam daftar tersebut.

Soal kerugian negara, KPK telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Kamis, (27/2/2026). Nilai kerugian kemudian dipastikan sebesar Rp622 miliar pada Selasa, (4/3/2026).

Kasus ini masih terus bergulir dengan fokus pada pembuktian aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Haji 2026, YIA Siap Terbangkan 9.641 Jemaah ke Jeddah

Haji 2026, YIA Siap Terbangkan 9.641 Jemaah ke Jeddah

Kulonprogo
| Selasa, 17 Maret 2026, 17:27 WIB

Advertisement

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Wisata
| Minggu, 15 Maret 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement