Advertisement
KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi kuota haji dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026).
Pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, menyusul langkah penahanan yang telah dilakukan terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Advertisement
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah melayangkan pemanggilan resmi kepada Gus Alex untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti dalam perkara yang telah menyita perhatian publik sejak tahun lalu tersebut.
“Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan.
BACA JUGA
KPK mengharapkan sikap kooperatif dari tersangka untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024 yang mulai disidik sejak Agustus 2025.
Berdasarkan hasil audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar, menyusut dari estimasi awal yang sempat menembus angka Rp1 triliun.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Yaqut telah kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026, yang kemudian diikuti dengan penahanan resmi sang mantan menteri sehari setelah putusan hakim dibacakan.
Penyidikan ini juga sempat menyeret nama pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang sebelumnya dikenai larangan bepergian ke luar negeri. Meskipun status pencegahan Fuad tidak diperpanjang, KPK menegaskan bahwa proses pengembangan perkara tidak akan berhenti pada nama-nama yang sudah ada.
Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk membongkar secara tuntas praktik lancung dalam birokrasi pengelolaan ibadah haji. Langkah pemeriksaan intensif terhadap Gus Alex hari ini diyakini akan membuka kotak pandora mengenai aliran dana maupun pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil dari manipulasi kuota tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement







