Advertisement
KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi kuota haji dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Selasa (17/3/2026).
Pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, menyusul langkah penahanan yang telah dilakukan terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Advertisement
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah melayangkan pemanggilan resmi kepada Gus Alex untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti dalam perkara yang telah menyita perhatian publik sejak tahun lalu tersebut.
“Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan.
BACA JUGA
KPK mengharapkan sikap kooperatif dari tersangka untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024 yang mulai disidik sejak Agustus 2025.
Berdasarkan hasil audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar, menyusut dari estimasi awal yang sempat menembus angka Rp1 triliun.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Yaqut telah kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026, yang kemudian diikuti dengan penahanan resmi sang mantan menteri sehari setelah putusan hakim dibacakan.
Penyidikan ini juga sempat menyeret nama pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang sebelumnya dikenai larangan bepergian ke luar negeri. Meskipun status pencegahan Fuad tidak diperpanjang, KPK menegaskan bahwa proses pengembangan perkara tidak akan berhenti pada nama-nama yang sudah ada.
Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk membongkar secara tuntas praktik lancung dalam birokrasi pengelolaan ibadah haji. Langkah pemeriksaan intensif terhadap Gus Alex hari ini diyakini akan membuka kotak pandora mengenai aliran dana maupun pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil dari manipulasi kuota tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
Advertisement
Gunungkidul Gandeng 30 Pedagang Pasar Jadi Agen Pengendali Inflasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Tindak Tegas Truk Pelanggar SKB Lebaran 2026
- Berangkat dari Jogja, 1.800 Pedagang Ikuti Mudik Bareng Warmindo 2026
- MORAZEN Yogyakarta Santuni Anak Panti Ahmad Dahlan
- Stok Pangan Kota Jogja Melimpah, Aman Hingga Dua Bulan
- Tiket Lebaran Masih Tersedia, 41.067 Penumpang Padati Daop 6 Jogja
- Merapi Luncurkan Dua Awan Panas Sejauh 1,6 Km, Status Masih Siaga
- Program Jelajah Mudik Hadirkan Keindahan Jalur Selatan Jawa
Advertisement
Advertisement








