Advertisement
Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual Akan Berdampak Baik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak dan Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Peraturan Mendikbud Ristek 30/2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi akan meningkatkan sensitivitas terhadap kasus pelecehan yang marak terjadi selama ini.
Ketua Komnas HAM Ahmad T. Damanik mengatakan aturan tersebut akan berdampak baik terhadap penanganan kasus-kasus pelecehan dan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi yang selama ini tidak mendapatkan perhatian dan cenderung dibiarkan karena dianggap biasa.
Advertisement
"Bagian dari mengembangkan, menumbuhkan sensitivitas kita kepada perundungan, pelecahan, body shaming itu sebagai jokes biasa orang direndahkan martabatnya, kita terkadang tidak terlalu sensitif," kata Ahad dalam webinar Polemik MNC Trijaya Pro Kontra Permen PPKS, Sabtu (12/11/2021).
Ahmad menuturkan pelecahan dan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi telah terjadi dalam waktu yang sangat lama. Hal itu bahkan tidak hanya terjadi antara mahasiswa dan dosen, tapi juga kerap terjadi oleh mahasiswa dan mahasiswa.
Ahmad menambahkan berdasarkan data yang dilaporkan ke Komnas Perempuan sebagai leading sector yang menangani kasus pelecehan dan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, masih banyak kasus-kasus yang tidak dilaporkan oleh para korban.
Dia mengungkapkan tidak seluruh kasus kekerasan seksual dapat dibawa ke jalur hukum karena terdapat sejumlah kasus yang lemah secara delik pidana, sehingga harus diselesaikan di internal kampus.
"Sejak dulu bahkan kita mengalami, waktu di sekolah, dari dosen terhadap mahasiswa, tapi sulit diatas karena sensitivitas kita kepada pelecehan kita tidak sensitif," ujarnya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menulai polemik.
Beberapa pihak menolak aturan tersebut, salah satunya Muhammadiyah yang melontarkan kritik keras dan meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mencabut aturan tersebut.
Aturan tersebut dinilai mengakomodasi pembiaran praktik perzinahan di kampus, sebab perbuatan asusila tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.
“Peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus ini dikhawatirkan memicu perilaku seks yang dilarang dalam ajaran agama Islam,” kata Sekretaris Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Sayuti dalam wawancara di salah satu televisi nasional, Rabu (10/11/2021).
Menanggapi adanya penolakan dari beberapa pihak, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa beleid tersebut tidak disusun sembarangan.
Dia menyatakan beleid itu dibuat berdasarkan standar nasional serta standar internasional dari United Nations Children's Fund (UNICEF) dan World Health Organization (WHO).
Menurutnya, Permendikbudristek No. 30/2021 dibuat dengan mengutamakan kepentingan korban kekerasan seksual. Dirinya menampik bahwa beleid tersebut dibuat untuk melegalkan aktivitas seks bebas atau perzinaan di lingkungan kampus atau kalangan civitas akademika.
Nadiem juga mengatakan beleid tersebut tidak mengatur tindakan atau pelanggaran lain, seperti seks bebas, plagiarisme, ataupun hal lain di luar kekerasan seksual.
“Ada banyak sekali tindakan-tindakan di luar permen ini yang berbenturan dengan norma agama, dengan norma etika. Kita tidak di sini, kita tidak menulis mengenai seks bebas, atau plagiarisme, atau mencuri atau berbohong. Kenapa tidak dimasukkan? Karena itu tidak dalam ruang lingkup kekerasan seksual,” paparnya.
Walaupun demikian, Nadiem menyebut pihaknya tidak menutup mata adanya penolakan terhadap Permendikbudristek No. 31/2021 dari sejumlah elemen masyarakat. Dia menegaskan bahwa Kemdikbudristek akan terus terbuka menerima respons dari masyarakat.
"Kami terbuka atas semua masukan dan bagi saya beragam respon yang muncul itu adalah tanda yang sangat baik, tanda bahwa banyak yang peduli tentang pendidikan indonesia dan memikirkan masa depan generasi penerus kita," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Update Jadwal KRL Jogja Solo per Rabu, 16 Juli 2025, Lengkap dari Stasiun Tugu hingga Palur
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement