Dampak Perusahaan Ritel Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, DPR Akan Panggil Sri Mulyani
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka membahas polemik soal kenaikan PP
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak dan Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Peraturan Mendikbud Ristek 30/2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi akan meningkatkan sensitivitas terhadap kasus pelecehan yang marak terjadi selama ini.
Ketua Komnas HAM Ahmad T. Damanik mengatakan aturan tersebut akan berdampak baik terhadap penanganan kasus-kasus pelecehan dan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi yang selama ini tidak mendapatkan perhatian dan cenderung dibiarkan karena dianggap biasa.
"Bagian dari mengembangkan, menumbuhkan sensitivitas kita kepada perundungan, pelecahan, body shaming itu sebagai jokes biasa orang direndahkan martabatnya, kita terkadang tidak terlalu sensitif," kata Ahad dalam webinar Polemik MNC Trijaya Pro Kontra Permen PPKS, Sabtu (12/11/2021).
Ahmad menuturkan pelecahan dan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi telah terjadi dalam waktu yang sangat lama. Hal itu bahkan tidak hanya terjadi antara mahasiswa dan dosen, tapi juga kerap terjadi oleh mahasiswa dan mahasiswa.
Ahmad menambahkan berdasarkan data yang dilaporkan ke Komnas Perempuan sebagai leading sector yang menangani kasus pelecehan dan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, masih banyak kasus-kasus yang tidak dilaporkan oleh para korban.
Dia mengungkapkan tidak seluruh kasus kekerasan seksual dapat dibawa ke jalur hukum karena terdapat sejumlah kasus yang lemah secara delik pidana, sehingga harus diselesaikan di internal kampus.
"Sejak dulu bahkan kita mengalami, waktu di sekolah, dari dosen terhadap mahasiswa, tapi sulit diatas karena sensitivitas kita kepada pelecehan kita tidak sensitif," ujarnya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menulai polemik.
Beberapa pihak menolak aturan tersebut, salah satunya Muhammadiyah yang melontarkan kritik keras dan meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mencabut aturan tersebut.
Aturan tersebut dinilai mengakomodasi pembiaran praktik perzinahan di kampus, sebab perbuatan asusila tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.
“Peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus ini dikhawatirkan memicu perilaku seks yang dilarang dalam ajaran agama Islam,” kata Sekretaris Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Sayuti dalam wawancara di salah satu televisi nasional, Rabu (10/11/2021).
Menanggapi adanya penolakan dari beberapa pihak, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa beleid tersebut tidak disusun sembarangan.
Dia menyatakan beleid itu dibuat berdasarkan standar nasional serta standar internasional dari United Nations Children\'s Fund (UNICEF) dan World Health Organization (WHO).
Menurutnya, Permendikbudristek No. 30/2021 dibuat dengan mengutamakan kepentingan korban kekerasan seksual. Dirinya menampik bahwa beleid tersebut dibuat untuk melegalkan aktivitas seks bebas atau perzinaan di lingkungan kampus atau kalangan civitas akademika.
Nadiem juga mengatakan beleid tersebut tidak mengatur tindakan atau pelanggaran lain, seperti seks bebas, plagiarisme, ataupun hal lain di luar kekerasan seksual.
“Ada banyak sekali tindakan-tindakan di luar permen ini yang berbenturan dengan norma agama, dengan norma etika. Kita tidak di sini, kita tidak menulis mengenai seks bebas, atau plagiarisme, atau mencuri atau berbohong. Kenapa tidak dimasukkan? Karena itu tidak dalam ruang lingkup kekerasan seksual,” paparnya.
Walaupun demikian, Nadiem menyebut pihaknya tidak menutup mata adanya penolakan terhadap Permendikbudristek No. 31/2021 dari sejumlah elemen masyarakat. Dia menegaskan bahwa Kemdikbudristek akan terus terbuka menerima respons dari masyarakat.
"Kami terbuka atas semua masukan dan bagi saya beragam respon yang muncul itu adalah tanda yang sangat baik, tanda bahwa banyak yang peduli tentang pendidikan indonesia dan memikirkan masa depan generasi penerus kita," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka membahas polemik soal kenaikan PP
Operasional wisata Candi Borobudur saat Waisak 2026 hanya dibuka hingga pukul 14.00 WIB. Sebanyak 2.570 lentera dan 570 drone disiapkan.
Pakar ITB menyebut penerapan biodiesel B50 dapat mengurangi impor energi sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional di tengah krisis geopolitik.
Truk boks bermuatan tepung terguling di Bokong Semar Gunungkidul menyebabkan macet parah di jalur Jogja-Wonosari hingga Minggu pagi.
Harga emas dunia diprediksi menembus US$4.943 per troy ounce dan mendorong harga logam mulia domestik menuju Rp2,9 juta per gram.
Polres Malang menyelidiki ledakan petasan di rumah warga Kepanjen yang menewaskan satu orang dan melukai korban dengan luka bakar serius.