Advertisement
Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual Akan Berdampak Baik
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak dan Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Peraturan Mendikbud Ristek 30/2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi akan meningkatkan sensitivitas terhadap kasus pelecehan yang marak terjadi selama ini.
Ketua Komnas HAM Ahmad T. Damanik mengatakan aturan tersebut akan berdampak baik terhadap penanganan kasus-kasus pelecehan dan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi yang selama ini tidak mendapatkan perhatian dan cenderung dibiarkan karena dianggap biasa.
Advertisement
"Bagian dari mengembangkan, menumbuhkan sensitivitas kita kepada perundungan, pelecahan, body shaming itu sebagai jokes biasa orang direndahkan martabatnya, kita terkadang tidak terlalu sensitif," kata Ahad dalam webinar Polemik MNC Trijaya Pro Kontra Permen PPKS, Sabtu (12/11/2021).
Ahmad menuturkan pelecahan dan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi telah terjadi dalam waktu yang sangat lama. Hal itu bahkan tidak hanya terjadi antara mahasiswa dan dosen, tapi juga kerap terjadi oleh mahasiswa dan mahasiswa.
Ahmad menambahkan berdasarkan data yang dilaporkan ke Komnas Perempuan sebagai leading sector yang menangani kasus pelecehan dan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, masih banyak kasus-kasus yang tidak dilaporkan oleh para korban.
Dia mengungkapkan tidak seluruh kasus kekerasan seksual dapat dibawa ke jalur hukum karena terdapat sejumlah kasus yang lemah secara delik pidana, sehingga harus diselesaikan di internal kampus.
"Sejak dulu bahkan kita mengalami, waktu di sekolah, dari dosen terhadap mahasiswa, tapi sulit diatas karena sensitivitas kita kepada pelecehan kita tidak sensitif," ujarnya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menulai polemik.
Beberapa pihak menolak aturan tersebut, salah satunya Muhammadiyah yang melontarkan kritik keras dan meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mencabut aturan tersebut.
Aturan tersebut dinilai mengakomodasi pembiaran praktik perzinahan di kampus, sebab perbuatan asusila tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.
“Peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus ini dikhawatirkan memicu perilaku seks yang dilarang dalam ajaran agama Islam,” kata Sekretaris Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Sayuti dalam wawancara di salah satu televisi nasional, Rabu (10/11/2021).
Menanggapi adanya penolakan dari beberapa pihak, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa beleid tersebut tidak disusun sembarangan.
Dia menyatakan beleid itu dibuat berdasarkan standar nasional serta standar internasional dari United Nations Children's Fund (UNICEF) dan World Health Organization (WHO).
Menurutnya, Permendikbudristek No. 30/2021 dibuat dengan mengutamakan kepentingan korban kekerasan seksual. Dirinya menampik bahwa beleid tersebut dibuat untuk melegalkan aktivitas seks bebas atau perzinaan di lingkungan kampus atau kalangan civitas akademika.
Nadiem juga mengatakan beleid tersebut tidak mengatur tindakan atau pelanggaran lain, seperti seks bebas, plagiarisme, ataupun hal lain di luar kekerasan seksual.
“Ada banyak sekali tindakan-tindakan di luar permen ini yang berbenturan dengan norma agama, dengan norma etika. Kita tidak di sini, kita tidak menulis mengenai seks bebas, atau plagiarisme, atau mencuri atau berbohong. Kenapa tidak dimasukkan? Karena itu tidak dalam ruang lingkup kekerasan seksual,” paparnya.
Walaupun demikian, Nadiem menyebut pihaknya tidak menutup mata adanya penolakan terhadap Permendikbudristek No. 31/2021 dari sejumlah elemen masyarakat. Dia menegaskan bahwa Kemdikbudristek akan terus terbuka menerima respons dari masyarakat.
"Kami terbuka atas semua masukan dan bagi saya beragam respon yang muncul itu adalah tanda yang sangat baik, tanda bahwa banyak yang peduli tentang pendidikan indonesia dan memikirkan masa depan generasi penerus kita," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
- SPPG NU Diresmikan di Lombok, Dorong Gizi Santri dan Ekonomi Umat
Advertisement
Advertisement
Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 22 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress, Minggu 22 Februari 2026
- Kebakaran Rumah di Blimbingsari Sleman, Kerugian Capai Rp100 Juta
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 22 Februari 2026
- Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 22 Februari 2026
- Cuaca DIY Minggu 22 Februari 2026: Hujan Ringan Pada Siang Hari
- Como Bungkam Juventus 0-2, Inter Kukuh di Puncak
Advertisement
Advertisement








