Advertisement
PKS: Nadiem Tak Pernah Diskusikan Permen PPKS ke DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Fraksi PKS menyayangkan sikap Mendikbudristek Nadiem Makarim yang tidak pernah melibatkan wakil rakyat dalam proses perumusan Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Anggota Komisi X DPR dari fraksi PKS Fahmy Alaydroes mengungkapkan dalam penyusunan kebijakan tersebut DPR tidak pernah dilibatkan untuk mendapatkan masukan yang lengkap. Menurut dia, minimnya masukan itu menimbulkan pro dan kontrak di masyarakat.
Advertisement
"Sejauh yang saya ikuti belum pernah dibahas makanya ketika keluar Permendikbud ini kita memahaminya loh kok tiba-tiba keluar ada Permendikbud sementara di Komisi 10 dia [Nadiem] tidak pernah ajak bicara terkait dengan terbitnya Permendikbud ini," kata Fahmy dalam webinar Polemik MNC Trijaya Pro Kontra Permen PPKS, Sabtu (12/11/2021).
Menurutnya, meski Permen merupakan hak eksekutif, namun aturan tersebut harus dibuat lebih bijaksana mengingat keterlibatan perguruan tinggi yang sangat luas baik perguruan tinggi swasta maupun perguruan tinggi negeri.
Fahmy mengatakan Komisi X DPR akan siap untuk memperbaiki polemik yang ada dan berdiskusi langsung dengan Nadiem Makarim.
"Ini menjadi proses pembelajaran, mungkin saja setelah ada kontroversi seperti ini mudah-mudahan bisa hadir Komisi X, kemudian kita bersama-sama memperbaiki atau menjadikan ini menjadi sesuatu yang lebih powerfull lah," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendibudristek telah memberikan penjelasan terkait Permendikbudristek 30/2021 yang menuai polemik.
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengatakan tidak ada satu pun kata dalam Permendikbudristek PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinahan.
Tajuk di awal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan'.
“Fokus Permendikbud PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” jelasnya.
Menurutnya, Permendikbudristek 30/2021 hadir lantaran banyak perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
Advertisement
Advertisement