Advertisement
PKS: Nadiem Tak Pernah Diskusikan Permen PPKS ke DPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Fraksi PKS menyayangkan sikap Mendikbudristek Nadiem Makarim yang tidak pernah melibatkan wakil rakyat dalam proses perumusan Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Anggota Komisi X DPR dari fraksi PKS Fahmy Alaydroes mengungkapkan dalam penyusunan kebijakan tersebut DPR tidak pernah dilibatkan untuk mendapatkan masukan yang lengkap. Menurut dia, minimnya masukan itu menimbulkan pro dan kontrak di masyarakat.
Advertisement
"Sejauh yang saya ikuti belum pernah dibahas makanya ketika keluar Permendikbud ini kita memahaminya loh kok tiba-tiba keluar ada Permendikbud sementara di Komisi 10 dia [Nadiem] tidak pernah ajak bicara terkait dengan terbitnya Permendikbud ini," kata Fahmy dalam webinar Polemik MNC Trijaya Pro Kontra Permen PPKS, Sabtu (12/11/2021).
Menurutnya, meski Permen merupakan hak eksekutif, namun aturan tersebut harus dibuat lebih bijaksana mengingat keterlibatan perguruan tinggi yang sangat luas baik perguruan tinggi swasta maupun perguruan tinggi negeri.
Fahmy mengatakan Komisi X DPR akan siap untuk memperbaiki polemik yang ada dan berdiskusi langsung dengan Nadiem Makarim.
"Ini menjadi proses pembelajaran, mungkin saja setelah ada kontroversi seperti ini mudah-mudahan bisa hadir Komisi X, kemudian kita bersama-sama memperbaiki atau menjadikan ini menjadi sesuatu yang lebih powerfull lah," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendibudristek telah memberikan penjelasan terkait Permendikbudristek 30/2021 yang menuai polemik.
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengatakan tidak ada satu pun kata dalam Permendikbudristek PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinahan.
Tajuk di awal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan'.
“Fokus Permendikbud PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” jelasnya.
Menurutnya, Permendikbudristek 30/2021 hadir lantaran banyak perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Resmi! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Jadwalnya
- Gerindra Sebut Prabowo Mulai Panggil Calon Menteri pada Senin dan Selasa Ini
- Alasan Polda NTT Pecat Rudy Soik Setelah Mengungkap Penyelundupan BBM
- Industri Koran di California Meredup, Google Bakal Gelontorkan Rp1,7 Triliun
- Polisi Tangkap Mantan Caleg Sebarkan Video Asusila
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Selasa 15 Oktober 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo
Advertisement
Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- PSSI Bantah Kabar Belum Layangkan Protes Resmi ke AFC
- Anies Baswedan Beri Kuliah Umum Tentang Demokrasi di Universitas Merdeka Madiun
- Gempa Guncang Papua dan Sulut Nyaris Bersamaan
- Kementerian PUPR: Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN Jadi Karya Anak Bangsa
- Prediksi Cuaca BMKG Senin 14 Oktober 2024: Hujan Petir Melanda Sejumlah Daerah
- 15 Ribu Polisi Disiagakan Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran
- Presiden Jokowi Peroleh Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri
Advertisement
Advertisement