Advertisement
2 Mahasiswa UNS Jadi Tersangka Kasus Menwa, Ini Respons Rektor UNS
Rektor UNS, Jamal Wiwoho memberikan tanggapannya terkait ditetapkannya dua mahasiswa UNS sebagai tersangka tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa Gilang Endi Saputra saat Diklatsar Menwa UNS, Jumat (5/11/2021). - JIBI/Solopos.com/Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Rektor UNS, Jamal Wiwoho, meminta maaf atas kekerasan yang dilakukan resimen mahasiswa (menwa) kampus yang dipimpinnya.
Dua mahasiswa UNS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Solo dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa 2021, Minggu (24/10/2021). Dua mahasiswa UNS yang ditetapkan tersangka yaitu NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri.
Advertisement
“Selaku Rektor UNS, saya memohon maaf atas terjadinya tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya saudara Gilang Endi Saputra yang mengikuti kegiatan diksar beberapa waktu lalu,” ujar dia di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).
Jamal juga memohon maaf kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Tak lupa dia mendoakan amal ibadah dan perbuatan korban selama hidup diterima Allah SWT. “Semoga korban meninggal dalam husnul khatimah,” doa dia.
Jamal mengaku sangat sedih dengan musibah yang terjadi dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS. Kasus hukum yang berjalan disebut sebagai cobaan bagi pimpinan UNS. Dia dan jajaran UNS mendukung sepenuhnya proses hukum tersebut.
Sikap tersebut menurut dia sudah disampaikan sejak awal munculnya kasus itu. Polisi diminta mengusut kasus dengan transparan, akuntabel dan profesional.
Jamal menyatakan kampus sudah membentuk tim dari Fakultas Hukum UNS untuk melakukan pendampingan hukum.
Dosen Fakultas Hukum UNS, Agus Riewanto, ditunjuk sebagai koordinator pendampingan hukum dua tersangka. Selain itu menurut dia pendampingan juga dilakukan terhadap para peserta diklatsar, baik pendampingan psikologis dan kesehatan.
“Kepada rekan-rekan yang lain, yang ikut kegiatan itu, kami juga lakukan pendampingan psikologis, kesehatan, dan pendampingan-pendampingan lainnya. Doakan kami bisa menyelesaikan masalah-masalah ini sesuai hukum yang berlaku,” urai dia.
Disinggung mekanisme sanksi terhadap tersangka dengan dikeluarkan dari UNS, Jamal menyatakan akan menunggu adanya keputusan berkekuatan hukum tetap. “Kami akan menunggu proses hukum sampai ada kekuatan hukum tetap,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rusun ASN Kejati DIY Disebut Jadi Contoh Hunian Vertikal Berkualitas
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 8 November 2025
- Cek, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY
- Hasil Brasil Vs Indonesia U17, Skor 4-0, Garuda Muda Kalah Telak
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 8 November 2025
- Cek Lokasi Jadwal SIM Keliling di Bantul, Sabtu 8 November 2025
- Ratusan Siswa Sakit Usai Makan Gratis, Pengawasan MBG Dipertanyakan
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 8 November 2025
Advertisement
Advertisement



