Advertisement
2 Mahasiswa UNS Jadi Tersangka Kasus Menwa, Ini Respons Rektor UNS

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Rektor UNS, Jamal Wiwoho, meminta maaf atas kekerasan yang dilakukan resimen mahasiswa (menwa) kampus yang dipimpinnya.
Dua mahasiswa UNS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Solo dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa 2021, Minggu (24/10/2021). Dua mahasiswa UNS yang ditetapkan tersangka yaitu NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri.
Advertisement
“Selaku Rektor UNS, saya memohon maaf atas terjadinya tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya saudara Gilang Endi Saputra yang mengikuti kegiatan diksar beberapa waktu lalu,” ujar dia di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).
Jamal juga memohon maaf kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Tak lupa dia mendoakan amal ibadah dan perbuatan korban selama hidup diterima Allah SWT. “Semoga korban meninggal dalam husnul khatimah,” doa dia.
Jamal mengaku sangat sedih dengan musibah yang terjadi dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS. Kasus hukum yang berjalan disebut sebagai cobaan bagi pimpinan UNS. Dia dan jajaran UNS mendukung sepenuhnya proses hukum tersebut.
Sikap tersebut menurut dia sudah disampaikan sejak awal munculnya kasus itu. Polisi diminta mengusut kasus dengan transparan, akuntabel dan profesional.
Jamal menyatakan kampus sudah membentuk tim dari Fakultas Hukum UNS untuk melakukan pendampingan hukum.
Dosen Fakultas Hukum UNS, Agus Riewanto, ditunjuk sebagai koordinator pendampingan hukum dua tersangka. Selain itu menurut dia pendampingan juga dilakukan terhadap para peserta diklatsar, baik pendampingan psikologis dan kesehatan.
“Kepada rekan-rekan yang lain, yang ikut kegiatan itu, kami juga lakukan pendampingan psikologis, kesehatan, dan pendampingan-pendampingan lainnya. Doakan kami bisa menyelesaikan masalah-masalah ini sesuai hukum yang berlaku,” urai dia.
Disinggung mekanisme sanksi terhadap tersangka dengan dikeluarkan dari UNS, Jamal menyatakan akan menunggu adanya keputusan berkekuatan hukum tetap. “Kami akan menunggu proses hukum sampai ada kekuatan hukum tetap,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement