Advertisement
2 Mahasiswa UNS Jadi Tersangka Kasus Menwa, Ini Respons Rektor UNS
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Rektor UNS, Jamal Wiwoho, meminta maaf atas kekerasan yang dilakukan resimen mahasiswa (menwa) kampus yang dipimpinnya.
Dua mahasiswa UNS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Solo dalam kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa 2021, Minggu (24/10/2021). Dua mahasiswa UNS yang ditetapkan tersangka yaitu NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri.
Advertisement
“Selaku Rektor UNS, saya memohon maaf atas terjadinya tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya saudara Gilang Endi Saputra yang mengikuti kegiatan diksar beberapa waktu lalu,” ujar dia di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).
Jamal juga memohon maaf kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Tak lupa dia mendoakan amal ibadah dan perbuatan korban selama hidup diterima Allah SWT. “Semoga korban meninggal dalam husnul khatimah,” doa dia.
Jamal mengaku sangat sedih dengan musibah yang terjadi dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS. Kasus hukum yang berjalan disebut sebagai cobaan bagi pimpinan UNS. Dia dan jajaran UNS mendukung sepenuhnya proses hukum tersebut.
Sikap tersebut menurut dia sudah disampaikan sejak awal munculnya kasus itu. Polisi diminta mengusut kasus dengan transparan, akuntabel dan profesional.
Jamal menyatakan kampus sudah membentuk tim dari Fakultas Hukum UNS untuk melakukan pendampingan hukum.
Dosen Fakultas Hukum UNS, Agus Riewanto, ditunjuk sebagai koordinator pendampingan hukum dua tersangka. Selain itu menurut dia pendampingan juga dilakukan terhadap para peserta diklatsar, baik pendampingan psikologis dan kesehatan.
“Kepada rekan-rekan yang lain, yang ikut kegiatan itu, kami juga lakukan pendampingan psikologis, kesehatan, dan pendampingan-pendampingan lainnya. Doakan kami bisa menyelesaikan masalah-masalah ini sesuai hukum yang berlaku,” urai dia.
Disinggung mekanisme sanksi terhadap tersangka dengan dikeluarkan dari UNS, Jamal menyatakan akan menunggu adanya keputusan berkekuatan hukum tetap. “Kami akan menunggu proses hukum sampai ada kekuatan hukum tetap,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dalam Enam Hari, Sulawesi Utara Diguncang 81 Gempa Bumi
- Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
Advertisement
Program Padat Karya, Pemkab Bantul Sediakan Bantuan Keuangan Khusus Rp32 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement