Advertisement
UNS Kerahkan 7 Pengacara Dampingi Tersangka Menwa Maut, Komitmen Antikekerasan Dipertanyakan
Warga melintas di dekat mural bertema tuntutan keadilan untuk mahasiswa Diploma IV Prodi K3 Sekolah Vokasi UNS, Gilang Endy Saputra, yang meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Menwa di Jl. Ki Hajar Dewantara, Jebres, Solo, Kamis (28/10/2021). - JIBI/Solopos/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mempertanyakan komitmen petinggi UNS untuk mewujudkan kampus antikekerasan setelah kasus diklat resimen mahasiswa (Menwa). Sebab, UNS menunjuk tujuh advokat sekaligus untuk mendampingi tersangka dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian Gilang Endi Saputra pada Diklat Menwa.
Langkah tersebut dinilai berlebihan dan menunjukkan posisi abu-abu UNS dalam memerangi praktik kekerasan. Padahal, sebelumnya Rektor UNS, Jamal Wiwoho, secara tegas menyebut tak akan menoleransi kekerasan di lingkungan kampus. Presiden BEM UNS, Zakky Musthofa Zuhad, mengatakan BEM tak mempermasalahkan pendampingan hukum oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UNS terhadap tersangka. NFM dan FPJ. Zakky mengatakan hal itu wajar dilakukan kampus untuk mengawal proses hukum.
Advertisement
Namun, dia mempertanyakan kebijakan UNS yang menunjuk tujuh pengacara sekaligus untuk mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap kedua tersangka.
“Kami pikir ini agak aneh dan berlebihan. Di mana keberpihakan kampus pada korban dan komitmen antikekerasan?” ujar Zakky saat berbincang dengan JIBI, Minggu (7/11/2021).
Zakky menagih sikap konkrit UNS yang telah berdeklarasi antikekerasan pada beberapa waktu lalu. Menurut dia, LKBH perlu proporsional dalam memberikan bantuan hukum pada tersangka. “Jangan sampai ada yang offside sehingga melukai komitmen kampus dalam memerangi kekerasan,” ujarnya.
Ketua Tim Pendampingan Hukum UNS untuk tersangka NFM dan FPJ, Agus Riewanto, telah menyiapkan tujuh advokat profesional untuk mendampingi tersangka dalam proses pengadilan. Di luar itu, LKBH mengerahkan seluruh anggotanya yangg berjumlah 21 orang untuk melakukan pendampingan hukum. Ketua BEM Sekolah Vokasi (SV) UNS, Dessy Latifatul Laila, mengatakan organisasinya bakal terus mengawal kasus Gilang hingga proses persidangan. Gilang juga merupakan anggota BEM SV. Belakangan BEM SV turut menyosialisasikan hotline untuk menampung data terkait kekerasan menwa. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Jelang Lebaran 2026, Jukir TKP Ngabean Deklarasi Antinuthuk Tarif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- IRGC Tegaskan Selat Hormuz Tak Ditutup, Hanya Dikendalikan Iran
- Magelang Perkuat Koordinasi Jelang Lebaran dan Arus Mudik
- Cara Isi Saldo e-Toll via M-Banking, Praktis untuk Mudik
- 109 Pedagang Pantai Sepanjang Terima Kekancingan Tanah SG
- 109 Ribu Penumpang KA Tiba di Daop 4 Semarang Saat Mudik
- 8 Tips Aman Berkendara Jarak Jauh Saat Mudik Lebaran 2026
- Lampu Jalan Jalur Mudik Bantul Dipantau Setiap Malam
Advertisement
Advertisement







