Advertisement

UNS Kerahkan 7 Pengacara Dampingi Tersangka Menwa Maut, Komitmen Antikekerasan Dipertanyakan

Chrisna Chaniscara
Minggu, 07 November 2021 - 18:17 WIB
Budi Cahyana
UNS Kerahkan 7 Pengacara Dampingi Tersangka Menwa Maut, Komitmen Antikekerasan Dipertanyakan Warga melintas di dekat mural bertema tuntutan keadilan untuk mahasiswa Diploma IV Prodi K3 Sekolah Vokasi UNS, Gilang Endy Saputra, yang meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Menwa di Jl. Ki Hajar Dewantara, Jebres, Solo, Kamis (28/10/2021). - JIBI/Solopos/Nicolous Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mempertanyakan komitmen petinggi UNS untuk mewujudkan kampus antikekerasan setelah kasus diklat resimen mahasiswa (Menwa). Sebab, UNS menunjuk tujuh advokat sekaligus untuk mendampingi tersangka dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian Gilang Endi Saputra pada Diklat Menwa.  

Langkah tersebut dinilai berlebihan dan menunjukkan posisi abu-abu UNS dalam memerangi praktik kekerasan. Padahal, sebelumnya Rektor UNS, Jamal Wiwoho, secara tegas menyebut tak akan menoleransi kekerasan di lingkungan kampus. Presiden BEM UNS, Zakky Musthofa Zuhad, mengatakan BEM tak mempermasalahkan pendampingan hukum oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UNS terhadap tersangka. NFM dan FPJ.  Zakky mengatakan hal itu wajar dilakukan kampus untuk mengawal proses hukum.

Advertisement

Namun, dia mempertanyakan kebijakan UNS yang menunjuk tujuh pengacara sekaligus untuk mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap kedua tersangka.

“Kami pikir ini agak aneh dan berlebihan. Di mana keberpihakan kampus pada korban dan komitmen antikekerasan?” ujar Zakky saat berbincang dengan JIBI, Minggu (7/11/2021).

Zakky menagih sikap konkrit UNS yang telah berdeklarasi antikekerasan pada beberapa waktu lalu. Menurut dia, LKBH perlu proporsional dalam memberikan bantuan hukum pada tersangka. “Jangan sampai ada yang offside sehingga melukai komitmen kampus dalam memerangi kekerasan,” ujarnya. 

Ketua Tim Pendampingan Hukum UNS untuk tersangka NFM dan FPJ, Agus Riewanto, telah menyiapkan tujuh advokat profesional untuk mendampingi tersangka dalam proses pengadilan. Di luar itu, LKBH mengerahkan seluruh anggotanya yangg berjumlah 21 orang untuk melakukan pendampingan hukum. Ketua BEM Sekolah Vokasi (SV) UNS, Dessy Latifatul Laila, mengatakan organisasinya bakal terus mengawal kasus Gilang hingga proses persidangan. Gilang juga merupakan anggota BEM SV. Belakangan BEM SV turut menyosialisasikan hotline untuk menampung data terkait kekerasan menwa. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement