Advertisement
UNS Kerahkan 7 Pengacara Dampingi Tersangka Menwa Maut, Komitmen Antikekerasan Dipertanyakan
Warga melintas di dekat mural bertema tuntutan keadilan untuk mahasiswa Diploma IV Prodi K3 Sekolah Vokasi UNS, Gilang Endy Saputra, yang meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Menwa di Jl. Ki Hajar Dewantara, Jebres, Solo, Kamis (28/10/2021). - JIBI/Solopos/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mempertanyakan komitmen petinggi UNS untuk mewujudkan kampus antikekerasan setelah kasus diklat resimen mahasiswa (Menwa). Sebab, UNS menunjuk tujuh advokat sekaligus untuk mendampingi tersangka dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian Gilang Endi Saputra pada Diklat Menwa.
Langkah tersebut dinilai berlebihan dan menunjukkan posisi abu-abu UNS dalam memerangi praktik kekerasan. Padahal, sebelumnya Rektor UNS, Jamal Wiwoho, secara tegas menyebut tak akan menoleransi kekerasan di lingkungan kampus. Presiden BEM UNS, Zakky Musthofa Zuhad, mengatakan BEM tak mempermasalahkan pendampingan hukum oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UNS terhadap tersangka. NFM dan FPJ. Zakky mengatakan hal itu wajar dilakukan kampus untuk mengawal proses hukum.
Advertisement
Namun, dia mempertanyakan kebijakan UNS yang menunjuk tujuh pengacara sekaligus untuk mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap kedua tersangka.
“Kami pikir ini agak aneh dan berlebihan. Di mana keberpihakan kampus pada korban dan komitmen antikekerasan?” ujar Zakky saat berbincang dengan JIBI, Minggu (7/11/2021).
Zakky menagih sikap konkrit UNS yang telah berdeklarasi antikekerasan pada beberapa waktu lalu. Menurut dia, LKBH perlu proporsional dalam memberikan bantuan hukum pada tersangka. “Jangan sampai ada yang offside sehingga melukai komitmen kampus dalam memerangi kekerasan,” ujarnya.
Ketua Tim Pendampingan Hukum UNS untuk tersangka NFM dan FPJ, Agus Riewanto, telah menyiapkan tujuh advokat profesional untuk mendampingi tersangka dalam proses pengadilan. Di luar itu, LKBH mengerahkan seluruh anggotanya yangg berjumlah 21 orang untuk melakukan pendampingan hukum. Ketua BEM Sekolah Vokasi (SV) UNS, Dessy Latifatul Laila, mengatakan organisasinya bakal terus mengawal kasus Gilang hingga proses persidangan. Gilang juga merupakan anggota BEM SV. Belakangan BEM SV turut menyosialisasikan hotline untuk menampung data terkait kekerasan menwa. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Desember 2025 Lengkap
- Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini, Senin 1 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini Senin 1 Desember 2025
- Arsenal Ditahan 10 Pemain Chelsea 1-1 di Stamford Bridge
- Korban Tewas Kebakaran Hong Kong Tembus 146, Puluhan Orang Hilang
- Angkutan KSPN MalioboroBaron: Jadwal Hari Ini 1 Desember
- Cek Jadwal Lengkap DAMRI YIA Tarif Masih Rp80.000
Advertisement
Advertisement




