Advertisement
Tersangka Kasus Menwa UNS Terus Menunduk
Polisi menggiring tersangka kasus dugaan kekerasan dalam Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Nanang Fahrizal Maulana atau NFM (kanan), dan Faizal Pujut Juliono atau FPJ (tengah) di Mapolresta Solo, Senin (3/1/2022). - JIBI/Solopos/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Dua tersangka dugaan penganiayaan maut terhadap peserta diklat Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) hanya tertunduk saat didatangkan di halaman Mapolresta Solo, Senin (3/1/2021).
Kedua tersangka, Faizal Pujut Juliono (FPJ), 22, dan Nanang Fahrizal Maulana (NFM), 22, awalnya digiring oleh petugas kepolisian dari arah pintu sisi timur Mapolresta Solo menuju lobi utama Mapolresta Solo. Selama berjalan menuju lobi, kedua tersangka yang memakai baju tahanan warna biru itu terus menunduk. Tidak terlihat dengan jelas ekspresi wajah keduanya karena keduanya mengenakan masker. Setelah sampai di lobi utama, keduanya langsung diarahkan untuk membelakangi para wartawan yang menghadiri acara tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Mobil Tim Kecelakaan, Pemain Muda Persikabo Meninggal Dunia
Dari belakang, keduanya juga tampak terus menunduk. Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto menyebutkan korban mengikuti pelatihan diklat dasar Pra Gladipatria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS Periode 2021 pada Sabtu (23/10/2021) mulai pukul 06.00 WIB sampai dengab Minggu (24/10/2021) pukul 22.00 WIB. Kegiatan berlokasi di Kampus UNS Solo.
“Korban dipukul oleh pelatih dengan cara dipopor menggunakan senjata replika laras panjang pada bagian helm serta dipukul dengan menggunakan matras," kata dia.
Setelah ditimbang di Dinas Perdaganggan UPT Metrologi Legal Kota Solo, senjata replika laras panjang tersebut memiliki berat 3606,88 gram. Kemudian helm memiliki berat skeitar 1.170,76 gram. Penyidik Polresta Solo telah memeriksa 26 saksi dan memeriksa saksi ahli, baik dari ahli forensi maupun ahli pidana.
"Barang bukti langsung kami serahkan ke PJU Kejaksaan Negeri [Solo]," kata dia.
Sekitar pukul 13.16 WIB, kedua tersangka langsung dimasukkan ke dalam mobil Polisi, Toyota Avanza warna hitam untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Solo. Keduanya digiring masuk ke dalam mobil dalam kondisi tangan diborgol. Keduanya masih terus menunduk hingga keduanya masuk ke dalam mobil yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Prakiraan BMKG Jumat 7 November 2025, Cuaca DIY Hujan Ringan
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan BMKG Kamis 6 November 2025, DIY Hujan Ringan
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Kamis 6 November 2025
- Man City vs Dortmund Skor 4-1, Phil Foden Brace
- Jadwal Lengkap SIM Keliling Bantul Kamis 6 November 2025
- Club Brugge vs Barcelona Skor 3-3, Blaugrana Nyaris Tumbang
- Ini Referensi Naik Trans Jogja, Cek Jalurnya
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Kamis November 2025
Advertisement
Advertisement



