Advertisement
Laporan Etik Lili Pintauli Ditolak, Eks Direktur KPK Minta Dewas Dibubarkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko menyesalkan sikap Dewan Pengawas KPK yang enggan memproses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
Diketahui, eks Penyidik KPK Novel Baswedan melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.
Advertisement
Menurut Koko, dewas tidak paham akan fungsinya. Koko bahkan membandingkan dewas dengan pengawas internal di lembaga lain.
BACA JUGA : Soal Polemik TWK KPK, ORI: Mestinya Presiden Ambil
"Bahkan pengawas internal lembaga sekecil apapun pasti menyelidiki aduan bukan penyelidikan dalam rangka menemukan pidana, tetapi pelanggaran etik," kata Koko kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Koko menyebut dewas seperti tidak senang dan kurang bersemangat melihat ada aduan ke pimpinan KPK. Berkaca dari hal tersebut, Koko menilai sudah waktunya peran Dewas KPK di evaluasi.
"Sangat lembek dibanding PIPM [Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat] sebelum dewas ini ada, kalau saya setuju dengan Boyamin dewas dibubarkan saja, tak ada guna gaji dewas sudah sangat gede manfaat minim," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar dari eks Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Hanya saja, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan dari Novel dan Rizka masih sumir. Atas dasar itu, Haris menyatakam Dewas tak akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris, Jumat (22/10/2021).
Haris menjelaskan dalam laporan yang diberikan Novel dan Rizka, tidak dijelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik.
BACA JUGA : Akun Whatsapp Sejumlah Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Menurut Haris laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik harus menjelaskan fakta perbuatannya, waktu melakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awal.
"Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," urai Haris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement

Surati Sri Sultan, Orang Tua Siswa SMP di Jogja Minta Dugaan Kebocoran Soal ASPD Diusut Tuntas
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
Advertisement