Advertisement
Laporan Etik Lili Pintauli Ditolak, Eks Direktur KPK Minta Dewas Dibubarkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko menyesalkan sikap Dewan Pengawas KPK yang enggan memproses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
Diketahui, eks Penyidik KPK Novel Baswedan melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.
Advertisement
Menurut Koko, dewas tidak paham akan fungsinya. Koko bahkan membandingkan dewas dengan pengawas internal di lembaga lain.
BACA JUGA : Soal Polemik TWK KPK, ORI: Mestinya Presiden Ambil
"Bahkan pengawas internal lembaga sekecil apapun pasti menyelidiki aduan bukan penyelidikan dalam rangka menemukan pidana, tetapi pelanggaran etik," kata Koko kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Koko menyebut dewas seperti tidak senang dan kurang bersemangat melihat ada aduan ke pimpinan KPK. Berkaca dari hal tersebut, Koko menilai sudah waktunya peran Dewas KPK di evaluasi.
"Sangat lembek dibanding PIPM [Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat] sebelum dewas ini ada, kalau saya setuju dengan Boyamin dewas dibubarkan saja, tak ada guna gaji dewas sudah sangat gede manfaat minim," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar dari eks Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Hanya saja, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan dari Novel dan Rizka masih sumir. Atas dasar itu, Haris menyatakam Dewas tak akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris, Jumat (22/10/2021).
Haris menjelaskan dalam laporan yang diberikan Novel dan Rizka, tidak dijelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik.
BACA JUGA : Akun Whatsapp Sejumlah Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Menurut Haris laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik harus menjelaskan fakta perbuatannya, waktu melakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awal.
"Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," urai Haris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
- Talkshow Spesial Hari Kartini: Kembangkan Skill untuk Hadapi Ragam Tantangan
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement