Advertisement

Laporan Etik Lili Pintauli Ditolak, Eks Direktur KPK Minta Dewas Dibubarkan

Setyo Aji Harjanto
Minggu, 24 Oktober 2021 - 01:27 WIB
Sunartono
Laporan Etik Lili Pintauli Ditolak, Eks Direktur KPK Minta Dewas Dibubarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko menyesalkan sikap Dewan Pengawas KPK yang enggan memproses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

Diketahui, eks Penyidik KPK Novel Baswedan melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.

Advertisement

Menurut Koko, dewas tidak paham akan fungsinya. Koko bahkan membandingkan dewas dengan pengawas internal di lembaga lain.

BACA JUGA : Soal Polemik TWK KPK, ORI: Mestinya Presiden Ambil 

"Bahkan pengawas internal lembaga sekecil apapun pasti menyelidiki aduan bukan penyelidikan dalam rangka menemukan pidana, tetapi pelanggaran etik," kata Koko kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).

Koko menyebut dewas seperti tidak senang dan kurang bersemangat melihat ada aduan ke pimpinan KPK. Berkaca dari hal tersebut, Koko menilai sudah waktunya peran Dewas KPK di evaluasi.

"Sangat lembek dibanding PIPM [Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat] sebelum dewas ini ada, kalau saya setuju dengan Boyamin dewas dibubarkan saja, tak ada guna gaji dewas sudah sangat gede manfaat minim," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar dari eks Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Hanya saja, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan dari Novel dan Rizka masih sumir. Atas dasar itu, Haris menyatakam Dewas tak akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris, Jumat (22/10/2021).

Haris menjelaskan dalam laporan yang diberikan Novel dan Rizka, tidak dijelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik.

BACA JUGA : Akun Whatsapp Sejumlah Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Menurut Haris laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik harus menjelaskan fakta perbuatannya, waktu melakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awal.

"Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," urai Haris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement