Advertisement
Laporan Etik Lili Pintauli Ditolak, Eks Direktur KPK Minta Dewas Dibubarkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko menyesalkan sikap Dewan Pengawas KPK yang enggan memproses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
Diketahui, eks Penyidik KPK Novel Baswedan melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran telah berkomunikasi dengan kontestan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.
Advertisement
Menurut Koko, dewas tidak paham akan fungsinya. Koko bahkan membandingkan dewas dengan pengawas internal di lembaga lain.
BACA JUGA : Soal Polemik TWK KPK, ORI: Mestinya Presiden Ambil
"Bahkan pengawas internal lembaga sekecil apapun pasti menyelidiki aduan bukan penyelidikan dalam rangka menemukan pidana, tetapi pelanggaran etik," kata Koko kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Koko menyebut dewas seperti tidak senang dan kurang bersemangat melihat ada aduan ke pimpinan KPK. Berkaca dari hal tersebut, Koko menilai sudah waktunya peran Dewas KPK di evaluasi.
"Sangat lembek dibanding PIPM [Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat] sebelum dewas ini ada, kalau saya setuju dengan Boyamin dewas dibubarkan saja, tak ada guna gaji dewas sudah sangat gede manfaat minim," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar dari eks Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Hanya saja, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan dari Novel dan Rizka masih sumir. Atas dasar itu, Haris menyatakam Dewas tak akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata Haris, Jumat (22/10/2021).
Haris menjelaskan dalam laporan yang diberikan Novel dan Rizka, tidak dijelaskan perbuatan Lili Pintauli Siregar yang mengarah pada dugaan pelanggaran etik.
BACA JUGA : Akun Whatsapp Sejumlah Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Menurut Haris laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik harus menjelaskan fakta perbuatannya, waktu melakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awal.
"Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," urai Haris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

Dibuka Mulai 14 Juli, Sekolah Rakyat SMA di Bantul Tampung 200 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
- Kejaksaan Agung Periksa Lagi Nadiem Makarim pada 15 Juli 2025
- Gunung Lewotobi Laki-laki Alami Dua Kali Letusan pada Jumat
- KEK Batang Harus Jadi Jantung Ekonomi Nasional
Advertisement
Advertisement