Advertisement
Penangkapan Bupati Kuansing, KPK Sempat Tak Bisa Temukan Tersangka & Minta Bantuan Keluarga

Advertisement
Harianjogja.com, JAKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi tangkap tangan tersangka BupaTi Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
"Pada kegiatan tangkap tangan Senin (18/10/2021), tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Kuantan Singingi Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Advertisement
Delapan orang itu, yaitu Andi Putra, Sudarso, Hendri Kurniadi (HK) selaku Ajudan Bupati, Andri Meiriki (AM) selaku staf Bagian Umum Persuratan Bupati, Deli Iswanto (DI) selaku sopir bupati.
Selanjutnya, Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino (PN), Yuda (YD) selaku sopir PT Adimulia Agrolestari, dan Juang (JG) selaku sopir.
Lili menjelaskan, lembaganya menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuansing dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.
Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui PT Adimulia Agrolestari sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.
Baca juga: Diringkus KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Terjerat Kasus Ini
"Pada 18 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi SDR dan PA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada AP masuk ke rumah pribadi AP di Kuansing," ucap Lili.
Sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari rumah pribadi AP.
"Setelah itu, beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN, YG, dan JG di Kuansing," katanya.
Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada bupati, Lili mengungkapkan beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.
Tim KPK memperoleh informasi Andi Putra berada di rumah pribadinya di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi lokasi tersebut.
"Namun, AP tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau," ucap Lili.
Pada pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meiriki, dan Deli Iswanto mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan mereka.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura, dan handphone iPhone XR," kata Lili.
KPK menduga Andi Putra menerima suap senilai Rp700 juta yang diberikan secara bertahap dari Sudarso terkait perpanjangan izin HGU sawit.
Ditahan 20 Hari Pertama
Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik menahan dua tersangka tersebut untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Oktober sampai 7 November 2021. Andi Putra ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Kendati demikian, KPK tidak menghadirkan tersangka saat konferensi pers sebagaimana biasanya. Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto pun menjelaskan perihal hal tersebut.
"Masalah kapan dibawa ke Jakarta, secepatnya, begitu kegiatan selesai. Saat ini tidak dihadirkan, jadi harapan kami sebetulnya secepatnya bisa tetapi tentu ada masalah-masalah teknis di lapangan," tuturnya.
Setyo mengatakan, KPK juga dibatasi waktu untuk segera menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement