Advertisement
Hukuman Mati Kini Jadi Pidana Khusus di Indonesia
Wamenkum Eddy Hiariej dalam Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, di Universitas Padjadjaran Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/3/2026). (ANTARA - HO/Kementerian Hukum RI)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan hukuman mati di Indonesia kini tidak lagi diposisikan sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang disertai masa percobaan selama 10 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan KUHAP 2025 di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/3/2026).
Advertisement
Menurut Eddy—sapaan akrabnya—kebijakan tersebut merupakan jalan tengah yang diambil oleh pembentuk undang-undang dalam menyikapi perdebatan mengenai hukuman mati.
“Pembentuk undang-undang mengambil jalan tengah, win-win solution. Pidana mati ada, tetapi harus ada percobaan 10 tahun,” ujarnya.
BACA JUGA
Eddy menjelaskan, selama masa percobaan tersebut terpidana mati tetap menjalani pembinaan. Jika dalam periode itu narapidana menunjukkan perilaku baik, maka hukuman mati dapat dikomutasi menjadi pidana penjara seumur hidup.
Kebijakan tersebut dinilai memberikan ruang bagi terpidana untuk memperbaiki diri sebelum hukuman final dijalankan.
Empat Kategori Penerapan Hukuman Mati di Dunia
Dalam kesempatan itu, Eddy juga menjelaskan terdapat empat kategori penerapan hukuman mati di berbagai negara.
Pertama, negara yang sepenuhnya menghapus hukuman mati dari sistem hukum mereka.
Kedua, negara yang menerapkan de facto abolitionist death penalty, yakni masih mencantumkan hukuman mati dalam undang-undang tetapi tidak pernah melaksanakannya. Contohnya adalah Belgia.
Ketiga, negara yang tetap menerapkan hukuman mati untuk kejahatan tertentu, seperti Amerika Serikat.
Keempat, negara yang mempertahankan hukuman mati tetapi memberikan masa percobaan sebelum eksekusi, seperti yang diterapkan di China dan kini juga di Indonesia.
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 yang menyatakan hukuman mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan sehingga memberi kesempatan bagi terpidana untuk bertobat sebelum hukuman dijalankan.
Pembaruan KUHP Dinilai Penting
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran Zahrotur Rusyda Hinduan menilai pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi ruang strategis untuk memperdalam pemahaman serta menyamakan perspektif di kalangan praktisi hukum.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan manfaat dan memperkuat kesiapan kita semua dalam menghadapi implementasi rezim hukum pidana yang baru,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti sekitar 1.000 peserta dari berbagai unsur, termasuk kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi advokat, notaris, hingga lembaga bantuan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
- Iran Minta Negara Arab Tunjukkan Lokasi Pasukan AS-Israel
- Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Restorative Justice
Advertisement
Mudik Kulonprogo 2026: BPBD Ingatkan Jalur Longsor dan Cuaca Ekstrem
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- 7,2 Juta SPT Pajak 2025 Sudah Masuk, DJP Kejar Target 8,5 Juta
- Prabowo dan Sri Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri Seminar Sultan HB II
- Libur Lebaran 2026: Polisi Antisipasi Macet di Penyangga Malioboro
- Viral Persahabatan Siswa SMK Bantul, Alif Dapat Laptop dari Alumni
- PSIM Unggul 2-1 atas Persijap Babak Pertama, Sempat Mati Lampu
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Prabowo Target Bangun PLTS 100 Gigawatt, Percepat Swasembada Energi
Advertisement
Advertisement






