Advertisement
Harga Makanan dan Minuman Olahan Naik Tahun Depan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pabrik makanan dan minuman olahan bakal menaikkan harga jual produk, menyusul kenaikan biaya produksi. Tarif terbaru pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen yang mulai berlaku pada April 2022 juga turut memengaruhi keputusan bisnis ini.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S. Lukman menjelaskan kenaikan biaya produksi dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan baku selama pandemi, terutama pada bahan baku impor.
Advertisement
Sebagai contoh, Adhi mengatakan harga gula mentah telah bergerak naik dari rata-rata US$12 per pon (1 pon sama dengna 0,5 kg) sebelum pandemi menjadi US$20 per pon. Indeks Harga Pangan FAO (FFPI) untuk gula juga memperlihatkan kenaikan sampai 53,5 persen yoy per Agustus 2021.
"Biaya produksi naik luar biasa dan selama 2020 dan 2021 kami menahan tidak menaikkan harga," kata Adhi, Kamis (7/10/2021).
Adhi mengatakan beban produksi paling berat dirasakan dari biaya logistik untuk mendatangkan bahan baku, terutama untuk pengiriman jarak jauh lintas benua. Data yang dihimpun HIMKI memperlihatkan bahwa biaya pengiriman kontainer ukuran 40 kaki rute Amerika Serikat-Indonesia mencapai US$21.500 per Agustus 2021, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus 2020 sebesar US$14.700 per kontainer.
"PPN juga naik menjadi 11 persen. Untuk tahun depan harga tidak bisa ditahan lagi, kemungkinan besar akan naik. Saat ini banyak pabrikan yang mulai menghitung ulang," katanya.
Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen dan membatalkan skema multitarif, seiring dengan pengesahan RUU Harmonisasi Perpajakan menjadi undang-undang. Pelaku usaha ritel berharap aturan pelaksana dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.
Kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap menjadi 11 persen pada April 2022 dan 12 persen pada 2025. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah dalam rapat paripurna pengesahan RUU tersebut mengatakan penerapan tarif telah mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan situasi terkini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement