Advertisement

Promo November

Harga Makanan dan Minuman Olahan Naik Tahun Depan

Iim Fathimah Timorria
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 11:27 WIB
Sunartono
Harga Makanan dan Minuman Olahan Naik Tahun Depan Pekerja mengemas produk minuman kopi serbuk di pabrik produk hilir PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, Banaran, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/7). - Antara Foto/Aditya Pradana Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pabrik makanan dan minuman olahan bakal menaikkan harga jual produk, menyusul kenaikan biaya produksi. Tarif terbaru pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen yang mulai berlaku pada April 2022 juga turut memengaruhi keputusan bisnis ini.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S. Lukman menjelaskan kenaikan biaya produksi dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan baku selama pandemi, terutama pada bahan baku impor.

Advertisement

Sebagai contoh, Adhi mengatakan harga gula mentah telah bergerak naik dari rata-rata US$12 per pon (1 pon sama dengna 0,5 kg) sebelum pandemi menjadi US$20 per pon. Indeks Harga Pangan FAO (FFPI) untuk gula juga memperlihatkan kenaikan sampai 53,5 persen yoy per Agustus 2021.

"Biaya produksi naik luar biasa dan selama 2020 dan 2021 kami menahan tidak menaikkan harga," kata Adhi, Kamis (7/10/2021).

Adhi mengatakan beban produksi paling berat dirasakan dari biaya logistik untuk mendatangkan bahan baku, terutama untuk pengiriman jarak jauh lintas benua. Data yang dihimpun HIMKI memperlihatkan bahwa biaya pengiriman kontainer ukuran 40 kaki rute Amerika Serikat-Indonesia mencapai US$21.500 per Agustus 2021, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus 2020 sebesar US$14.700 per kontainer.

"PPN juga naik menjadi 11 persen. Untuk tahun depan harga tidak bisa ditahan lagi, kemungkinan besar akan naik. Saat ini banyak pabrikan yang mulai menghitung ulang," katanya.

Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen dan membatalkan skema multitarif, seiring dengan pengesahan RUU Harmonisasi Perpajakan menjadi undang-undang. Pelaku usaha ritel berharap aturan pelaksana dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.

Kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap menjadi 11 persen pada April 2022 dan 12 persen pada 2025. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah dalam rapat paripurna pengesahan RUU tersebut mengatakan penerapan tarif telah mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan situasi terkini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Ichlinks Video Competition, Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda melalui Kompetisi Video

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 06:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement