Advertisement
Sidang Kasus Pidana Pembunuhan Laskar FPI Dipindahkan ke PN Jaksel

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sidang perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek oleh anggota Polri atau dikenal dengan kasus unlawful killing dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang diterima di Jakarta, Selasa malam, disebutkan pemindahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Ri Nomor 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.
Advertisement
BACA JUGA : Penembakan Laskar FPI Libatkan 3 Anggota Polda Metro
"Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara (splitsing) dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya, kata Leonard, sekitar pukul 13.00 WIB siang tadi, kedua berkas perkara dan surat dakwaan yang dimaksud telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk masing-masing terdakwa.
Sebelumnya, Senin (23/8) lalu, Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima tanggungjawab pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tersangka "unlawful killing" atau tahap II dari Bareskrim Polri.
Setelah menerima pelimpahan tahap II terserbut, jaksa penuntut umum telah mempersiapkan surat dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas nama terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Setelah pelimpahan tersebut, jaksa/penuntut umum segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapat kepastian hukum.
BACA JUGA : Salah Satu Polisi Terduga Penembak Mati Laskar FPI Tewas
Saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait splitsing pelimpahan kasus "unlawful killing" dari yang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan kini ke Pengadilan Jakarta Selatan, Leonard belum menjawab pertanyaan awak media.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi terkait dilimpahkannya berkas perkara 'unlawful killing' ke PN Jakarta Selatan, Alex juga mengatakan belum terkonfirmasi soal pelimpahan, sebab di PN Jakarta Timur juga belum ada registrasi perkara tersebut.
"Setiap perkara masuk pasti diregister. Dari situ kami tahu perkara tersebut dari penahanan, majelis hakim, jaksa yang akan menyidangkan dan hari sidang," ujar Alex.
Alex menambahkan, kalau PN Jakarta Selatan telah ditunjuk artinya PN Jakarta Timur tidak menyidangkan perkara tersebut.
"Dan pasti tidak ada dalam register," kata Alex.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno belum memberikan jawaban terkait penunjukan PN Jakarta Selatan sebagai tempat persidangan perkara "unlawful killing".
"Besok kita cek dulu ya, kita masih sidang, perlu waktu untuk mengecek," kata Suharno.
Sebelumnya, Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 4 dari 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement