Advertisement
Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengamat ketenagakerjaan mendorong pemerintah merevisi ketentuan waktu pemberian tunjangan hari raya (THR) agar disalurkan paling lambat 14 hari sebelum hari raya. Usulan ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberi ruang pengawasan yang lebih efektif.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai aturan yang berlaku saat ini masih menyisakan celah pelanggaran. Berdasarkan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Permenaker No. 6/2016, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat H-7 hari raya.
Advertisement
“Masalahnya bukan hanya kepatuhan perusahaan, tapi juga keterbatasan waktu pengawasan. Tujuh hari itu terlalu sempit untuk penindakan jika terjadi pelanggaran,” ujar Timboel saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).
Celah Pelanggaran Masih Terjadi
BACA JUGA
Timboel mengungkapkan praktik lama yang kerap terjadi menjelang hari raya, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga keterlambatan pembayaran THR. Kondisi tersebut paling rentan dialami pekerja alih daya atau outsourcing yang memiliki posisi tawar rendah.
“Terutama pekerja outsourcing. Kontrak sering diputus sebelum hari raya, lalu satu atau dua bulan setelahnya direkrut kembali,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti pola pengawasan yang dinilai masih pasif. Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan seharusnya proaktif memetakan perusahaan berpotensi melanggar, bukan sekadar menunggu laporan dari pekerja.
Usulan Revisi Jadi H-14
Dengan memperpanjang tenggat pembayaran menjadi H-14, Timboel menilai pekerja akan memiliki kepastian lebih awal untuk merencanakan kebutuhan hari raya. Di sisi lain, pengawas juga memiliki waktu tambahan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.
“Kalau pada H-14 belum dibayar, masih ada waktu sebelum hari raya. Pekerja bisa mengatur kebutuhan, pengawas juga punya ruang satu minggu lebih untuk bertindak,” ujarnya.
Ia mendorong DPR RI agar menginisiasi revisi Permenaker No. 6/2016 sehingga ketentuan pembayaran THR menjadi lebih berpihak pada pekerja.
Pemerintah Tegaskan Aturan Berlaku
Sementara itu, Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini ketentuan pembayaran THR masih mengacu pada Permenaker No. 6/2016, yakni wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri 2026.
“Kalau secara aturan memang wajib H-7. Kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Menaker menegaskan perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut tetap dapat dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemda DIY Dorong Skema Debarkasi Haji Lebih Efisien di YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Separator Ring Road Utara Dibongkar untuk Ramp Tol Jogja-Solo
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- PDM Boyolali Usul MBG Dikelola Sekolah, Ini Alasannya
- Satpol PP dan Komisi A DPRD Bantul Gaungkan Bahaya Narkoba ke Sekolah
- Warga Diajari Cara Cerdas Mengolah Sampah agar Tak Jadi Masalah
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jogja Kamis 26 Februari 2026
- Kabar Duka, John Tobing Pencipta Darah Juang Berpulang
Advertisement
Advertisement







