Advertisement
Salah Satu Polisi Terduga Penembak Mati Laskar FPI Tewas dalam Kecelakaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Salah satu anggota polisi yang diduga menembak mati laskar FPI dilaporkan tewas karena kecelakaan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus "ulawful killing" karena menambak mati 6 laskar FPI telah meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.
Advertisement
"Iya betul," jawab Argo saat dikonfirmasi lewat pesan instant whatsapp, Kamis (23/3/2021).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut perihal kecelakaan apa yang dialaminya dan kapan kecelakaan itu terjadi, Argo belum menjawabnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi awak media mengatakan satu dari tiga anggota polisi yang berstatus terlapor dalam kasus "unlawful killing" telah meninggal dunia.
BACA JUGA: Rizky Febian Laporkan Suami Ibunya ke Polisi karena Tak Kembalikan Aset
Menurut Agus, informasi meninggalnya terlapor "unlawful killing" tersebut diperoleh saat gelar perkara.
"Informasi yang saya terima saat gelar salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus pula.
Agus tidak menjelaskan lebih lanjut soal informasi kecelakaan yang dialami anggota Polri berstatus terlapor perkara "unlawful killing" tersebut.
"Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya," kata Agus lagi.
Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM "unlawful killing" terhadap empat anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Polri telah menaikkan status perkara "unlawful killing" dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3/2021). Sejak dinaikkan statusnya, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskar merupakan "unlawful killing", sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Bentuk Badan Baru, Sri Mulyani Siapkan Anggarannya
- Masa Aksi di Gedung DPR RI Ditembaki Meriam Air
- Prabowo Angkat Suharto Jadi Wakil Mahkamah Agung Bidang Yudisial
- Kemenag Buka Seleksi Pengurus Baznas 2025-2030, Ini Tahapannya
- KPK Yakin Presiden Prabowo Tidak Beri Amnesti untuk Noel Ebenezer
Advertisement

Kisah Warga Terdampak Tol Jogja-Solo Memilih Uang Ganti Rugi untuk Bangun Rumah
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Thailand Tuduh Kamboja Langgar Gencatan Senjata
- Zulhas Sebut Prabowo Satu-satunya Presiden Berani Terapkan Pasal 33 UUD 1945
- Dimintai Komentar OTT Wamen, Bahlil Pilih Bungkam
- Pabrik Timbal GRS di Serang Ditutup Karena Kerap Langgar dan Cemari Lingkungan
- 1 Rabiul Awal 1477 H Jatuh pada Senin 25 Agustus 2025
- Kereta Cepat Jakarta-Surabaya 3 Jam, AHY: Dunia Penerbangan Tidak Mati
- Fakta Terkait Kabar Demo 25 Agustus di Gedung DPR RI
Advertisement
Advertisement