Advertisement
Salah Satu Polisi Terduga Penembak Mati Laskar FPI Tewas dalam Kecelakaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Salah satu anggota polisi yang diduga menembak mati laskar FPI dilaporkan tewas karena kecelakaan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus "ulawful killing" karena menambak mati 6 laskar FPI telah meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.
"Iya betul," jawab Argo saat dikonfirmasi lewat pesan instant whatsapp, Kamis (23/3/2021).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut perihal kecelakaan apa yang dialaminya dan kapan kecelakaan itu terjadi, Argo belum menjawabnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi awak media mengatakan satu dari tiga anggota polisi yang berstatus terlapor dalam kasus "unlawful killing" telah meninggal dunia.
BACA JUGA: Rizky Febian Laporkan Suami Ibunya ke Polisi karena Tak Kembalikan Aset
Menurut Agus, informasi meninggalnya terlapor "unlawful killing" tersebut diperoleh saat gelar perkara.
"Informasi yang saya terima saat gelar salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus pula.
Agus tidak menjelaskan lebih lanjut soal informasi kecelakaan yang dialami anggota Polri berstatus terlapor perkara "unlawful killing" tersebut.
"Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya," kata Agus lagi.
Advertisement
Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM "unlawful killing" terhadap empat anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Polri telah menaikkan status perkara "unlawful killing" dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3/2021). Sejak dinaikkan statusnya, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Advertisement
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskar merupakan "unlawful killing", sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Farel Prayoga Nyanyikan Lagu Ojo Dibandingke, Presiden Jokowi Terkekeh
- Isu Perumahan Rakyat Tak Disebut dalam Pidato Jokowi, Ketua DPR, dan Ketua MPR
- 16 Agustus Peristiwa Rengasdengklok: Soekarno-Hatta Diculik
- Rayakan HUT Jawa Tengah ke-72, Ganjar Ingatkan Nilai Perjuangan Wong Cilik
- Program Lapak Ganjar Lagi-lagi Sukses Bantu UMKM Berkembang

Duh, dari Ribuan Perusahaan di Bantul, Baru 16 Tempat yang Mempekerjakan Difabel
Advertisement

Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan untuk Permohonan Visa Jerman Tetap Diproses
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com 18 Agustus 2022
- AP 1 Nyatakan Jumlah Penumpang Naik 435 Persen pada Juli 2022
- Dorong Semangat Nasionalisme, Bank Mandiri Kembali Apresiasi kepada Tim Paskibraka di HUT RI-77
- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen Tampil Serasi saat Ikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Secara Virtual
- Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Surya Darmadi
- Pengganti Tjahjo Kumolo Dilantik di IKN
- Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK
Advertisement
Advertisement