Advertisement
Salah Satu Polisi Terduga Penembak Mati Laskar FPI Tewas dalam Kecelakaan
Ilustrasi mayat - Ist/Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Salah satu anggota polisi yang diduga menembak mati laskar FPI dilaporkan tewas karena kecelakaan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus "ulawful killing" karena menambak mati 6 laskar FPI telah meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.
Advertisement
"Iya betul," jawab Argo saat dikonfirmasi lewat pesan instant whatsapp, Kamis (23/3/2021).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut perihal kecelakaan apa yang dialaminya dan kapan kecelakaan itu terjadi, Argo belum menjawabnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi awak media mengatakan satu dari tiga anggota polisi yang berstatus terlapor dalam kasus "unlawful killing" telah meninggal dunia.
BACA JUGA: Rizky Febian Laporkan Suami Ibunya ke Polisi karena Tak Kembalikan Aset
Menurut Agus, informasi meninggalnya terlapor "unlawful killing" tersebut diperoleh saat gelar perkara.
"Informasi yang saya terima saat gelar salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus pula.
Agus tidak menjelaskan lebih lanjut soal informasi kecelakaan yang dialami anggota Polri berstatus terlapor perkara "unlawful killing" tersebut.
"Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya," kata Agus lagi.
Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM "unlawful killing" terhadap empat anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Polri telah menaikkan status perkara "unlawful killing" dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3/2021). Sejak dinaikkan statusnya, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskar merupakan "unlawful killing", sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Penumpang Bandara YIA Tembus 15 Ribu per Hari Jelang Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Kota Jogja Senin 16 Maret 2026
- Cuaca DIY Senin 16 Maret 2026 Didominasi Hujan Ringan
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Arus Mudik 2026: Tol Trans Sumatera Siap Layani 7,85 Juta Kendaraan
- Tol Jogja-Solo Segmen Purwomartani Prambanan Resmi Dibuka Fungsional
- Jadwal Bus KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini
- Pertamina Tambah 9 Juta Tabung Elpiji 3 Kg Jateng-DIY Jelang Lebaran
Advertisement
Advertisement








