Iuran BPJamsostek Turun, Pekerja Pamsimas di Jogja Dapat JKK dan JKM
Pekerja Pamsimas 2026 di DIY mendapat perlindungan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Iuran turun menjadi Rp8.400 per orang.
Tangkapan layar melalui Instagram akun @wargajakarta.id sebuah mobil dikepung oleh masyarakat diduga karena berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). ANTARA/Instagram/@wargajakarta.id/Ilham Kausar
Harianjogja.com, JAKARTA—Aksi mobil ugal-ugalan di Jakarta Pusat yang viral di media sosial berujung pemeriksaan polisi terhadap pengemudi berinisial HM (24), termasuk tes urine yang hasilnya negatif. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kini melanjutkan proses hukum atas dugaan pelanggaran lalu lintas berbahaya yang dilakukan pelaku.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan, pemeriksaan urine dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan untuk memastikan kondisi pengemudi saat kejadian.
"Sementara ini dari hasil tes urine yang kami lakukan memang didapati hasilnya negatif," kata Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Saat diamankan, pengemudi tidak sendirian karena terdapat seorang penumpang perempuan di dalam kendaraan. Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan pelaku.
"Di dalam mobil yang digunakan oleh pengendara didapati ada empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlainan. Kemudian juga ditemukan ada satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik," katanya.
Atas perbuatannya, pengemudi dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketentuan tersebut mencakup tindakan mengemudikan kendaraan secara sengaja dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang.
Selain itu, pasal tersebut juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan maupun korban luka ringan. Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 juta.
"Untuk selanjutnya, kami limpahkan ke Reserse Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman," kata Komarudin.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengungkap kronologi kejadian mobil ugal-ugalan tersebut yang terjadi pada Rabu (25/2/2026). Kendaraan diketahui melaju dari arah selatan atau kawasan Senen menuju Pasar Baru sebelum akhirnya diamankan petugas.
"Di mana pada saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari," katanya.
Petugas kemudian mencurigai kendaraan tersebut karena melaju dengan kecepatan tinggi serta menggunakan TNKB yang tidak sesuai peruntukannya. Polisi sempat melakukan pengejaran hingga kendaraan berputar di depan Markas Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) dan masuk ke Jalan Gunung Sahari 4.
"Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di depan Koarmada RI, berputar kemudian masuk ke Jalan Gunung Sahari 4," katanya.
Kasus mobil ugal-ugalan Jakarta Pusat yang viral ini menjadi perhatian publik karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain, sehingga kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pekerja Pamsimas 2026 di DIY mendapat perlindungan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Iuran turun menjadi Rp8.400 per orang.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.