Advertisement

Begini Curhat Pegawai KPK Ke-58 yang Dipecat Firli Bahuri 

Annasa Rizki Kamalina
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 15:07 WIB
Budi Cahyana
Begini Curhat Pegawai KPK Ke-58 yang Dipecat Firli Bahuri  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memecat satu lagi pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Lakso Anindito menjadi pegawai ke-58 yang dipecat dari lembaga antirasuah.

Lakso membagikan foto surat pemecatan dirinya dari KPK yang baru diteken pada 29 September 2021. 

Advertisement

Resmi jadi orang ke 58.. Surat pemberhentian ditanda tangan sehari sebelum tanggal 30 September 2021... suum cuique tribuere... @nazaqistsha @RasamalaArt @hotmantmb,” cuit @laksoanindito seperti dikutip, Jumat (1/10/2021)

Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh wakil ketua KPK Alexander Marwata. Surat tersebut berisi pemberhentian dengan hormat Lakso Anindito mulai Kamis, (30/9/2021). 

Lakso merupakan salah satu penyidik yang disingkatkan oleh KPK rezim Firli Bahuri. Netizen Twitter tak mau kalah dalam menyemangati Lakso.

"Semangat ya mas nya. Semoga dapat amanah yg lebih mulia. Tadi saya liat berita, katanya, polri siap menerima untuk jadi asn di sana mas," tulis akun @himatulkh. 

"Anak muda ini, saya mengenalnya sejak masih belia. Semangatnya menggelora, cita-citanya sederhana; ingin melihat Indonesia yg lebih baik. Tapi siapa sangka, untuk cita2 yang sederhana itu, jalannya begitu terjal. Berjuang terus Bung Lakso," @alimutado_id. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim pimpinan lembaga antirasuah telah memperjuangkan nasib pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dia mengklaim pimpinan KPK tak lepas tangan begitu saja begitu mengetahui 75 pegawai-nya tak lolos TWK. Dia menjelaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pimpinan KPK melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga seperti BKN, LAN, Menpan RB, Kemenkumham, dan KASN untuk memperjuangkan nasib 75 pegawai KPK.

Hasil dari koordinasi itu, ucap Alex, akhirnya disepakati ada 24 yang kemudian masih bisa dibina, dan dari 24 tersebut yang 18 yang memilih ikut dibina, sedangkan enam sisanya menolak. Alhasil didapatlah 57 pegawai Lakso yang dipecat lantaran tak lolos TWK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement