Warga Indonesia Sudah Boleh Melancong ke Singapura, Ini Syaratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Singapura akan mulai mengizinkan pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia untuk transit mulai pukul 23.59 Rabu (22 September).
Sebelumnya, semua pelancong dengan riwayat perjalanan 21 hari ke Indonesia tidak akan diizinkan untuk transit melalui Singapura, dan mereka yang memasuki Singapura juga akan diminta untuk menjalani tes antigen cepat (ART) saat kedatangan di atas polimerase saat kedatangan. tes reaksi berantai (PCR).
Advertisement
Seiring dengan membaiknya situasi di Indonesia, dilansir dari Yahoo News dan Strait Times, Kementerian Kesehatan mengatakan dalam rilis media pada hari Jumat bahwa penumpang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura akan diizinkan untuk transit melalui Singapura.
Selain itu, turis dari Indonesia yang masuk ke Singapura hanya diwajibkan menjalani tes PCR saat kedatangan.
Para pelancong ini akan dikenakan tindakan perbatasan Kategori IV mereka harus menjalani Pemberitahuan Tinggal di Rumah (Stay-Home Notice/SHN) selama 14 hari di fasilitas khusus dan melakukan ART yang dikelola sendiri pada tiga hari tersebut.
Untuk yang bertransit di Indonesia dalam waktu 21 hari akan masuk dalam kategori IV dan akan diperbolehkan mendatangi singapura dengan beberapa ketentuan yang harus di patuhi.
Dilansir dari indonesiaexpat.id Rabu (22/09/2021) hal hal yang harus dipatuhi apabila kita ingin berkunjung ke singapura.
1. Menjalani tes PCR dalam waktu 48 jam setelah kedatangan di fasilitas medis atau laboratorium atau klinik yang terakreditasi internasional.
2. Membawa dokumen hasil tes PCR dalam bahasa Inggris, atau memiliki terjemahan bahasa Inggris. Dokumen harus berisi hasil serta tanggal tes, nama pelancong, dan tanggal lahir atau nomor paspor yang digunakan untuk bepergian ke Singapura.
3. Menjalani tes PCR setibanya di Singapura.
4. Menjalani karantina di bawah pemberitahuan tinggal di rumah, atau SHN, selama 14 hari di tempat yang ditentukan (Fasilitas Khusus SHN atau SDF).
5. Menjalani tes PCR di akhir masa karantina.
6. Menjalani tes antigen cepat pada hari ketiga, ketujuh, dan ke-11 setelah kedatangan mereka di Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerja Sama Energi
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK
- Menkes Budi Gunadi Kaget Banyak Anak Indonesia Terkena Diabetes Tipe 1
- Ruko Penjual Beras di Godean Dapat Banyak Karangan Bunga Bikin Kaget Warga
- Prancis Didesak Tangkap Netanyahu Sesuai Putusan ICC
Advertisement
Advertisement