Advertisement
Warga Indonesia Sudah Boleh Melancong ke Singapura, Ini Syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Singapura akan mulai mengizinkan pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia untuk transit mulai pukul 23.59 Rabu (22 September).
Sebelumnya, semua pelancong dengan riwayat perjalanan 21 hari ke Indonesia tidak akan diizinkan untuk transit melalui Singapura, dan mereka yang memasuki Singapura juga akan diminta untuk menjalani tes antigen cepat (ART) saat kedatangan di atas polimerase saat kedatangan. tes reaksi berantai (PCR).
Advertisement
Seiring dengan membaiknya situasi di Indonesia, dilansir dari Yahoo News dan Strait Times, Kementerian Kesehatan mengatakan dalam rilis media pada hari Jumat bahwa penumpang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura akan diizinkan untuk transit melalui Singapura.
Selain itu, turis dari Indonesia yang masuk ke Singapura hanya diwajibkan menjalani tes PCR saat kedatangan.
Para pelancong ini akan dikenakan tindakan perbatasan Kategori IV mereka harus menjalani Pemberitahuan Tinggal di Rumah (Stay-Home Notice/SHN) selama 14 hari di fasilitas khusus dan melakukan ART yang dikelola sendiri pada tiga hari tersebut.
Untuk yang bertransit di Indonesia dalam waktu 21 hari akan masuk dalam kategori IV dan akan diperbolehkan mendatangi singapura dengan beberapa ketentuan yang harus di patuhi.
Dilansir dari indonesiaexpat.id Rabu (22/09/2021) hal hal yang harus dipatuhi apabila kita ingin berkunjung ke singapura.
1. Menjalani tes PCR dalam waktu 48 jam setelah kedatangan di fasilitas medis atau laboratorium atau klinik yang terakreditasi internasional.
2. Membawa dokumen hasil tes PCR dalam bahasa Inggris, atau memiliki terjemahan bahasa Inggris. Dokumen harus berisi hasil serta tanggal tes, nama pelancong, dan tanggal lahir atau nomor paspor yang digunakan untuk bepergian ke Singapura.
3. Menjalani tes PCR setibanya di Singapura.
4. Menjalani karantina di bawah pemberitahuan tinggal di rumah, atau SHN, selama 14 hari di tempat yang ditentukan (Fasilitas Khusus SHN atau SDF).
5. Menjalani tes PCR di akhir masa karantina.
6. Menjalani tes antigen cepat pada hari ketiga, ketujuh, dan ke-11 setelah kedatangan mereka di Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dikritik Menteri Nadiem Makarim, Ini yang Perlu Anda Ketahui tentang ASPD di DIY
Advertisement

Kenali 4 Oleh-Oleh Tradisional Khas Jogja selain Bakpia dan Gudeg
Advertisement
Berita Populer
- Sudah Dibuka! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54, Dapat Saldo Rp3,5 Juta
- Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi dengan Kapasitas Produksi 3.000 Butir Per 30 Menit
- Emirates A380 Sediakan Shower Spa, Bisa Mandi di Pesawat
- 3 Langkah Melakukan Transaksi Online dengan Aman
- Sri Mulyani Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen Realistis
- Tabrakan Kereta di India Tewaskan 200 Orang Lebih
- Harga Emas di Pegadaian, Sabtu (3/6/2023) Naik
Advertisement
Advertisement