Advertisement
Warga Indonesia Sudah Boleh Melancong ke Singapura, Ini Syaratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Singapura akan mulai mengizinkan pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia untuk transit mulai pukul 23.59 Rabu (22 September).
Sebelumnya, semua pelancong dengan riwayat perjalanan 21 hari ke Indonesia tidak akan diizinkan untuk transit melalui Singapura, dan mereka yang memasuki Singapura juga akan diminta untuk menjalani tes antigen cepat (ART) saat kedatangan di atas polimerase saat kedatangan. tes reaksi berantai (PCR).
Advertisement
Seiring dengan membaiknya situasi di Indonesia, dilansir dari Yahoo News dan Strait Times, Kementerian Kesehatan mengatakan dalam rilis media pada hari Jumat bahwa penumpang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura akan diizinkan untuk transit melalui Singapura.
Selain itu, turis dari Indonesia yang masuk ke Singapura hanya diwajibkan menjalani tes PCR saat kedatangan.
Para pelancong ini akan dikenakan tindakan perbatasan Kategori IV mereka harus menjalani Pemberitahuan Tinggal di Rumah (Stay-Home Notice/SHN) selama 14 hari di fasilitas khusus dan melakukan ART yang dikelola sendiri pada tiga hari tersebut.
Untuk yang bertransit di Indonesia dalam waktu 21 hari akan masuk dalam kategori IV dan akan diperbolehkan mendatangi singapura dengan beberapa ketentuan yang harus di patuhi.
Dilansir dari indonesiaexpat.id Rabu (22/09/2021) hal hal yang harus dipatuhi apabila kita ingin berkunjung ke singapura.
1. Menjalani tes PCR dalam waktu 48 jam setelah kedatangan di fasilitas medis atau laboratorium atau klinik yang terakreditasi internasional.
2. Membawa dokumen hasil tes PCR dalam bahasa Inggris, atau memiliki terjemahan bahasa Inggris. Dokumen harus berisi hasil serta tanggal tes, nama pelancong, dan tanggal lahir atau nomor paspor yang digunakan untuk bepergian ke Singapura.
3. Menjalani tes PCR setibanya di Singapura.
4. Menjalani karantina di bawah pemberitahuan tinggal di rumah, atau SHN, selama 14 hari di tempat yang ditentukan (Fasilitas Khusus SHN atau SDF).
5. Menjalani tes PCR di akhir masa karantina.
6. Menjalani tes antigen cepat pada hari ketiga, ketujuh, dan ke-11 setelah kedatangan mereka di Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Direktur Program Trans 7 Ramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul 2024
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement