Advertisement
Luhut Tegaskan Kebijakan Pemerintah Tak Berubah Drastis Meski Covid-19 Semakin Terkendali
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis terkait penanganan pandemi meski kasus Covid-19 semakin terkendali. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis. Saya mohon pengertian teman-teman, masyarakat Indonesia, untuk hal ini karena kita tidak mau membuat kesalahan dan banyak yang kita tidak ketahui mengenai Delta varian ini,” kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin (20/9/2021).
Advertisement
Luhut menyatakan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren perbaikan. Hal ini terlihat dari kasus aktif tercatat di bawah 60.000 dan kasus harian di Jawa-Bali turun hingga 98 persen dari titik puncak pada 15 Juli.
Berdasarkan hasil estimasi dari tim FKM UI, Luhut mengatakan angka reproduksi efektif Indonesia berada di bawah 1, tepatnya 0,98.
“Angka ini berarti setiap 1 kasus Covid-19 secara rata-rata menularkan ke 0,98 orang, atau jumlah kasus akan terus berkurang. Angka ini juga dapat diartikan pandemi Covid-19 di Indonesia telah terkendali,” ujar Luhut.
"Dari perbaikan tersebut, tidak ada lagi kabupaten/kota yang ada di level 4 di Jawa-Bali, ada di level 3 dan 2," ujarnya.
Lebih lanjut, Luhut juga menyampaikan bahwa perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diberlakukan selama 2 minggu untuk wilayah Jawa dan Bali.
Namun, evaluasi tetap dilakukan pada setiap pekan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan atau dinamika kasus yang terjadi.
Adapun, Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Level 2-4 untuk wilayah Jawa dan Bali yaitu pada 21 September - 4 Oktober 2021.
Pada periode tersebut, beberapa penyesuaian dilakukan pemerintah salah satunya adalah uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan bagi anak usia dibawah 12 tahun.
“Akan dilakukan ujicoba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya,” kata Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
Advertisement
Tragedi Idulfitri: Kebakaran Gudang Tani di Galur Kulonprogo, 1 Tewas
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Tahan Godaan Opor, Kapten PSIM Reva Pilih Tetap Disiplin Jaga Fisik
- Eks Menara Kopi Kotabaru Mulai Ramai Bus Pariwisata
- Satpol PP Masih Temukan Wisatawan Merokok dan Otoped di Malioboro
- Omzet Penjual Salak Jalan Jogja Solo Turun 40% Akibat Macet
- Kadin Ingatkan WFH Satu Hari Tidak Bisa Berlaku Bagi Semua Sektor
- Penumpang Kereta Api Mendominasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026
- Pemerintah Menjamin Tidak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite
Advertisement
Advertisement






