Advertisement
Luhut Tegaskan Kebijakan Pemerintah Tak Berubah Drastis Meski Covid-19 Semakin Terkendali
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis terkait penanganan pandemi meski kasus Covid-19 semakin terkendali. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis. Saya mohon pengertian teman-teman, masyarakat Indonesia, untuk hal ini karena kita tidak mau membuat kesalahan dan banyak yang kita tidak ketahui mengenai Delta varian ini,” kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin (20/9/2021).
Advertisement
Luhut menyatakan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren perbaikan. Hal ini terlihat dari kasus aktif tercatat di bawah 60.000 dan kasus harian di Jawa-Bali turun hingga 98 persen dari titik puncak pada 15 Juli.
Berdasarkan hasil estimasi dari tim FKM UI, Luhut mengatakan angka reproduksi efektif Indonesia berada di bawah 1, tepatnya 0,98.
“Angka ini berarti setiap 1 kasus Covid-19 secara rata-rata menularkan ke 0,98 orang, atau jumlah kasus akan terus berkurang. Angka ini juga dapat diartikan pandemi Covid-19 di Indonesia telah terkendali,” ujar Luhut.
"Dari perbaikan tersebut, tidak ada lagi kabupaten/kota yang ada di level 4 di Jawa-Bali, ada di level 3 dan 2," ujarnya.
Lebih lanjut, Luhut juga menyampaikan bahwa perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diberlakukan selama 2 minggu untuk wilayah Jawa dan Bali.
Namun, evaluasi tetap dilakukan pada setiap pekan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan atau dinamika kasus yang terjadi.
Adapun, Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Level 2-4 untuk wilayah Jawa dan Bali yaitu pada 21 September - 4 Oktober 2021.
Pada periode tersebut, beberapa penyesuaian dilakukan pemerintah salah satunya adalah uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan bagi anak usia dibawah 12 tahun.
“Akan dilakukan ujicoba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya,” kata Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Alasan Gerindra Bantul Belum Buka Pendaftaran Penjaringan Pilkada
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement