Advertisement
Luhut Tegaskan Kebijakan Pemerintah Tak Berubah Drastis Meski Covid-19 Semakin Terkendali

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis terkait penanganan pandemi meski kasus Covid-19 semakin terkendali. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis. Saya mohon pengertian teman-teman, masyarakat Indonesia, untuk hal ini karena kita tidak mau membuat kesalahan dan banyak yang kita tidak ketahui mengenai Delta varian ini,” kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin (20/9/2021).
Advertisement
Luhut menyatakan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren perbaikan. Hal ini terlihat dari kasus aktif tercatat di bawah 60.000 dan kasus harian di Jawa-Bali turun hingga 98 persen dari titik puncak pada 15 Juli.
Berdasarkan hasil estimasi dari tim FKM UI, Luhut mengatakan angka reproduksi efektif Indonesia berada di bawah 1, tepatnya 0,98.
“Angka ini berarti setiap 1 kasus Covid-19 secara rata-rata menularkan ke 0,98 orang, atau jumlah kasus akan terus berkurang. Angka ini juga dapat diartikan pandemi Covid-19 di Indonesia telah terkendali,” ujar Luhut.
"Dari perbaikan tersebut, tidak ada lagi kabupaten/kota yang ada di level 4 di Jawa-Bali, ada di level 3 dan 2," ujarnya.
Lebih lanjut, Luhut juga menyampaikan bahwa perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diberlakukan selama 2 minggu untuk wilayah Jawa dan Bali.
Namun, evaluasi tetap dilakukan pada setiap pekan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan atau dinamika kasus yang terjadi.
Adapun, Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Level 2-4 untuk wilayah Jawa dan Bali yaitu pada 21 September - 4 Oktober 2021.
Pada periode tersebut, beberapa penyesuaian dilakukan pemerintah salah satunya adalah uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan bagi anak usia dibawah 12 tahun.
“Akan dilakukan ujicoba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya,” kata Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD DIY Catat 62 Kecelakaan Laut, 107 Orang Jadi Korban
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tim Komite Reformasi Polri Mulai Bekerja Pekan Depan
- Ketum Garda Indonesia Sebut Prabowo Siapkan Perpres Perlindungan Ojol
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Advertisement
Advertisement