Advertisement
Luhut Tegaskan Kebijakan Pemerintah Tak Berubah Drastis Meski Covid-19 Semakin Terkendali

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis terkait penanganan pandemi meski kasus Covid-19 semakin terkendali. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis. Saya mohon pengertian teman-teman, masyarakat Indonesia, untuk hal ini karena kita tidak mau membuat kesalahan dan banyak yang kita tidak ketahui mengenai Delta varian ini,” kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin (20/9/2021).
Advertisement
Luhut menyatakan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren perbaikan. Hal ini terlihat dari kasus aktif tercatat di bawah 60.000 dan kasus harian di Jawa-Bali turun hingga 98 persen dari titik puncak pada 15 Juli.
Berdasarkan hasil estimasi dari tim FKM UI, Luhut mengatakan angka reproduksi efektif Indonesia berada di bawah 1, tepatnya 0,98.
“Angka ini berarti setiap 1 kasus Covid-19 secara rata-rata menularkan ke 0,98 orang, atau jumlah kasus akan terus berkurang. Angka ini juga dapat diartikan pandemi Covid-19 di Indonesia telah terkendali,” ujar Luhut.
"Dari perbaikan tersebut, tidak ada lagi kabupaten/kota yang ada di level 4 di Jawa-Bali, ada di level 3 dan 2," ujarnya.
Lebih lanjut, Luhut juga menyampaikan bahwa perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diberlakukan selama 2 minggu untuk wilayah Jawa dan Bali.
Namun, evaluasi tetap dilakukan pada setiap pekan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan atau dinamika kasus yang terjadi.
Adapun, Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Level 2-4 untuk wilayah Jawa dan Bali yaitu pada 21 September - 4 Oktober 2021.
Pada periode tersebut, beberapa penyesuaian dilakukan pemerintah salah satunya adalah uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan bagi anak usia dibawah 12 tahun.
“Akan dilakukan ujicoba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya,” kata Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Diduga Edarkan Psikotropika, Tiga Warga Dlingo Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
Advertisement