Begini Modus Eks Penyidik KPK Tampung Duit Suap
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa Komisi KPKÂ mengungkap cara eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain mengatur uang suap dari sejumlah pihak yang berperkara.
Jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Stepanus dan Maskur ditampung di rekening bank atas nama Riefka Amalia.
Advertisement
Riefka merupakan merupakan adik dari teman perempuan Stepanus. Namun, rekening itu di bawah kendali Robin.
"Bahwa pada tanggal 2 Juli 2020, Riefka Amalia (adik dari teman wanita terdakwa) membuka rekening tabungan BCA atas permintaan dan demi kepentingan terdakwa atas nama Riefka Amalia. Kartu ATM rekening tersebut dipegang terdakwa," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021).
Setiap kali Stepanus menerima uang suap dari sejumlah pihak, uang itu dibagi dua untuk dirinya dan Maskur Husain. Pembagian uang ini pun tak menentu besarannya.
"Bahwa pemberian berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS tersebut diberikan kepada Terdakwa dan Maskur Husain mengingat kekuasaan atau kewenangan Terdakwa dalam jabatannya selaku penyidik KPK atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai penyidik KPK," kata jaksa.
Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Stepanus juga disenut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta.
Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
- Mempererat Hubungan Keagaamaan dan Kerja Sama Pendidikan, Presiden Prabowo Temui Grand Syek Al-Azhar di Kairo Mesir
- Bentrokan Warga dan Pekerja Proyek di Jakarta, Satu Orang Tewas
- Kejagung Periksa Dirut Angels Product Terkait Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula
Advertisement
Jadwal Layanan SIM di Sleman, Jumat 20 Desember 2024, Cek di Sini
Advertisement
Nikmati Pergantian Tahun di Borobudur, Prambanan, dan TMII, ada Raisa hingga Meditasi Massal
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat, Ini Syaratnya
- Penyediaan Makanan untuk Warga Binaan di Lapas Diminta Berkualitas
- PBB Sebut Israel Hanya Izinkan Kurang dari Sepertiga Bantuan Kemanusiaan Masuk ke Jalur Gaza
- Mempererat Hubungan Keagaamaan dan Kerja Sama Pendidikan, Presiden Prabowo Temui Grand Syek Al-Azhar di Kairo Mesir
- Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Mengaku Tidak Ditanya Soal Harun Masiku
- Polri Konfirmasi Jadwal Pemeriksaan Menteri Budi Arie Hari Ini
- Pemulangan Mary Jane Disambut Baik Komnas Perempuan
Advertisement
Advertisement