Advertisement
Begini Modus Eks Penyidik KPK Tampung Duit Suap

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa Komisi KPKÂ mengungkap cara eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain mengatur uang suap dari sejumlah pihak yang berperkara.
Jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Stepanus dan Maskur ditampung di rekening bank atas nama Riefka Amalia.
Advertisement
Riefka merupakan merupakan adik dari teman perempuan Stepanus. Namun, rekening itu di bawah kendali Robin.
"Bahwa pada tanggal 2 Juli 2020, Riefka Amalia (adik dari teman wanita terdakwa) membuka rekening tabungan BCA atas permintaan dan demi kepentingan terdakwa atas nama Riefka Amalia. Kartu ATM rekening tersebut dipegang terdakwa," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021).
Setiap kali Stepanus menerima uang suap dari sejumlah pihak, uang itu dibagi dua untuk dirinya dan Maskur Husain. Pembagian uang ini pun tak menentu besarannya.
"Bahwa pemberian berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS tersebut diberikan kepada Terdakwa dan Maskur Husain mengingat kekuasaan atau kewenangan Terdakwa dalam jabatannya selaku penyidik KPK atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai penyidik KPK," kata jaksa.
Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Stepanus juga disenut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta.
Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Data Berguna dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia
- Erick Thohir Berkomitmen Jaga Wisata dan Spiritual Borobudur
- 3 Bocah SD di Trenggalek Tewas Tenggelam saat Berenang di Kolam Dewasa
- Khidmat, Ribuan Umat Buddha Ikuti Ritual Waisak di Candi Sewu Klaten
- Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Waisak dan Puji Ritual Thudong
Advertisement

Polisi Jaga Ketat Perbatasan DIY Jawa Tengah Setelah Tawuran di Jogja
Advertisement

Bukan Laut Mati, Ternyata Perairan Paling Asin di Bumi Ada di Kolam Ini
Advertisement
Berita Populer
- Kapal Wisata Tenggelam di Kepulauan Seribu, 55 Penumpang Selamat
- Garuda Indonesia Tunda Penerbangan Haji, Ini Kronologinya
- Pengelola Candi Borobudur Jamin Umat Budha Beribadah Khusyuk di Waisak
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Turun, Termurah Rp554.000
- Umat Buddha Berjalan dari Candi Mendut ke Borobudur Jelang Waisak
- Hartono Bersaudara Jadi Orang Terkaya di Indonesia
- Hujan Lebat di Jepang Tewaskan 2 Orang dan 35 lainnya terluka
Advertisement
Advertisement