Ini Daftar Tempat & Aktivitas yang Mewajibkan Aplikasi PeduliLindungi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aplikasi pelacak Covid-19 secara digital, PeduliLindungi, resmi digunakan dalam sejumlah aktivitas sepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali membeberkan sejumlah aktivitas yang mengharuskan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dalam beraktivitas.
Advertisement
Sejumlah aktivitas tersebut dibagi dalam level 2, 3, dan 4 yang dipersyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai dari industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna pengaturan masuk dan pulang
Selain itu, pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib memakai aplikasi untuk melakukan pengecekan (screening) pada semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib memakai aplikasi mulai 14 September 2021. Bahkan, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wajib memakai aplikasi melakukan pengecekan semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Selanjutnya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan bagi restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka guna melakukan pengecekan pada semua pengunjung dan pegawai.
Pada uji coba pembukaan tempat wisata tertentu wajib melakukan pengecekan untuk semua pengunjung dan pegawai. Bahkan, untuk pengunjung pada fasilitas olahraga
Untuk yang melakukan work from office (WFO) pada sektor esensial sebesar 50 persen harus memakai aplikasi pada pintu akses masuk dan keluar.
Tidak hanya itu, aplikasi ini juga digunakan untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan).
Aplikasi PeduliLindungi juga disyaratkan pada Kompetisi Sepak Bola Liga 1 yang dilaksanakan maksimal 9 pertandingan setiap minggunya dan diselenggarakan di wilayah Kabupaten atau Kota Level 3 dan 2.
Menurut catatan Bisnis, Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Media Massa, Devie Rahmawati menyampaikan hingga saat ini PeduliLindungi telah digunakan oleh 39.886.000 pengguna. Adapun, fitur pengecekan (screening) di fasilitas public telah digunakan sebanyak hampir 23 juta pengguna.
Dia melanjutkan, per 8 September 2021 fitur ini telah digunakan sebagai akses masuk dan keluar di 4.637 titik lokasi. Mulai dari 100 stasiun, 254 gedung, 1.349 lokasi perkantoran dan industri, 256 hotel dan pusat perbelanjaan, 960 restoran, dan lainnya.
Titik tersebut akan diperluas seiring dengan pembukaan secara bertahap untuk 6 sektor prioritas, yaitu perdagangan, pariwisata, transportasi, pendidikan, keagamaaan, dan perkantoran/pabrik.
“Aplikasi ini diperuntukan agar masyarakat merasakan keamanan dan memiliki asisten pribadi sebagai alarm untuk mengetahui tempat yang dituju olehnya aman atau tidak,” katanya lewat diskusi virtual, Rabu (8/9/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Daftar Wilayah yang Nihil Permohonan Sengketa Pilkada di MK Termasuk DIY
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
Advertisement
Jadwal DAMRI ke Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- ASN Singapura Terbaik di Dunia, Begini Kondisi ASN Indonesia
- Presiden Prabowo Hargai PDIP di Luar Pemerintahan
- Aktivis HAM Dokumentasikan Kejahatan Bashar al-Assad Terhadap 6.000 Petugas
- Mesin Pompa SPBU Meledak, Operator Wanita Alami Luka Bakar
- Dugaan Korupsi Rp300 Triliun: Helena Lim Bantah Tuduhan Sebagai Pengumpul Keuntungan Smelter
- Belgia Berikan Hak Kerja Bagi PSK
- RK-Suswono Terima Hasil Pilkada Jakarta 2024 dan Cabut Aduan di DKPP
Advertisement
Advertisement