Advertisement

Kemenhub Segera Lakukan Evaluasi Penanganan Truk ODOL

Rahmi Yati
Selasa, 07 September 2021 - 05:17 WIB
Sunartono
Kemenhub Segera Lakukan Evaluasi Penanganan Truk ODOL Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan berencana akan melaporkan hasil evalusi penanganan kendaraan over dimension over loading atau ODOL kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku masih menunggu Menhub kembali dari kunjungan kerja di Jepang. Nantinya, materi yang akan disampaikan meliputi pencapaian penanganan dan penindakan di lapangan menuju Zero ODOL 2023.

Advertisement

BACA JUGA : Nekat Beroperasi Truk Over Dimensi Terjaring di Jembatan

"Pekan ini setelah bapak menteri kembali dari Jepang saya akan laporkan pencapaian untuk ODOL, penanganan sampai dengan 2023," ungkap Budi kepada JIBI/Bisnis, Senin (6/9/2021).

Adapun dia memerinci materi laporan evaluasi masih dalam tahap penyusunan, misalkan target yang ingin dicapai serta langkah ke depan yang sedang dipersiapkan.

Setelahnya, ujar Budi, evaluasi juga akan dilakukan di tingkat internal agar seluruh petugas jembatan timbang mengetahui arahan Menhub Budi Karya Sumadi.

"Mungkin materinya, supaya pak menteri tahu secara komprehensif yang sudah kita lakukan. Targetnya apa saja kemudian langkah berikutnya yang sedang kita kerjakan apa saja. Intinya evaluasi dari penilangan dan penindakan hukum yang sudah kita lakukan, kemudian kinerja jembatan timbang berapa yang melanggar, berapa persen pelanggaran muatan dan lainnya," terang Budi.

BACA JUGA : Truk Yang Terlibat Kecelakaan Maut Cipularang Kelebihan

Sebelumnya, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal menyatakan serangkaian penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL telah dilakukan mulai dari transfer muatan, tilang elektronik (e-tilang), normalisasi kendaraan, hingga penindakan penyidikan P21.

Risal menjelaskan untuk periode Januari-April 2021, telah dijalankan progres pengawasan kendaraan angkutan barang yang dilakukan pada 81 UPPKB dengan 621.504 kendaraan yang diperiksa.

"Jenis penindakan terhadap pelanggaran kendaraan terbanyak adalah dengan peringatan yakni 41.071, tilang 34.229, dan transfer muatan 5.884 kendaraan," ucap Risal.

Lebih lanjut, dia menuturkan adanya toleransi kelebihan muatan terhadap kendaraan angkutan barang mulai 2021, lalu berlanjut pada 2022 sebesar 5 -30 persen hingga tercapainya program Zero ODOL 2023.

“Maraknya praktek ODOL berdampak terhadap kondisi lalu lintas seperti kerusakan jalan dan menurunnya keselamatan lalu lintas sehingga memicu potensi kecelakaan di jalan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Cabai Melimpah, Harga Cabai di Sleman Anjlok Ancam Petani

Sleman
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement