Advertisement
Truk Yang Terlibat Kecelakaan Maut Cipularang Kelebihan Muatan 300%
Petugas Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jabar melakukan olah TKP kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Olah TKP dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dan menyebabkan delapan orang tewas pada Senin (2/9/2019). - ANTARA/Raisan Al Farisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan membeberkan bahwa kendaraan angkutan barang yang terlibat dalam kecelakaan maut di ruas Tol Cipularang KM 91 ternyata kelebihan muatan hingga 300 persen dan kelebihan dimensi hingga 70 sentimeter (cm).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menuturkan pelanggaran kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over load (ODOL) itu jadi penyebab kendaraan hilang keseimbangan saat melalui jalan menurun, seperti kasus di Tol Cipularang KM 91 tersebut.
Advertisement
Terlepas kondisi jalan yang menurun, menurutnya, salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan maut tersebut karena perilaku ODOL dari angkutan barang.
Dia bercerita, sejak awal truk yang mengangkut pasir di depannya memang mengalami masalah rem yang loss atau sudah tidak berfungsi, sementara truk kedua yang di belakangnya remnya loss saat mencoba membantu truk yang di depannya.
BACA JUGA
"Jadi overloading itu, memang antara operator truknya dengan pemilik barang itu pesanannya satu mobil itu angkutnya kelebihan logistiknya sekitar 300 persen, dua-duanya sama, sekitar 300 persen, kemudian dimensinya dump truck itu lebih 70 cm," tuturnya, Rabu (4/9/2019).
Dia meminta Kepolisian untuk mengusut tuntas dan tidak hanya sampai pengemudi truk saja, mengingat pengemudi truk kedua yang posisi di belakang masih hidup.
"Nanti kira-kira Kepolisian sesuai diskusi penyelidikan bisa ke pengusahanya, atau kepada mereka yang menyuruh mereka mengangkut sampai dengan tonase 300 persen," ujarnya.
Pengusaha atau yang meminta melakukan ODOL tersebut, imbuhnya, dapat dijerat UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan hukuman pidana.
Dia menjelaskan pengawasan Kemenhub mencakup jalan nasional dan tol adalah wewenang Kepolisian.
Namun, dia sudah berkoordinasi dan meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) Kementerian PUPR segera membangun alat pendeteksi kelebihan muatan di depan pintu tol, sehingga sejak awal, truk ODOL melalui jalan tol dapat dihindarkan.
"Makanya saya minta percepatan kepada Kepala BPJT tahun 2020 nanti jalan tol itu zero ODOL, karena di jalan tol butuh keselamatan lebih, kalau sampai kecelakaan sekian banyak [korbannya] di jalan negara jarang," ujarnya.
Dia akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang sejumlah instansi terkait pada Jumat (6/9/2019). Instansi dan pihak terkait yang akan diundang setidaknya Kepolisian, BPJT, PT Jasa Marga Tbk., Kementerian PUPR, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam rangka bertukar informasi terkait kasus-kasus yang selama ini sering terjadi di lokasi tersebut.
Selain itu, menurutnya, di Tol Cipularang antara km 90 sampai 100 sering terjadi kecelakaan, sehingga membutuhkan pembenahan khusus di jalur tersebut.
Secara umum, di jalan tol, kendaraan dapat melaju hingga 100 km/jam. Namun di lokasi sudah terpasang rambu batas kecepatan maksimal 80 km/jam.
Dia mengimbau pentingnya mematuhi rambu lalu lintas, "Rambu batas kecepatan harus sungguh-sungguh dipatuhi," jelasnya.
Informasi dari dokter yang menangani, saat ini, terdapat enam orang korban kecelakaan yang masih dirawat di RS dr. Abdul Radjak Purwakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Siapkan Skema Jam Kerja ASN Jumat Pelayanan Tetap Jalan
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 31 Maret 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
Advertisement
Advertisement







