Advertisement
Truk Yang Terlibat Kecelakaan Maut Cipularang Kelebihan Muatan 300%

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan membeberkan bahwa kendaraan angkutan barang yang terlibat dalam kecelakaan maut di ruas Tol Cipularang KM 91 ternyata kelebihan muatan hingga 300 persen dan kelebihan dimensi hingga 70 sentimeter (cm).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menuturkan pelanggaran kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over load (ODOL) itu jadi penyebab kendaraan hilang keseimbangan saat melalui jalan menurun, seperti kasus di Tol Cipularang KM 91 tersebut.
Advertisement
Terlepas kondisi jalan yang menurun, menurutnya, salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan maut tersebut karena perilaku ODOL dari angkutan barang.
Dia bercerita, sejak awal truk yang mengangkut pasir di depannya memang mengalami masalah rem yang loss atau sudah tidak berfungsi, sementara truk kedua yang di belakangnya remnya loss saat mencoba membantu truk yang di depannya.
"Jadi overloading itu, memang antara operator truknya dengan pemilik barang itu pesanannya satu mobil itu angkutnya kelebihan logistiknya sekitar 300 persen, dua-duanya sama, sekitar 300 persen, kemudian dimensinya dump truck itu lebih 70 cm," tuturnya, Rabu (4/9/2019).
Dia meminta Kepolisian untuk mengusut tuntas dan tidak hanya sampai pengemudi truk saja, mengingat pengemudi truk kedua yang posisi di belakang masih hidup.
"Nanti kira-kira Kepolisian sesuai diskusi penyelidikan bisa ke pengusahanya, atau kepada mereka yang menyuruh mereka mengangkut sampai dengan tonase 300 persen," ujarnya.
Pengusaha atau yang meminta melakukan ODOL tersebut, imbuhnya, dapat dijerat UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan hukuman pidana.
Dia menjelaskan pengawasan Kemenhub mencakup jalan nasional dan tol adalah wewenang Kepolisian.
Namun, dia sudah berkoordinasi dan meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) Kementerian PUPR segera membangun alat pendeteksi kelebihan muatan di depan pintu tol, sehingga sejak awal, truk ODOL melalui jalan tol dapat dihindarkan.
"Makanya saya minta percepatan kepada Kepala BPJT tahun 2020 nanti jalan tol itu zero ODOL, karena di jalan tol butuh keselamatan lebih, kalau sampai kecelakaan sekian banyak [korbannya] di jalan negara jarang," ujarnya.
Dia akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang sejumlah instansi terkait pada Jumat (6/9/2019). Instansi dan pihak terkait yang akan diundang setidaknya Kepolisian, BPJT, PT Jasa Marga Tbk., Kementerian PUPR, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam rangka bertukar informasi terkait kasus-kasus yang selama ini sering terjadi di lokasi tersebut.
Selain itu, menurutnya, di Tol Cipularang antara km 90 sampai 100 sering terjadi kecelakaan, sehingga membutuhkan pembenahan khusus di jalur tersebut.
Secara umum, di jalan tol, kendaraan dapat melaju hingga 100 km/jam. Namun di lokasi sudah terpasang rambu batas kecepatan maksimal 80 km/jam.
Dia mengimbau pentingnya mematuhi rambu lalu lintas, "Rambu batas kecepatan harus sungguh-sungguh dipatuhi," jelasnya.
Informasi dari dokter yang menangani, saat ini, terdapat enam orang korban kecelakaan yang masih dirawat di RS dr. Abdul Radjak Purwakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Wali Kota Jogja Klaim Target Pengurangan Volume Sampah 20 Persen Tercapai
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement
Advertisement