Advertisement
KPK Siap Usulkan 18 Pegawai Jadi ASN setelah Lulus Diklat Bela Negara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan usulan pengangkatan 18 pegawainya sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan.
"KPK selanjutnya akan menyiapkan kelengkapan administrasi pengusulan bagi 18 pegawai yang telah lulus diklat untuk diangkat menjadi ASN," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Advertisement
Kelulusan tersebut ditandai dengan penyerahan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan dalam upacara penutupan yang berlangsung di Auditorium Merah Putih Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Selanjutnya, kata dia, KPK melalui Sekretaris Jenderal akan menyiapkan surat permintaan persetujuan formasi bagi 18 pegawai untuk menjadi ASN di KPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Selain itu, surat permohonan pengangkatan ASN dan penerbitan nomor induk pegawai (NIP) bagi 18 pegawai KPK untuk menjadi ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Diingatkan Jokowi, Polisi Akhirnya Tak Perpanjang Kasus Mural 404: Not Found
Pada upacara penutupan tersebut dihadiri oleh Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian, Ketua KPK Firli Bahuri, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf, anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budiman, dan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Lembaga Administrasi Negara (LAN) Basseng.
Hadir pula Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.
Sebanyak 18 pegawai KPK tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti diklat sebelum diangkat menjadi ASN setelah tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Diklat yang berlangsung selama 30 hari sejak 22 Juli itu sebagai tindak lanjut pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
KPK bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan menyelenggarakan diklat yang digelar di Unhan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPOM Telusuri Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan
- Hore, Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan hingga Desember 2025
- Presiden Prabowo Temui Emir Qatar Setelah Israel Serang Doha
- PBB Ingatkan Tepi Barat Terancam Terbelah akibat Permukiman Israel
- BPBD Bali Sebut Hingga Pagi Ini Ada 19 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

Waspada Gelombang Tinggi Perairan Selatan DIY 3 Hari ke Depan
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Jakarta Tertinggi dan Jateng Terendah
- Agen Tenaga Kerja Asing Beri THR ke Pegawai Kemnaker Pakai Duit Korupsi
- Istri eks PM Nepal Masih Hidup dan Dirawat Intensif
- 46 Orang Tewas Akibat Serangan Udara dari Irael ke Wilayah Yaman
- Begini Ciri dari Terduga Pelaku Penembakan Charlie Kirk
- Peserta JKN Wajib Jalani Skrining Riwayat Kesehatan
- TNI AD Dikerahkan untuk Evakuasi Korban Banjir di Bali
Advertisement
Advertisement