Advertisement
KPK Siap Usulkan 18 Pegawai Jadi ASN setelah Lulus Diklat Bela Negara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan usulan pengangkatan 18 pegawainya sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan.
"KPK selanjutnya akan menyiapkan kelengkapan administrasi pengusulan bagi 18 pegawai yang telah lulus diklat untuk diangkat menjadi ASN," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Advertisement
Kelulusan tersebut ditandai dengan penyerahan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan dalam upacara penutupan yang berlangsung di Auditorium Merah Putih Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Selanjutnya, kata dia, KPK melalui Sekretaris Jenderal akan menyiapkan surat permintaan persetujuan formasi bagi 18 pegawai untuk menjadi ASN di KPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Selain itu, surat permohonan pengangkatan ASN dan penerbitan nomor induk pegawai (NIP) bagi 18 pegawai KPK untuk menjadi ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Diingatkan Jokowi, Polisi Akhirnya Tak Perpanjang Kasus Mural 404: Not Found
Pada upacara penutupan tersebut dihadiri oleh Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian, Ketua KPK Firli Bahuri, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf, anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budiman, dan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Lembaga Administrasi Negara (LAN) Basseng.
Hadir pula Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.
Sebanyak 18 pegawai KPK tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti diklat sebelum diangkat menjadi ASN setelah tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Diklat yang berlangsung selama 30 hari sejak 22 Juli itu sebagai tindak lanjut pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
KPK bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan menyelenggarakan diklat yang digelar di Unhan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement