Advertisement

KPK Siap Usulkan 18 Pegawai Jadi ASN setelah Lulus Diklat Bela Negara

Newswire
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 21:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
KPK Siap Usulkan 18 Pegawai Jadi ASN setelah Lulus Diklat Bela Negara Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan usulan pengangkatan 18 pegawainya sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan.

"KPK selanjutnya akan menyiapkan kelengkapan administrasi pengusulan bagi 18 pegawai yang telah lulus diklat untuk diangkat menjadi ASN," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Advertisement

Kelulusan tersebut ditandai dengan penyerahan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan dalam upacara penutupan yang berlangsung di Auditorium Merah Putih Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Selanjutnya, kata dia, KPK melalui Sekretaris Jenderal akan menyiapkan surat permintaan persetujuan formasi bagi 18 pegawai untuk menjadi ASN di KPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Selain itu, surat permohonan pengangkatan ASN dan penerbitan nomor induk pegawai (NIP) bagi 18 pegawai KPK untuk menjadi ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Diingatkan Jokowi, Polisi Akhirnya Tak Perpanjang Kasus Mural 404: Not Found

Pada upacara penutupan tersebut dihadiri oleh Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian, Ketua KPK Firli Bahuri, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf, anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budiman, dan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Lembaga Administrasi Negara (LAN) Basseng.

Hadir pula Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.

Sebanyak 18 pegawai KPK tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti diklat sebelum diangkat menjadi ASN setelah tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Diklat yang berlangsung selama 30 hari sejak 22 Juli itu sebagai tindak lanjut pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

KPK bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan menyelenggarakan diklat yang digelar di Unhan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement