Advertisement
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Jakarta Tertinggi dan Jateng Terendah
Tenaga Honorer - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ketentuan mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Diktum ke-19, menyebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir sebagai honorer. Jika tidak, maka acuan gaji minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah penempatan.
Advertisement
BACA JUGA: Permohonan SKCK di Polresta Jogja Meningkat, Kebanyakan untuk PPPK Paruh Waktu
Berikut Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan UMP 2025, berikut gambaran gaji minimal PPPK paruh waktu di sejumlah provinsi:
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Papua & Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Riau: Rp 3.508.776
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
Dari daftar tersebut terlihat bahwa PPPK Paruh Waktu di Jakarta akan memperoleh gaji minimal Rp 5,39 juta, sedangkan di Jawa Tengah minimal Rp 2,16 juta per bulan. Selain itu, apabila penghasilan terakhir saat menjadi honorer lebih tinggi dari UMP, maka gaji akan menyesuaikan nominal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Masyarakat Waspada, Sungai di Bantul Rawan Laka Air Saat Musim Hujan
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Wamensos Minta Pembangunan Sekolah Rakyat di Magelang Dipercepat
- Raymond-Nikolaus Raih Gelar Ganda di Indonesia Master II 2025
- El Clasico Real Madrid vs Barcelona: Blaugrana Bocorkan Strategi
- Alex Marquez Juarai MotoGP Malaysia 2025
- Persib vs Persis Solo: Marc Klok Target 3 Poin
- Mario Aji Tuntaskan Balapan Moto2 Malaysia 2025
- Petugas Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal di Pandak dan Imogiri
Advertisement
Advertisement



